TKD dan Anggaran 2027: Taruhan Besar bagi Daerah Terdampak Bencana
Transfer Keuangan Daerah untuk daerah terdampak bencana adalah alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang menjadi penopang utama pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan aktivitas ekonomi lokal, sehingga kepastian besaran dan acuannya sangat menentukan arah anggaran daerah 2027 serta keberlanjutan pembangunan Sumatera Utara. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memahami taruhannya: tanpa kejelasan TKD, perencanaan anggaran daerah akan berjalan dalam kabut. Karena itu, ia memilih menggunakan forum resmi Rapat Koordinasi Forkopimda se-Sumatera di Batam pada 12 Agustus 2026 untuk menyuarakan kepentingan daerah yang baru saja diguncang bencana dan sedang menyusun Perubahan APBD 2026 serta R-APBD 2027. Sikap ini menunjukkan bahwa persoalan TKD bukan sekadar teknis fiskal, melainkan fondasi politik anggaran yang menentukan siapa yang pulih lebih cepat dan siapa yang tertinggal.
Tekanan Bobby Nasution: Mengamankan Rp1,1 Triliun untuk Perencanaan Lapangan
Dalam forum Batam itu, Bobby Nasution tidak berbicara dalam abstraksi. Ia menggarisbawahi bahwa pemulihan TKD sebelumnya untuk Sumut bernilai sekitar Rp1,1 triliun, angka yang ia sebut “sangat menentukan perencanaan kegiatan di lapangan”. Pertanyaan kuncinya lugas: saat menyusun anggaran daerah 2027, apakah Sumut harus memakai baseline anggaran murni 2026 sebelum TKD dikembalikan, atau setelah pemulihan TKD dilakukan? Dari sudut pandang politik anggaran, ini bukan sekadar teknis. Jawaban atas pertanyaan itu akan mengatur skala proyek pemulihan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, hingga dukungan ekonomi bagi warga di daerah terdampak bencana. Dengan menempatkan isu ini di hadapan Mendagri Tito Karnavian secara langsung, Bobby mengirim sinyal bahwa ia tidak mau menerima ketidakpastian fiskal sebagai hal yang normal.
Respons Mendagri: Tiga Skenario TKD dan Janji Prioritas Bencana
Mendagri Tito Karnavian merespons dengan membuka kartu skenario Transfer Keuangan Daerah 2027 yang telah diusulkan ke Kementerian Keuangan dan Bappenas: skenario maksimal Rp982 triliun, moderat Rp932 triliun, dan minimal Rp910 triliun. Keputusan akhir memang tetap di meja Presiden, tetapi Tito menegaskan dua kelompok prioritas jika terjadi penambahan TKD: daerah terdampak bencana dan daerah berkapasitas fiskal rendah dengan PAD kecil agar belanja wajib dan pembangunan tidak terganggu. Secara politis, pernyataan ini penting. Ia mengakui bahwa wilayah seperti Sumatera, Flores, hingga Kepulauan Sitaro harus ditempatkan di depan antrean alokasi dana. Namun, janji prioritas tanpa angka resmi tetap meninggalkan ruang kegelisahan bagi pemerintah daerah yang sudah harus memutuskan rencana pembangunan Sumatera Utara dalam jangka menengah.
Menunggu Pidato Presiden: Ketidakpastian yang Menguji Agenda Pembangunan Sumut
Tito meminta kepala daerah menunggu pengumuman resmi dalam Pidato Presiden tentang Nota Keuangan RAPBN 2027 yang dijadwalkan pertengahan Agustus, saat itu akan terlihat apakah angka TKD naik atau tidak. Ia menjanjikan, begitu data keluar dan sebelum diurai per daerah, Kemendagri akan memberi masukan agar daerah bencana dan daerah berfiskal rendah menjadi prioritas utama. Di atas kertas, mekanisme ini terdengar rapi. Namun dari sudut pandang pembangunan Sumatera Utara, menunda kepastian hingga pidato nasional berarti perencanaan pemulihan infrastruktur dan konsolidasi ekonomi lokal berjalan dengan asumsi yang labil. Apresiasi Mendagri atas kecepatan penanganan sektor kesehatan pascabencana di Sumatera dan perhatian terhadap dinamika harga material menunjukkan bahwa pusat melihat upaya daerah. Pertanyaannya: apakah pengakuan itu akan diterjemahkan menjadi angka TKD yang cukup besar di RAPBN?
Kesimpulan: TKD Harus Menjadi Instrumen Keadilan bagi Daerah Rawan Bencana
Manuver Bobby Nasution di Batam patut dibaca sebagai upaya menempatkan daerah terdampak bencana sebagai subjek, bukan objek, dalam arsitektur Transfer Keuangan Daerah. Ia tidak sekadar menunggu skenario TKD, tetapi menuntut kepastian basis anggaran yang akan dipakai untuk menyusun R-APBD 2027. Di sisi lain, respon Mendagri yang menempatkan daerah bencana dan daerah berkapasitas fiskal rendah sebagai prioritas menunjukkan pengakuan bahwa pembangunan Sumatera Utara dan kawasan rentan lainnya membutuhkan perlakuan fiskal berbeda. Jika pengumuman Nota Keuangan RAPBN 2027 benar-benar mengukuhkan prioritas tersebut, TKD dapat menjadi instrumen keadilan fiskal yang mempercepat pemulihan wilayah bencana dan mencegah ketimpangan baru. Jika tidak, daerah akan terus membangun di atas anggaran yang tidak sinkron dengan beban risikonya.






