Integritas dibangun lewat perilaku dan sistem
Pencegahan korupsi daerah adalah upaya menutup peluang penyalahgunaan kewenangan melalui aparatur yang berintegritas, aturan yang dipahami, dan pengawasan yang bekerja sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban. Karena itu, sosialisasi antigratifikasi penting, tetapi tidak cukup jika proses pemerintahan masih menyisakan celah pengawasan. Dua langkah pemerintah daerah dalam dua hari terakhir memperlihatkan pendekatan yang seharusnya berjalan beriringan: membina orang yang menjalankan birokrasi sekaligus memperbaiki sistem yang mengatur keputusan dan anggaran. Pemkab Barito Timur melalui BKPSDM menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, gratifikasi, dan antikorupsi bagi seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sehari kemudian, Wamendagri Akhmad Wiyagus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah untuk mencegah korupsi. Keduanya bukan agenda yang saling menggantikan, melainkan dua sisi dari integritas pemerintahan daerah.

Pembinaan ASN perlu terasa dalam kerja sehari-hari
Sosialisasi di Aula BKPSDM Barito Timur diarahkan kepada pejabat yang mengurus administrasi dan kepegawaian—posisi yang dapat memengaruhi disiplin, data aparatur, dan layanan publik. Materinya mencakup pencegahan gratifikasi ASN dan budaya antikorupsi, pengembangan kompetensi, penegakan disiplin, serta pemutakhiran dokumen dan data kepegawaian. Kasubbag Umum dan Kepegawaian diharapkan menjadi teladan sekaligus pengawas internal, bukan sekadar peserta yang memahami larangan di ruang sosialisasi. Itu penting karena batas etika harus diterapkan dalam keputusan dan layanan sehari-hari. Ketepatan data juga berdampak langsung pada pegawai: berkas yang tidak mutakhir atau sistem yang tidak terintegrasi dapat mengganggu hak seperti kenaikan pangkat dan pensiun, sekaligus merusak pelaporan kinerja instansi. Pembinaan aparatur baru bernilai ketika pengetahuan berubah menjadi kebiasaan kerja yang tertib, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola menutup celah yang tak bisa dijangkau sosialisasi
Pesan Wamendagri Akhmad Wiyagus di rapat koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada 29 Oktober 2026, memperluas fokus dari perilaku individu ke seluruh rangkaian pemerintahan. Pencegahan korupsi, tegasnya, tidak boleh mengandalkan sosialisasi dan edukasi saja; pengawasan perlu menguji kesesuaian perencanaan dan penganggaran agar risiko penyimpangan ditemukan lebih dini. Kepala daerah, terutama yang baru menjabat, juga perlu memahami aturan dan karakter pengelolaan daerah serta menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Wiyagus meminta APIP dilibatkan sebagai mitra untuk mengenali dan mengoreksi kekeliruan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Arah ini lebih menuntut daripada kampanye kepatuhan: tata kelola daerah harus menyediakan jejak keputusan yang terbuka, pengendalian konflik kepentingan, dan tindak lanjut pemeriksaan yang terukur. Tanpa mekanisme itu, integritas pemimpin sulit diterjemahkan menjadi akuntabilitas yang bisa diuji.
Ukur keberhasilan dari tindak lanjut, bukan acara
Dua pendekatan ini saling menguatkan. Pembinaan membantu ASN mengenali kewajiban dan menolak gratifikasi; tata kelola memastikan keputusan, anggaran, dan pelaksanaan dapat diperiksa. Namun pemerintah daerah perlu membuktikan komitmen dengan tindak lanjut, bukan berhenti pada penyelenggaraan sosialisasi atau rapat koordinasi. Wiyagus meminta kepala daerah menyusun rencana aksi berdasarkan hasil pemeriksaan, menetapkan perbaikan yang terukur, lalu memantau kemajuannya secara berkala. Pada saat yang sama, BKPSDM dan Inspektorat dapat menghubungkan pembinaan aparatur dengan pengawasan internal agar masalah perilaku maupun prosedur tidak dibiarkan berulang. Hasil yang paling berarti bagi warga bukanlah banyaknya kegiatan, melainkan layanan yang lebih tertib, hak kepegawaian yang terlindungi, dan anggaran yang dikelola secara akuntabel serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Kesimpulannya, edukasi membentuk integritas pelaksana, sementara pengawasan dan tata kelola menguji serta menjaga integritas itu. Pencegahan korupsi daerah akan lebih kuat bila keduanya berjalan terus-menerus.






