Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

PHK Massal Menguji Perlindungan dan Upah Layak Pekerja

PHK Massal Menguji Perlindungan dan Upah Layak Pekerja
Minat|Asia Tenggara

PHK bukan akhir kewajiban perusahaan

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja atas keputusan perusahaan atau pekerja, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menuntaskan hak yang telah timbul. Karena itu, angka PHK semestinya dibaca bukan hanya sebagai ukuran kehilangan pekerjaan, melainkan juga sebagai ujian bagi sistem perlindungan buruh. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 63.789 pekerja mengalami PHK selama Januari–September 2026. Angka tersebut memperbesar urgensi memastikan pekerja terdampak memperoleh haknya dan bantuan untuk kembali bekerja. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, meminta pemerintah menindaklanjuti data dengan memetakan kebutuhan tiap pekerja, termasuk soal hak yang belum diterima, akses jaminan sosial, dan penempatan kerja. Tanpa tindak lanjut per kasus, data PHK pekerja mudah berhenti sebagai statistik, sementara orang yang kehilangan penghasilan tetap harus berjuang sendiri menghadapi perusahaan dan mencari pekerjaan baru.

Jawa Barat mencatat jumlah pekerja terdampak PHK tertinggi, yakni 20,45% dari keseluruhan pekerja yang melaporkan terkena PHK pada periode tersebut. Namun, pencatatan resmi pun belum tentu menjangkau semua orang. DPR meminta pemerintah memetakan pekerja yang terkena PHK tetapi belum tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), agar mereka tidak luput dari informasi dan layanan. Pemerintah pusat dan dinas daerah perlu menghubungkan catatan PHK dengan langkah nyata: memeriksa hak yang belum dipenuhi, menjelaskan manfaat yang dapat diakses, dan memberi pendampingan. Pelatihan juga harus disambungkan dengan kebutuhan pemberi kerja serta lowongan yang terverifikasi; keberhasilannya diukur dari apakah peserta mendapat pekerjaan dan mampu mempertahankannya, bukan sekadar menyelesaikan pelatihan.

PHK Massal Menguji Perlindungan dan Upah Layak Pekerja

Hak yang belum dibayar tak boleh tenggelam

Persoalan paling mendesak setelah PHK bukan hanya hilangnya pekerjaan, tetapi juga hak pekerja dibayar sesuai kewajiban perusahaan. Yahya Zaini menyoroti masih adanya pekerja yang belum menerima hak karena perusahaan tidak memenuhi kewajibannya. Ia meminta Satgas Mitigasi PHK mengawal penyelesaian sampai hak tersebut benar-benar diterima. Tuntutan ini penting karena pekerja yang baru kehilangan mata pencaharian berada dalam posisi tawar yang lemah: ketidakjelasan pembayaran dan prosedur bantuan dapat menghambat mereka merencanakan kebutuhan berikutnya. Pemerintah perlu menyediakan informasi yang mudah dipahami mengenai hak setelah hubungan kerja berakhir, akses JKP bagi yang memenuhi ketentuan, dan perkembangan penyelesaian perselisihan. Pengawasan yang berhenti pada pendataan tidak cukup; ukuran keberhasilan perlindungan adalah apakah pekerja memperoleh haknya tanpa harus berulang kali mengejar jawaban.

Perlindungan juga tak boleh dibatasi pada pekerja formal. DPR mendorong pendataan yang lebih luas bagi pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital, yang kerap tidak memiliki perlindungan pemberi kerja di luar pembayaran upah. Ini menuntut kebijakan yang mampu mengenali bentuk kerja yang beragam, bukan menganggap semua pekerja memiliki hubungan kerja dan akses jaminan sosial yang sama. Pendataan harus menjadi pintu menuju perlindungan, bukan tujuan akhir. Pemerintah perlu mengidentifikasi siapa yang belum tercakup, menjelaskan layanan yang tersedia, serta membuka pendampingan ketika hak diperselisihkan. Tanpa pendekatan itu, pekerja dengan posisi paling rentan justru berisiko hilang dari sistem yang seharusnya menolong mereka.

