Jaminan sosial adalah bagian dari keselamatan kerja pers
Jaminan sosial wartawan adalah perlindungan ketenagakerjaan yang membantu pekerja pers menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan kebutuhan hari tua selama menjalankan tugas jurnalistik. Langkah Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), PWI, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas akses terhadap perlindungan ini patut didukung: keselamatan pers tidak berhenti pada prosedur peliputan.
Pada Minggu (1/11/2026), Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyaksikan penandatanganan kerja sama antara PWI Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Acara itu juga diisi sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial. Aulia mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai upaya menjaga perlindungan dan kesejahteraan pekerja media.
Alasannya nyata. Risiko wartawan dimulai sejak perjalanan menuju lokasi liputan, berlanjut saat menghadapi kondisi lapangan yang beragam, dan dapat meningkat ketika meliput peristiwa berbahaya. Lokasi jauh, daerah terpencil, dan cuaca tak menentu membuat perlindungan pekerja pers layak dipandang sebagai kebutuhan profesi, bukan fasilitas tambahan.
Kolaborasi perlu menjangkau pekerja lepas
Kerja sama PWI Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan penting bukan hanya karena menghadirkan jalur kepesertaan, tetapi juga karena dapat membantu wartawan memahami manfaat dan prosedur layanan. Perlindungan tidak boleh hanya tersedia bagi jurnalis yang bekerja di perusahaan media besar. Aulia menyatakan Pemkab Kukar membuka peluang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja pers lepas.
Skema yang dijelaskan memberi pilihan sesuai status kerja: wartawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pers dapat didaftarkan melalui perusahaan, sementara jurnalis lepas dapat mendaftar secara mandiri dan membayar iurannya sendiri. Pembedaan ini praktis, tetapi jangan sampai status freelance menjadi penghalang. PWI dan pemerintah daerah dapat berperan menghubungkan wartawan dengan informasi dan proses pendaftaran.
Skala kebutuhan di Kukar menegaskan bahwa upaya ini masih perlu diperluas. Dari sekitar 60 anggota PWI Kukar, sebanyak 35 hingga 40 orang telah didaftarkan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara itu, sekitar 98 ribu pekerja dari berbagai sektor masih perlu mendapatkan perlindungan menurut target yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan.
Tindak lanjut menentukan manfaat kerja sama
Penandatanganan PKS adalah awal, bukan hasil akhir. Agar jaminan sosial wartawan benar-benar menjangkau mereka yang belum terlindungi perusahaan, kerja sama perlu diteruskan dengan sosialisasi, pendampingan, dan edukasi tentang manfaat serta prosedur layanan BPJS Ketenagakerjaan. PWI juga diproyeksikan menjadi wadah penggerak jaminan sosial melalui skema Perisai, sehingga jaringan organisasi dapat membantu menyebarkan informasi dan memfasilitasi kepesertaan.
Aulia berharap perlindungan menjangkau seluruh wartawan yang bertugas di Kukar, termasuk mereka yang belum terdaftar melalui perusahaan media. Harapan itu menuntut koordinasi berkelanjutan antara Pemkab, OPD terkait, PWI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika dukungan berhenti pada seremoni, pekerja lepas dan wartawan tanpa akses perusahaan berisiko tetap berada di luar perlindungan.
Kesimpulannya, kolaborasi ini merupakan langkah tepat karena mengakui bahwa kerja jurnalistik membawa risiko yang nyata dan beragam. Ukuran keberhasilannya bukan hanya jumlah dokumen yang ditandatangani, melainkan bertambahnya wartawan yang memperoleh perlindungan dan memahami cara mengaksesnya. Pemkab Kukar, PWI, dan BPJS perlu memastikan janji perluasan berubah menjadi kepesertaan yang nyata.






