Target besar perlu lebih dari sekadar kapasitas
Proyek PLTS 100 GWp adalah program pengembangan pembangkit listrik tenaga surya yang menggabungkan berbagai jenis proyek dan membutuhkan dukungan lahan, jaringan, serta penyimpanan agar listrik bersih dapat diproduksi dan disalurkan secara andal. Program ini diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2026, dengan 14 proyek berkapasitas total 5,3 GWp yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan. Angka awal tersebut penting, tetapi keberhasilan target jauh lebih besar akan ditentukan oleh kesiapan proyek di lapangan, bukan besarnya ambisi saja. PLN membuka penyusunan daftar penyedia tanah untuk mengurangi ketidakpastian yang kerap menghambat pengembang. Langkah ini tepat, asalkan daftar itu berkembang menjadi lahan yang benar-benar siap, bukan sekadar inventaris bidang. Kepastian status, kesesuaian lokasi dan kesepakatan dengan pemilik harus berjalan beriringan dengan pendanaan dan perizinan.
Energi surya skala besar juga tidak bisa dirancang sebagai urusan panel semata. Rencana nasional yang dipaparkan mencakup sekitar 54,7 GWp PLTS dan penyimpanan energi BESS sebesar 154 GWh, termasuk PLTS tersebar hingga 2029. Sinkronisasi pembangkit, jaringan transmisi, dan BESS menentukan apakah listrik yang dihasilkan dapat digunakan atau justru terbuang. Jadi, target kapasitas harus dibaca sebagai ujian koordinasi sistem, bukan sekadar perlombaan menambah megawatt.

Peta kebutuhan lahan menunjukkan skala tantangan
Pada 22 Oktober 2026, PLN menggelar penjajakan pasar untuk penyusunan Daftar Penyedia Terseleksi Tanah (DPT Tanah) bagi program PLTS 100 GWp dan BESS, sekaligus membuka pendaftaran bagi pemilik tanah. Kebutuhan yang dipetakan mencapai 210.474 hektare di 1.015 titik. Sebarannya meliputi 107.085,6 hektare di Jawa-Madura-Bali, 67.724 hektare di Sumatera, 17.931 hektare di Kalimantan, 13.892,5 hektare di Sulawesi, serta 3.841 hektare di Maluku-Papua-Nusa Tenggara. Angka besar ini bukan berarti bidang-bidang tersebut telah dibebaskan: estimasi disusun berdasarkan pemetaan koneksi gardu induk. Perbedaan itu penting agar masyarakat tidak menganggap pendaftaran sebagai jaminan proyek atau pendapatan. DPT dapat memberi pengembang titik awal yang lebih terstruktur, tetapi tetap perlu pemeriksaan lapangan, studi kelayakan, dan kecocokan dengan kebutuhan proyek.
Ketersediaan lahan PLTS tidak hanya soal luas. Bidang perlu memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan yang sah, bebas sengketa, sita, dan blokir, serta sesuai tata ruang. Jika berada di kawasan hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan juga diperlukan. Syarat-syarat ini bukan hambatan yang boleh dipangkas demi mengejar tenggat; justru pemeriksaan yang cermat melindungi warga dan mencegah proyek tersendat setelah investasi berjalan. Tantangannya adalah membuat verifikasi berlapis tetap konsisten dan transparan di 1.015 titik yang kondisi hukum serta fisiknya berbeda-beda.
Sewa dan inbreng memberi pilihan, bukan jaminan
Pemilik yang lolos DPT tidak diwajibkan menjual tanahnya. PLN menyebut beberapa opsi kemitraan dengan pengembang terpilih: sewa, penyertaan lahan sebagai saham atau inbreng, pinjam pakai, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati; PLN berperan sebagai pembeli listrik melalui perjanjian jual beli listrik. Ini pendekatan yang lebih inklusif daripada pembelian langsung karena pemilik dapat mempertahankan hak atas tanah dan memilih bentuk keterlibatan. Namun, tiap skema membawa konsekuensi berbeda. Sewa membutuhkan kejelasan durasi, pembayaran, pemulihan lahan, dan tanggung jawab jika proyek berhenti; inbreng menuntut pemahaman tentang valuasi tanah, porsi kepemilikan, tata kelola, serta pembagian risiko. Pemilik sebaiknya tidak menandatangani kesepakatan tanpa penjelasan independen dan dokumen yang terang.
Pendaftaran DPT dinyatakan gratis, dan pemilik perseorangan dapat mendaftar bila memiliki bidang minimal satu hektare dalam satu hamparan. Namun, lolos daftar bukan berarti tanah pasti dipakai atau langsung menghasilkan pemasukan. Pemanfaatan tetap bergantung pada kebutuhan proyek, uji tuntas, pemilihan pengembang, dan kesepakatan. Karena itu, keterbukaan informasi harus mencakup proses seleksi maupun syarat kerja sama, agar peluang partisipasi tidak berubah menjadi sumber harapan yang keliru atau celah bagi klaim tanah bermasalah.
Keberhasilan bergantung pada pelaksanaan yang tertib
Jendela pelaksanaan awal sudah rapat: pendaftaran dan unggah dokumen DPT dijadwalkan sampai 29 Oktober 2026, dengan penetapan dan pengumuman pada 30 Oktober 2026. Pada saat yang sama, 14 proyek awal ditargetkan selesai dalam tiga tahun, sedangkan rencana PLTS dan BESS yang dipaparkan membentang hingga 2029. Jadwal tersebut menuntut koordinasi antara pemilik tanah, pengembang, PLN, pemerintah daerah, dan pihak jaringan. Jika lahan tertunda sementara transmisi atau penyimpanan belum siap, kapasitas yang dibangun belum tentu memberi manfaat sesuai harapan.
Manfaat untuk pengguna juga perlu dibuat nyata. Asosiasi Energi Surya Indonesia mendorong skema tagihan tunggal melalui PLN agar konsumen lebih mudah mengakses energi bersih tanpa komitmen multi-tahun yang rumit. Itu dapat melengkapi proyek besar dengan akses yang lebih praktis bagi rumah tangga dan pengguna komersial. Kesimpulannya, target PLTS 100 GWp layak disambut, tetapi ukuran keberhasilannya bukan hanya kapasitas terpasang. Kepastian hak pemilik, proses lahan yang bersih, kontrak kemitraan yang adil, serta kesiapan jaringan dan penyimpanan energi BESS harus berjalan bersama. Tanpa itu, daftar lahan dan angka gigawatt hanya akan menjadi janji di atas kertas.