Dorongan standar upah layak melampaui batas

Di tengah kerentanan pekerja, pertemuan tiga hari ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) di Jakarta mendorong lahirnya konvensi internasional tentang upah layak atau living wage. Organisasi buruh regional yang mewakili lebih dari 20 juta pekerja itu menghimpun pemimpin serikat dari 11 negara; mereka menyepakati lima pilar prioritas untuk periode 2026–2031, termasuk upah layak, kebebasan berserikat, kepastian kerja, dan perlindungan pekerja digital. Sekretaris Jenderal ASEAN TUC Raymond Mendoza menyoroti bahwa standar upah layak belum terwujud di mayoritas negara ASEAN dan menyatakan draf konvensi akan diusulkan bersama dukungan ILO pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional di Jenewa. Dorongan upah layak ASEAN ini penting karena persaingan antarnegara tidak seharusnya dibangun dengan menekan kesejahteraan pekerja.

Agenda itu juga menanggapi ancaman perubahan dunia kerja. ASEAN TUC menyoroti AI dan otomatisasi yang berpotensi menggeser pekerjaan, sehingga standar pengupahan perlu berjalan bersama kepastian kerja dan perlindungan pekerja digital. Rangkaian pertemuan berlanjut di Manila pada 4–6 November dan pertemuan tahunan ASEAN TUC di Hanoi pada 8–10 Desember. Jadwal tersebut memberi ruang bagi serikat buruh dan ILO untuk membawa komitmen Jakarta ke tahap berikutnya, tetapi gagasan konvensi baru akan bermakna jika berujung pada perlindungan yang bisa ditegakkan. Kerja sama regional harus membantu menetapkan arah bersama, sementara pemerintah tiap negara tetap bertanggung jawab memastikan aturan diterapkan dan pekerja memperoleh manfaat.

Perlindungan harus terasa dalam kehidupan pekerja

Pertemuan buruh ASEAN juga membahas kerja sama untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di kawasan. Presiden ASEAN TUC Andi Gani Nena Wea menyebut pertemuan di Jakarta sebagai sarana penting untuk memperkuat kerja sama dan kesejahteraan pekerja; organisasi itu turut mendukung aturan perlindungan ketenagakerjaan baru di Indonesia, khususnya mengenai formulasi pengupahan dan perlindungan hak buruh. Dukungan regional dapat memperkuat tekanan agar standar kerja tidak dikorbankan dalam persaingan, tetapi tidak menggantikan kewajiban pemerintah dan perusahaan. Untuk pekerja yang terkena PHK, perlindungan harus tampak dalam pembayaran hak, akses jaminan sosial, layanan penempatan kerja, dan proses pengaduan yang jelas. Bagi pekerja yang masih bekerja, upah layak dan kepastian kerja harus menjadi perlindungan nyata, bukan hanya janji dalam agenda.

Kesimpulannya, data PHK pekerja dan dorongan upah layak ASEAN mengungkap dua sisi dari masalah yang sama: pekerja membutuhkan pendapatan yang memadai saat bekerja dan perlindungan yang dapat diandalkan ketika pekerjaan hilang. DPR telah menyoroti hak yang belum dibayar; serikat buruh regional mendorong standar bersama. Kini pemerintah perlu menyambungkan pencatatan dengan penyelesaian kasus, memperluas perlindungan hingga pekerja informal dan digital, serta memastikan pelatihan benar-benar membuka jalan kembali ke pekerjaan. Konvensi internasional dapat menetapkan arah, tetapi keberhasilannya ditentukan oleh pelaksanaan. Perlindungan buruh baru layak disebut kuat ketika hak dipenuhi, bantuan dapat diakses, dan pekerja tidak dibiarkan menghadapi kehilangan pekerjaan sendirian.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda. Artikel ini dibuat dengan AI dari sumber yang dipublikasikan dan data produk.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!