Koperasi Merah Putih sebagai Instrumen Pemerataan, Bukan Sekadar Kanal Gaji
Koperasi Merah Putih adalah jaringan Koperasi Desa/Kelurahan yang dirancang pemerintah sebagai sarana memperluas kepemilikan ekonomi rakyat, memperkuat posisi masyarakat dalam produksi, perdagangan, distribusi, dan layanan ekonomi, sekaligus menjadi instrumen pemerataan ekonomi yang menempatkan warga bukan hanya sebagai pekerja dan konsumen, tetapi sebagai pemilik bersama kegiatan usaha di lingkungannya sendiri.
Di tengah perdebatan soal rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih, esensi kebijakan ini mudah tergelincir menjadi sekadar isu teknis pembayaran. Padahal, gagasan besar di balik Koperasi Merah Putih adalah menggeser orientasi pembangunan dari pertumbuhan semata menuju pemerataan ekonomi yang berakar di desa. Koperasi bukan diposisikan sebagai badan usaha lemah yang perlu diselamatkan, melainkan sebagai sarana membangun kekuatan ekonomi rakyat melalui kepemilikan bersama. Jika fokus publik berhenti pada pro-kontra mekanisme gaji ASN, kita kehilangan momentum untuk membahas bagaimana Koperasi Desa bisa mengubah struktur kepemilikan ekonomi yang selama ini timpang.
Status Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Desa dan Dampaknya
Rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih saat ini secara resmi masih sebatas wacana. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa usulan koperasi ikut dalam pembayaran gaji pegawai dan pensiun baru akan didiskusikan dengan pejabat di Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan, termasuk melalui rapat bersama dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Di sisi lain, Suahasil menegaskan bahwa sampai sekarang gaji ASN tetap dibayarkan langsung dari kas negara. Artinya, belum ada perubahan praktis yang dirasakan ASN maupun pemerintah daerah. Namun, wacana ini sudah cukup memunculkan kekhawatiran terkait likuiditas dan keberlangsungan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini menjadi kanal utama penyaluran gaji.
Bagi ASN, isu terpenting bukan sekadar dari mana gaji ditransfer, melainkan kepastian bahwa hak keuangan mereka tidak dikaitkan dengan kewajiban menjadi anggota koperasi atau membeli produk tertentu. Legislator Gerindra Azis Subekti menegaskan ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi, menyimpan gaji, ataupun membeli barang tertentu untuk mendapatkan hak keuangannya. Ia juga mengingatkan bahwa pengembangan pelayanan pembayaran gaji melalui koperasi harus disertai kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, dan pengawasan. Tanpa itu, Koperasi Desa berisiko menjadi beban administratif baru, bukan solusi pemerataan ekonomi.
Kepemilikan Ekonomi Rakyat dan Amanat Konstitusi
Perdebatan tentang Koperasi Merah Putih tidak bisa dilepaskan dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. Selama ini, negara banyak memberi dukungan bagi pertumbuhan perusahaan dan investasi: infrastruktur industri, fasilitas pembiayaan, dan insentif usaha dianggap bagian dari strategi pembangunan. Dukungan terhadap koperasi seharusnya ditempatkan dalam kerangka yang sama, bahkan memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk memperluas kepemilikan ekonomi masyarakat. Koperasi bukan sekadar badan usaha yang perlu ditolong karena dianggap lemah, melainkan sarana untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat melalui kepemilikan bersama. Sikap apriori terhadap penguatan koperasi, apalagi karena khawatir mengganggu usaha yang telah mapan, menunjukkan pemahaman yang belum utuh terhadap cita-cita ekonomi Pancasila.
Azis Subekti mengingatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak semestinya dinilai dari besarnya dana yang dikelola atau jumlah transaksi, melainkan dari semakin luasnya kesempatan masyarakat menjadi pemilik kegiatan usaha. Selama pembangunan ekonomi nasional memperluas investasi dan industri keuangan, sebagian besar warga tetap berada di posisi sebagai pekerja, konsumen, pemasok, atau nasabah. Koperasi Merah Putih menawarkan jalan lain: petani, nelayan, pedagang kecil, pekerja, hingga ASN dapat berhimpun sebagai anggota dan pemilik kegiatan usaha bersama. Di sinilah Koperasi Desa menjadi alat koreksi struktur ekonomi yang terlalu bertumpu pada korporasi besar dan lembaga keuangan formal, tanpa meniadakan peran BPD, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha lainnya.
Relasi Koperasi Desa dan BPD: Bukan Pertentangan, Melainkan Sinergi
Kekhawatiran bahwa Koperasi Merah Putih akan menggerus dana pihak ketiga di BPD jika gaji ASN disalurkan melalui koperasi perlu ditempatkan secara proporsional. BPD memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi. Kebijakan ekonomi yang baik justru membangun hubungan saling menguatkan, tanpa menjadikan susunan usaha yang telah mapan sebagai penghalang bagi perluasan kepemilikan ekonomi rakyat. Koperasi Desa bisa berperan di hilir ekonomi lokal—mendekatkan layanan keuangan dan distribusi barang ke warga—sementara BPD tetap fokus pada pembiayaan skala lebih besar dan program pembangunan daerah.
Azis berharap Koperasi Merah Putih menjadi sarana membangun kemandirian ekonomi masyarakat tanpa meniadakan peranan perbankan, BUMN, BUMD, maupun pelaku usaha lainnya. Di tingkat desa, Koperasi Desa dapat menghubungkan petani, nelayan, dan pedagang kecil dengan akses permodalan, pemasaran, dan layanan keuangan yang selama ini sulit dijangkau. Sementara itu, BPD tetap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembiayaan infrastruktur dan program prioritas. Jika dirancang sebagai ekosistem yang saling melengkapi, Koperasi Merah Putih dan BPD bisa bersama-sama mendorong pemerataan ekonomi, bukan saling berebut kue yang sama.
Menjaga Fokus: Dari Wacana Gaji ASN ke Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto membangun ekonomi dari bawah melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki kedudukan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi, bukan sekadar pembentukan badan usaha baru di desa. Azis Subekti mengingatkan, perdebatan mengenai rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih jangan sampai mengaburkan tujuan utama program tersebut, yakni memperluas kepemilikan ekonomi rakyat. "Keberhasilannya bukan ditentukan oleh besarnya uang yang melewati koperasi, melainkan oleh semakin banyaknya rakyat yang menjadi pemilik dari kegiatan ekonomi yang tumbuh di lingkungannya sendiri," tulis Azis. Pernyataan ini menempatkan Koperasi Desa sebagai alat politik ekonomi yang jelas: menggeser relasi warga dari objek pembangunan menjadi subjek dan pemilik.
Ke depan, rapat antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan akan menentukan apakah dan bagaimana Koperasi Desa ikut dalam mekanisme pembayaran gaji ASN. Namun apa pun skema teknis yang dipilih, ada beberapa prinsip yang harus dijaga: ASN tidak boleh dipaksa menjadi anggota koperasi; sistem dan pengawasan harus siap; dan peran BPD tidak boleh dihapus. Di atas semua itu, Koperasi Merah Putih harus dinilai dari kemampuannya memperluas kepemilikan ekonomi rakyat dan menciptakan struktur ekonomi yang lebih berkeadilan. Jika fokus kebijakan bergeser ke sana, wacana gaji ASN lewat Koperasi Desa dapat menjadi pintu masuk perubahan yang lebih mendasar: ekonomi yang tumbuh dari desa dan dimiliki oleh warga, bukan hanya oleh segelintir pemegang modal.






