Perundungan Bukan Kenakalan Biasa, Melainkan Kegagalan Sistemik
Perundungan anak sekolah adalah pola tindakan menyakiti, mengintimidasi, mengucilkan, atau mempermalukan teman secara berulang, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun digital, yang didukung oleh ketimpangan kuasa dan pembiaran lingkungan, sehingga menimbulkan luka emosional jangka panjang dan membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar dianggap kenakalan biasa. Perhatian publik terhadap perundungan sering meningkat ketika dampaknya sudah berat, mulai dari luka fisik, trauma psikologis, hingga hilangnya nyawa. Ini menunjukkan betapa lambatnya respons sistem pendidikan dan penegakan hukum. Di rumah, orang tua kerap menyebut perundungan sebagai “canda” atau “konflik kecil”, padahal tindakan memukul, mengancam, mempermalukan, atau merendahkan teman berulang kali tidak bisa disamakan dengan perselisihan biasa. Sikap meremehkan inilah yang membuat darurat perundungan terus berulang tanpa koreksi serius.
Sekolah Gagal Menjadi Ruang Aman: Dari Ejekan hingga Diskriminasi
Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, tetapi kenyataannya sering berbalik: ruang kelas dan halaman sekolah berubah menjadi arena perundungan anak sekolah yang dibiarkan atas nama “proses pendewasaan”. Sekolah adalah lingkungan penting bagi tumbuh kembang anak, sehingga keselamatan murid wajib menjadi bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Namun penanganan sering gagal ketika laporan diabaikan, bukti tidak diamankan, pemeriksaan tidak objektif, atau penyelesaian internal lebih mengutamakan nama baik lembaga daripada keselamatan korban. Di banyak kasus, ejekan terhadap status ekonomi, penampilan, atau disabilitas dianggap lumrah, selama belum ada luka fisik. Padahal ancaman, penghinaan, intimidasi, pengucilan sistematis, dan kekerasan digital dapat menimbulkan penderitaan psikologis yang serius meski tanpa bekas luka di tubuh. Sekolah yang menunggu korban “jatuh” sebelum bertindak sesungguhnya ikut melanggengkan kekerasan.

Edukasi Empati Pelaku dan Perlindungan Total bagi Korban
Mengakhiri perundungan tidak cukup dengan menghukum pelaku lalu menutup kasus. Psikolog klinis dewasa Rini Hapsari Santosa menegaskan, pelaku dan korban sama-sama butuh intervensi sesuai kebutuhan masing-masing. Anak pelaku membutuhkan bimbingan orang dewasa untuk memahami perilaku, mengembangkan empati, dan belajar melihat situasi dari sudut pandang orang lain. Inilah inti edukasi empati pelaku: bukan memaklumi kekerasan, tetapi memaksa anak bertanggung jawab sambil belajar mengelola marah tanpa menyakiti. Di sisi lain, penanganan perundungan harus fokus menghentikan kekerasan, melindungi korban, dan membimbing anak belajar empati. Perlindungan korban perundungan tidak boleh berhenti pada nasihat “sabar” atau mediasi tergesa-gesa. Korban membutuhkan jaminan keselamatan, pendampingan, pemulihan psikologis, dan perlindungan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan hukum. Tanpa dua kaki ini—empati untuk pelaku dan perlindungan kuat bagi korban—setiap kampanye anti-bullying hanya akan menjadi slogan kosong.
Penegakan Hukum: Dari Hukuman ke Pencegahan Bullying Sistemik
Dalam konteks pencegahan bullying sistemik, masalah utama bukan ketiadaan aturan, melainkan ketidaktegasan pelaksanaan. Belum ada satu UU anti bullying yang secara komprehensif mengatur seluruh bentuk perundungan di semua lingkungan, sehingga penanganan masih bertumpu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, dan aturan lain yang relevan. Seorang praktisi hukum menegaskan bahwa penanganan bullying tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman setelah kejadian; sistem perlindungan harus mampu mengenali risiko, menindaklanjuti laporan sejak awal, melindungi korban, dan memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya. Korban yang merasa terancam seharusnya bisa meminta bantuan tanpa menunggu dipukul atau terluka, karena ancaman dan tindakan yang menunjukkan potensi bahaya sudah cukup untuk meminta perlindungan. Keadilan yang sehat bukan sekadar vonis, melainkan kepastian bahwa korban aman, risiko pengulangan terkendali, dan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara proporsional sambil diberi ruang memperbaiki perilaku sesuai hukum.
Agenda Multi-Pemangku Kepentingan: Dari Rumah hingga Parlemen
Jika perundungan adalah kegagalan sistemik, maka jawabannya harus sistemik pula. Pencegahan perundungan membutuhkan kerja sama pemerintah, kepolisian, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Di rumah, orang tua wajib berhenti menganggap perundungan sebagai candaan dan mengajarkan anak membedakan marah yang sehat dengan kekerasan terhadap orang lain. Di sekolah, prosedur penanganan harus jelas: mulai dari penerimaan laporan, penilaian risiko, perlindungan korban, dokumentasi, hingga mekanisme eskalasi bila penanganan awal tidak berjalan. Di ranah hukum, pengawasan atas penanganan laporan harus diperkuat agar kesenjangan antara “law in the books” dan “law in action” menyempit. Tanpa tekanan politik dan publik, gagasan UU anti bullying yang komprehensif akan terus tertunda. Kesimpulannya tegas: selama empati tidak diajarkan, korban tidak dilindungi, dan hukum hanya bergerak setelah tragedi, darurat perundungan akan tetap menjadi wajah muram dunia pendidikan.






