Swasembada pangan harus terasa di sawah
Swasembada pangan adalah kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat melalui produksi dalam negeri yang cukup, berkelanjutan, dan ditopang tata kelola yang memastikan manfaatnya sampai kepada petani serta konsumen. Pada dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, agenda ini dipercepat setelah Indonesia mengimpor beras lebih dari tujuh juta ton pada 2023 dan 2024, sementara perubahan iklim menekan kepastian produksi. Presiden mendeklarasikan swasembada pangan pada 7 Januari 2026 di Karawang, Jawa Barat. Namun, deklarasi bukan ukuran akhir: keberhasilan harus diuji dari kecukupan pasokan, keterjangkauan pangan, dan pendapatan petani. Angka tetap BPS mencatat produksi beras 2025 mencapai 34,69 juta ton, naik 13,29 persen dari 30,62 juta ton pada 2024. Itu kemajuan yang berarti, tetapi mempertahankannya menuntut kebijakan yang konsisten, bukan sekadar target yang diumumkan.
Pupuk bersubsidi menentukan mutu capaian
Kenaikan produksi akan sulit bertahan jika petani masih tersendat memperoleh sarana tanam. Karena itu, pembenahan pupuk bersubsidi patut dinilai bukan dari aturan yang terbit, melainkan dari ketepatan distribusi di tingkat lapangan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Nomor 113 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola, menyederhanakan aturan distribusi, serta mempercepat akses petani. Harga pupuk bersubsidi turun 20 persen mulai 22 Oktober 2025: urea menjadi Rp1.800 per kilogram dari Rp2.250, sementara NPK menjadi Rp1.840 dari Rp2.300 per kilogram. Kebijakan itu dapat meringankan beban usaha tani, tetapi manfaatnya bergantung pada ketersediaan tepat waktu, jumlah, mutu, dan sasaran. Pada 2026, alokasi ditetapkan 9,55 juta ton untuk lebih dari 16 juta petani. Skala besar ini membuat pengawasan dan akuntabilitas sama pentingnya dengan harga yang lebih terjangkau.
Antikorupsi perlu memulihkan kekayaan negara
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola kekayaan negara sebagai bagian penting dari capaian pemerintahan Prabowo-Gibran. Penilaian itu tepat jika keberhasilan diukur tidak hanya dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari aset dan kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Pengamat hukum tata negara Prof Sugianto mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi, menyita aset terkait, dan menarik kembali kerugian keuangan negara. Pengambilalihan aset pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai secara ilegal juga disebut sebagai upaya melindungi kekayaan negara. Namun, penindakan harus disertai tata kelola yang terbuka, proses hukum konsisten, dan pengawasan masyarakat. Tanpa itu, pemulihan aset berisiko menjadi capaian sesaat, bukan perbaikan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan kekayaan publik kembali mendukung kepentingan rakyat.

Sinergi pusat-daerah menentukan hasil pembangunan
Penegakan hukum yang tegas dan sinergi pusat daerah perlu berjalan beriringan agar pembangunan tidak berhenti pada kebijakan pusat atau laporan capaian. Pemerintah daerah berperan penting dalam menerjemahkan program nasional menjadi layanan yang sesuai kebutuhan warga; otonomi daerah, menurut Sugianto, semestinya mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan. Dalam agenda pangan, kerja bersama petani, penyuluh, kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga lain menentukan apakah pupuk, irigasi, teknologi, serta penyerapan panen benar-benar tersedia. Untuk menghadapi risiko iklim pada 2026, Kementerian Pertanian menyiapkan pompanisasi bagi lahan seluas 2,2 juta hektare dan rehabilitasi irigasi sekitar 1 juta hektare. Program kesejahteraan seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Cek Kesehatan Gratis juga ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah perlu memastikan koordinasi lintas tingkat berjalan dengan sasaran jelas dan hasil yang dapat diperiksa.
Dua tahun pemerintahan ini memperlihatkan kemajuan pada produksi beras, pembenahan pupuk, dan agenda pemulihan kekayaan negara. Namun, kemajuan tersebut belum cukup menjadi alasan untuk berpuas diri. Ukuran akhirnya adalah apakah petani memperoleh sarana tepat waktu, korupsi ditekan sekaligus kerugian negara dipulihkan, dan layanan publik membaik di daerah. Penguatan penegakan hukum, pemulihan aset, dan koordinasi lintas pemerintahan perlu terus dipercepat. Kesimpulannya, swasembada pangan hanya bermakna jika didukung tata kelola yang bersih dan sinergi pusat-daerah yang menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.






