Pengusutan harus menjangkau pemberi perintah
Kasus penyadapan ilegal adalah dugaan tindakan memperoleh informasi komunikasi tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah, yang pengusutannya harus menjelaskan siapa pelakunya, siapa pemberi perintah, serta untuk apa informasi itu digunakan. Komisi III DPR mendesak penyidik tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi menelusuri aktor intelektual, motif, tujuan, dan pihak yang mungkin memanfaatkan hasilnya. Desakan ini tepat: tanpa mengungkap rantai keputusan dan penggunaan informasi, perkara berisiko menyisakan pertanyaan paling penting. Anggota Komisi III dari PAN, Sarifuddin Sudding, meminta Polri menangani perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu juga berarti setiap dugaan harus diuji, bukan diubah menjadi kesimpulan sebelum bukti berbicara. Pengungkapan menyeluruh bukan tuntutan berlebihan, melainkan ukuran apakah penegakan hukum mampu memberi jawaban yang utuh.
Empat tersangka dan dugaan penghapusan data
Perkara ini menempatkan empat orang berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Menurut informasi perkara, sasaran dugaan penyadapan selama 2025–2026 mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Para tersangka juga diduga menghapus hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Semua itu masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun luasnya kelompok yang disebut sebagai sasaran membuat perkara ini tak bisa diperlakukan sebagai pelanggaran internal semata. Jika informasi warga diperoleh tanpa dasar hukum, dampaknya menyentuh privasi dan kepercayaan publik. Karena itu, penyidikan penyadapan perlu menguji bukti secara cermat, termasuk dugaan perintah dan peran masing-masing pihak, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Komisi III menunggu proses yang terbuka
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan terkejut mendengar informasi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, sejumlah tokoh politik, serta pimpinan dan anggota komisinya. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Jumat, 6 November 2026, dan menegaskan bahwa Komisi III akan menunggu perkembangan penyidikan. Sikap menunggu tidak seharusnya menjadi alasan proses berjalan tanpa batas atau tanpa penjelasan. Habiburokhman meminta perkara diselesaikan melalui jalur hukum jika penyelidikan dan penyidikan menemukan tindakan ilegal, termasuk dugaan insubordinasi. Komisi III juga mendorong proses yang cepat, terbuka, profesional, dan transparan. Transparansi penyidikan bukan berarti membuka seluruh materi yang dilindungi hukum; Polri tetap dapat memberi pembaruan yang jelas sambil menjaga kerahasiaan yang sah. Yang dibutuhkan masyarakat ialah kepastian bahwa bukti diperiksa dan setiap perkembangan penting tidak dibiarkan menjadi ruang spekulasi.
Perlindungan privasi perlu aturan yang jelas
Perkara ini juga memperlihatkan kebutuhan akan batas hukum penyadapan yang tegas. Habiburokhman mendorong regulasi yang melindungi bukan hanya Presiden dan pejabat negara, melainkan seluruh warga dari penyadapan yang melanggar hukum. Bagi masyarakat, perkara ini menyangkut hak atas privasi dan kepastian bahwa kewenangan negara tidak dipakai tanpa prosedur. Komisi III menyebut RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan dan berencana mengintensifkan pembahasannya setelah pembahasan RUU Perampasan Aset, bersama RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Pembentukan aturan penting, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban mengusut perkara yang sedang berjalan. Kesimpulannya, Polri harus segera mengungkap pelaku, pemberi perintah, motif, serta penggunaan informasi berdasarkan bukti; DPR perlu mengawal proses yang profesional dan terbuka. Tanpa jawaban lengkap dan aturan yang melindungi semua warga, kepercayaan publik akan sulit dipulihkan.






