Keselamatan Perlintasan Kereta Bukan Lagi Opsi, Tapi Kewajiban
Keselamatan perlintasan kereta adalah rangkaian kebijakan, infrastruktur, dan kedisiplinan pengguna jalan yang dirancang untuk mencegah benturan antara kereta dan kendaraan atau pejalan kaki di titik perpotongan jalur rel dan jalan, termasuk melalui penutupan akses liar, pembangunan pos jaga KAI, pemasangan rambu, serta pengawasan rutin oleh petugas terlatih di perlintasan sebidang yang ramai dilalui masyarakat.
Langkah terbaru KAI di Jawa Timur dan Jawa Tengah menunjukkan bahwa era pembiaran perlintasan liar seharusnya berakhir. Di Daop 8 Surabaya, sepanjang Januari–Agustus 2026 telah ditutup lebih dari 21 titik perlintasan tidak resmi dan dibangun 15 Pos Jaga Perlintasan (JPL) baru sebagai bagian upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara itu, Daop 7 Madiun tengah merealisasikan pembangunan 13 pos jaga perlintasan sebidang di titik-titik prioritas yang diseleksi melalui pemetaan kondisi lapangan. Ini bukan kebijakan tambal sulam, melainkan sinyal kuat bahwa infrastruktur keselamatan rel mulai dipandang sebagai investasi utama, bukan pelengkap.
Daop 8 Surabaya: Menutup Perlintasan Liar, Mengurangi Ruang Risiko
Keputusan KAI Daop 8 Surabaya menutup lebih dari 21 titik perlintasan tidak resmi dan membangun 15 pos jaga baru dalam delapan bulan pertama 2026 adalah langkah berani yang layak diapresiasi. Inilah cara paling langsung mengurangi ruang terjadinya kecelakaan: menghilangkan titik konflik yang tidak terkontrol sekaligus memperkuat penjagaan di perlintasan sebidang yang legal. Menurut manajemen Daop 8, upaya ini diiringi sosialisasi keselamatan, pemasangan rambu dan banner imbauan, penertiban bangunan sekitar jalur, serta patroli rutin sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Namun kebijakan ini juga menuntut konsekuensi sosial: akses warga yang selama ini mengandalkan jalan pintas harus berubah. Di sinilah pentingnya konsistensi dan komunikasi. Selama penutupan diimbangi sosialisasi dan alternatif rute, resistensi publik dapat ditekan. Pada akhirnya, tujuan besarnya jelas: melindungi perjalanan kereta dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, bukan sekadar menegakkan aturan formal. Kebiasaan ‘sekali lewat saja’ di jalur liar harus diganti dengan budaya tertib di perlintasan resmi yang dijaga.
Daop 7 Madiun: 13 Pos Jaga di Jantung Program Nasional 190 Titik
Berbeda dari Daop 8 yang agresif menutup perlintasan liar, Daop 7 Madiun menjadi etalase bagaimana program nasional keselamatan diterjemahkan di lapangan. Wilayah ini mendapat alokasi 13 titik pembangunan pos jaga perlintasan sebidang dari total 190 lokasi prioritas peningkatan keselamatan tahun 2026 di berbagai wilayah operasi KAI. "Setiap lokasi memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara terukur agar peningkatan keselamatan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari.
Belasan pos jaga KAI di Daop 7 tersebar di jalur-jalur strategis, mulai dari antara Stasiun Minggiran–Papar, Papar–Purwoasri, Purwoasri–Kertosono, Kras–Ngadiluwih, hingga Caruban–Babadan. Pembangunan fisik ini berpadu dengan peningkatan kesiapan dan kompetensi 52 calon petugas penjaga pintu perlintasan yang diproyeksikan mengelola fasilitas tersebut. Di sini terlihat bahwa keselamatan perlintasan kereta tidak cukup dengan palang dan sirene; kualitas manusia di balik pos jaga sama krusialnya. Tanpa petugas yang sigap dan terlatih, infrastruktur keselamatan rel berisiko hanya menjadi dekorasi mahal.

Program 190 Perlintasan: Dari Proyek Fisik ke Perubahan Perilaku
Program nasional peningkatan keselamatan di 190 perlintasan sebidang yang sedang digarap KAI adalah kesempatan langka untuk membenahi ekosistem keselamatan secara menyeluruh. Di Daop 8, fokusnya penutupan perlintasan ilegal dan pembangunan JPL; di Daop 7, pembangunan pos jaga, penguatan penjagaan, dan peningkatan kompetensi petugas. Jika pola terintegrasi ini konsisten di seluruh wilayah, peta risiko kecelakaan kereta api dapat berubah signifikan. Namun ada satu titik lemah yang terus diingatkan KAI sendiri: kedisiplinan pengguna jalan. Tohari menegaskan bahwa berhenti sebelum melintas, melihat kanan dan kiri, memastikan aman, dan tidak menerobos palang merupakan kunci utama mencegah kecelakaan.
Inilah kritik yang perlu disadari publik: sering kali, kecelakaan di perlintasan sebidang disebabkan pelanggaran berulang yang ‘dinormalkan’, bukan semata kekurangan fasilitas. Pembangunan pos jaga KAI dan penguatan infrastruktur keselamatan rel memberi kerangka fisik yang jauh lebih aman, tetapi hasil akhirnya akan ditentukan oleh seberapa cepat budaya tertib berlalulintas di sekitar rel bisa tumbuh. Tanpa perubahan perilaku, program 190 perlintasan berisiko hanya menurunkan, bukan menghapus, tragedi di rel.
Kesimpulan: Dari Jalur Liar ke Sistem Terjaga
Penutupan lebih dari 21 perlintasan tidak resmi dan pembangunan 15 pos jaga di Daop 8, ditambah 13 pos jaga baru di Daop 7 dalam kerangka program nasional 190 perlintasan, menunjukkan satu hal: KAI mulai mengelola keselamatan perlintasan kereta secara sistematis, lintas daerah operasi, bukan sporadis. Ke depan, arah kebijakan ini layak didorong lebih jauh menjadi standar: setiap perlintasan sebidang harus legal, terjaga, dan terhubung dengan petugas terlatih.
Tugas berikutnya ada pada pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah perlu menyinkronkan tata ruang agar tidak lagi memproduksi perlintasan liar baru, sementara pengguna jalan harus berhenti memaklumi kebiasaan menerobos palang. Modernisasi kereta api tidak akan berarti jika titik paling rawan—perlintasan sebidang—tetap dikelola dengan pola lama. Infrastruktur keselamatan rel sudah mulai diperkuat; kini saatnya perilaku di atasnya ikut menyusul.






