Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tiga Pasar Tradisional Ditertibkan, Ujian Keseimbangan antara Ketertiban dan Nafkah

Tiga Pasar Tradisional Ditertibkan, Ujian Keseimbangan antara Ketertiban dan Nafkah
Minat|Asia Tenggara

Penertiban Pasar Tradisional: Ranah Ketertiban yang Menyentuh Nafkah Warga

Penertiban pasar tradisional adalah serangkaian langkah pemerintah bersama aparat dan pengelola pasar untuk menata aktivitas jual beli, lalu lintas, dan parkir di sekitar pasar agar lebih tertib, aman, dan lancar, sekaligus berupaya menjaga keberlangsungan mata pencaharian pedagang kecil yang menggantungkan hidup di ruang-ruang perdagangan rakyat ini. Pemkot Palembang memutuskan menertibkan tiga pasar tradisional utama—Pasar 16 Ilir, Kuto, dan Lemabang—karena kemacetan kawasan pasar, parkir liar, pungli, serta kesemerawutan jalan sudah terlalu mengganggu kehidupan sehari-hari warga dan pembeli. Keputusan ini bukan sekadar soal penegakan aturan, melainkan ujian serius: apakah penertiban pasar tradisional bisa menjadi solusi bersama, bukan sekadar operasi yang memukul para pedagang kecil yang sudah rentan.

Strategi Multi-Pihak: Ketertiban Tidak Bisa Dikerjakan Sendiri

Yang paling menarik dari penertiban pasar Palembang ditertibkan ini adalah pendekatan multi-stakeholder. Wali Kota Ratu Dewa menegaskan penataan dilakukan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dengan tujuan “tidak ada keributan dan tidak ada kemacetan lagi”. Langkah ini dibahas bersama Polda Sumsel dan Polrestabes, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) dan PD Pasar Palembang Jaya diminta melakukan pemetaan detail setiap kawasan. Kapolrestabes Sonny Mahar Budi Adityawan turut menyoroti keamanan, penataan parkir, dan pungli, lalu menuntut pengelola parkir mematuhi tarif resmi Rp2.000 tanpa menaikkan secara sepihak."Tarif parkir yang telah ditetapkan sebesar Rp2.000 tidak boleh dinaikkan dengan alasan tertentu sehingga membebani masyarakat". Pendekatan terpadu ini patut diapresiasi; penertiban pasar tradisional memang tidak bisa diserahkan pada satu instansi saja, karena menyentuh lalu lintas, keamanan, dan ekonomi rakyat sekaligus.

Tiga Pasar Tradisional Ditertibkan, Ujian Keseimbangan antara Ketertiban dan Nafkah

Kemacetan, Parkir Liar, dan Pungli: Masalah Lama yang Akhirnya Diakui

Latar belakang penertiban cukup jelas: kemacetan kawasan pasar, kesemrawutan jalan, dan pungli sudah menjadi keluhan klasik warga. Aktivitas pedagang, kendaraan, dan masyarakat berlangsung bersamaan sehingga sejumlah ruas jalan sekitar pasar morat-marit dan mengganggu arus kendaraan. Penataan parkir diangkat sebagai titik krusial, karena kendaraan yang parkir sembarangan langsung menerjemah menjadi macet dan potensi konflik dengan warga. Di sisi lain, praktik pungli di parkir pasar menggerus kepercayaan publik—bukan hanya soal beban biaya, tetapi pesan bahwa aturan resmi tidak dihormati. Ketika pemerintah dan kepolisian mulai menyasar pungli dan parkir tidak teratur secara terbuka, sebetulnya mereka sedang mengakui bahwa pasar Palembang ditertibkan bukan hanya demi estetika kota, melainkan untuk memulihkan rasa keadilan pengguna jalan dan pembeli yang selama ini merasa diperas dan tidak aman.

Dari Ibnu Sutowo ke 44 Pasar: Pentingnya Contoh yang Manusiawi

Penertiban di Jalan Ibnu Sutowo, Kecamatan Alang-Alang Lebar, menunjukkan bagaimana kebijakan ini mulai diterapkan di lapangan. Sebanyak 50 kios dan lapak pedagang dibongkar dalam rangka menata jalur yang ramai dilalui warga perumnas Talang Kelapa dan sering macet di jam tertentu. Camat Mukhtiar Hijrun menyebut aksi ini sebagai dukungan terhadap program Wali Kota untuk menata “wajah kota”, dengan melibatkan Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan instansi lain. Di tingkat kota, pemerintah mengakui memiliki 44 pasar yang akan ditata secara bertahap, memprioritaskan kawasan yang paling semrawut."Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kawasan yang tingkat kesemrawutannya dinilai paling tinggi". Di sinilah tantangan besar: setiap pembongkaran lapak berarti ruang nafkah hilang. Tanpa penjelasan terbuka, jadwal jelas, dan dukungan transisi bagi pedagang, penertiban mudah dibaca sebagai pengusiran, bukan penataan.

Menata Pasar Tanpa Mematikan Pasar: Rekomendasi untuk Pemkot

Rencana penertiban pasar tradisional di 16 Ilir, Kuto, dan Lemabang adalah langkah berani yang perlu diarahkan ke satu tujuan: menata pasar tanpa mematikan pasar. Pemetaan yang digagas OPD dan PD Pasar bersama aparat kepolisian seharusnya tidak hanya mengukur titik kemacetan dan rawan pungli, tetapi juga memotret pola nafkah pedagang dan alur pembeli. Penertiban yang baik artinya: jalur lalu lintas lebih lancar, parkir lebih tertib, pungli berkurang, namun pedagang tetap punya tempat layak untuk berdagang. Tanpa skema relokasi yang jelas untuk pedagang pasar relokasi, kompensasi waktu penataan, serta dialog rutin dengan perwakilan pedagang, kebijakan ini akan sulit diterima sebagai upaya membenahi kawasan perdagangan, dan lebih mudah dicap sebagai tindakan sepihak pemerintah. Jika Pemkot ingin penataan ini didukung warga, mereka perlu menunjukkan bahwa keamanan dan kenyamanan pembeli tidak dibeli dengan mengorbankan penghidupan pedagang kecil.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!