Kerusakan jalan bukan sekadar soal kenyamanan
Jalan rusak Aceh Timur adalah masalah infrastruktur yang membatasi keselamatan, mobilitas, dan kegiatan ekonomi warga ketika jalur penghubung utama berlubang, ambles, atau bahkan terputus. Dua ruas yang kondisinya memprihatinkan memperlihatkan bahwa akses dasar belum terjamin bagi masyarakat maupun kegiatan ekonomi di sekitarnya. Pada Sabtu, 31 Oktober 2026, kondisi jalan Alue Ie Mirah–Kuta Binjei sepanjang 18 kilometer terlihat rusak parah dan bergelombang. Warga Kecamatan Indra Makmu dan Kuta Binjei mengeluhkan ruas tersebut karena menjadi jalur utama mereka. Saat kemarau, debu beterbangan; ketika hujan, lubang berubah menjadi genangan dan badan jalan becek. Situasi itu membuat pengendara melambat dan meningkatkan risiko kecelakaan. Bagi petani, pelajar, pedagang, serta pengantar barang, perjalanan yang lebih lambat bukan gangguan kecil: ia menghambat kegiatan sehari-hari dan distribusi hasil usaha. Perbaikan tambal sulam tanpa rencana permanen hanya akan membiarkan beban itu berulang.

Jalur migas, manfaat yang belum terasa merata
Kondisi jalan Alue Ie Mirah bukan hanya persoalan teknis. Ruas sepanjang 18 kilometer itu berada di kawasan industri migas Blok A, wilayah yang turut menopang produksi energi nasional. Namun keberadaan kegiatan industri belum tercermin pada mutu akses yang dipakai warga. Aktivis lingkungan Aceh Timur Muhammad Nuraqi mengkritik ketimpangan tersebut dan menilai kerusakan jalan sebagai tanda bahwa manfaat kekayaan sumber daya alam belum terbagi secara adil. Kontras ini makin nyata ketika jalan berdebu pada musim kering dan menjadi berlumpur saat hujan, mengganggu sekolah, usaha kecil, dan pengangkutan hasil pertanian. Nuraqi juga menyoroti kendaraan bermuatan berlebih atau ODOL yang melintasi ruas itu. Kendaraan berat dapat mempercepat kerusakan jika pengawasan muatan lemah, sehingga perbaikan harus disertai penertiban. Akses kawasan migas seharusnya tidak hanya mendukung aktivitas industri; pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan warga sekitar memperoleh jalan yang aman dan layak.
Nuraqi menyebut kondisi itu sebagai potret ketimpangan pembangunan di tengah kekayaan sumber daya alam Aceh Timur. Kritik tersebut patut ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan permanen, sumber pendanaan yang jelas, jadwal yang dapat dipantau, keterbukaan penggunaan DBH migas, dan pengawasan kendaraan ODOL.
Peureulak–Lokop terputus, warga menanggung akibat
Di ruas lain, jalan Peureulak–Lokop Segmen II menghadapi kerusakan di sedikitnya 19 titik, berupa badan jalan ambles dan lubang dalam. Di STA 73, Dusun Cane, Desa Rampah, akses terputus sekitar 60 meter setelah abrasi akibat banjir bandang pada 26 November 2025. Karena belum ada penanganan permanen, warga menggunakan jalur darurat di atas tanah milik warga setempat. Ketergantungan pada jalur itu menyulitkan perjalanan untuk bekerja, menjalankan usaha, mengangkut barang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kerusakan tersebut bukan hanya mengancam keselamatan; putusnya akses juga menambah beban bagi masyarakat yang tidak memiliki pilihan jalur lain. Warga Serbajadi dan Lokop meminta Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, memberi perhatian serius, sedangkan koordinator masyarakat Serbajadi, Bukhari Muslim, menyampaikan permohonan agar penanganan dipercepat melalui Dinas PUPR Aceh pada 27 Oktober 2026. Desakan itu layak dijawab dengan tindakan, bukan sekadar peninjauan.
Masyarakat meminta titik putus di Dusun Cane diprioritaskan dan berharap pemerintah segera merealisasikan perbaikan permanen agar jalur Peureulak–Lokop kembali aman serta lancar. Di saat yang sama, penanganan jalan Alue Ie Mirah–Kuta Binjei harus dibarengi pengendalian kendaraan ODOL dan informasi terbuka tentang pendanaan serta jadwal pekerjaan.
Perbaikan permanen harus menjadi ukuran tindakan
Kedua ruas menunjukkan bahwa kerusakan jalan di Aceh Timur tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan terpisah dari keselamatan dan pemerataan pembangunan. Jalan Alue Ie Mirah–Kuta Binjei menghambat warga di tengah kawasan migas, sementara jalan Peureulak–Lokop menyisakan akses yang terputus dan membuat aktivitas masyarakat bergantung pada jalur darurat. Respons yang masuk akal harus dimulai dari titik yang paling berbahaya, lalu dilanjutkan dengan perbaikan menyeluruh yang tahan terhadap banjir dan beban lalu lintas. Pemerintah juga perlu menetapkan jadwal yang bisa diperiksa publik, menjelaskan sumber pendanaan, serta menertibkan kendaraan bermuatan berlebih agar kerusakan tidak terus berulang. Warga tidak semestinya terus menanggung risiko dan hambatan ekonomi sementara kegiatan produksi dan distribusi berjalan di wilayah yang sama. Kesimpulannya, keberhasilan bukan diukur dari janji atau penanganan sementara, melainkan dari pulihnya akses yang aman, layak, dan dapat diandalkan bagi masyarakat.






