Tindakan kejam bukan bukti diagnosis
Gangguan jiwa adalah kondisi kesehatan yang perlu dinilai melalui pemeriksaan profesional, bukan kesimpulan yang dapat ditarik dari satu tindakan, seberapa pun kejamnya tindakan itu. Karena itu, kekerasan ekstrem tidak dengan sendirinya membuktikan pelakunya mengalami gangguan mental. Kasus di Madiun memperlihatkan mengapa pembedaan ini penting. Dwi Bagus Martono, 40 tahun, menjadi tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, istri sirinya, dan AGF, anak tirinya yang berusia 4 tahun; jasad kedua korban dimutilasi. Dugaan kecemburuan disebut sebagai alasan pembunuhan, sementara pertanyaan mengenai kemungkinan dendam atau gangguan jiwa ikut muncul. Namun, dugaan motif bukan diagnosis psikologis. Menggabungkan keduanya tanpa bukti dan evaluasi profesional mengubah tragedi menjadi spekulasi, bukan pemahaman.
Konflik tidak menjelaskan respons seseorang
Konflik rumah tangga, kecemburuan, dan tekanan emosional dapat mendahului kekerasan, tetapi keberadaannya tidak cukup untuk menerangkan atau membenarkan tindakan pelaku. Yang perlu dipahami ialah cara seseorang memaknai konflik dan meresponsnya, bukan semata-mata seberapa berat persoalan hubungan yang dihadapi. Psikolog Robik Anwar Dani mengingatkan bahwa penolakan pasangan, misalnya, dapat dipandang seseorang sebagai penghinaan yang harus dibalas. Itu merupakan kerangka untuk membaca kemungkinan dinamika hubungan, bukan bukti bahwa dinamika tersebut terjadi dalam perkara Madiun. Ketelitian ini penting: menamai dugaan motif sebagai fakta atau pola psikologis tertentu dapat mengaburkan apa yang sudah diketahui dan apa yang belum. Sikap tenang sekalipun tidak mengisi kekosongan bukti. Penilaian psikologis membutuhkan evaluasi profesional; tindakan pelaku, sendirian, tidak menetapkan diagnosis.
Waspadai kontrol, bukan sekadar cemburu
Kecemburuan tidak otomatis berbahaya, tetapi batasnya berubah ketika perasaan itu menjelma menjadi pengendalian, ancaman, pengekangan, atau kekerasan terhadap pasangan. Perilaku mengontrol dapat berupa pembatasan pergaulan, pemeriksaan komunikasi berlebihan, atau penguasaan keuangan pasangan—bahkan dibungkus sebagai cinta dan perlindungan. Pola menghukum, mendominasi, dan mengendalikan dikenal sebagai kontrol koersif. Konsep ini membantu mengenali risiko dalam hubungan; ia bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa tersangka dalam kasus Madiun memiliki pola tersebut. Pembedaan itu menjaga analisis tetap bertanggung jawab sekaligus mengarahkan perhatian pada tanda bahaya yang dapat dirasakan orang biasa. Ketika pasangan membuat seseorang takut atau kehilangan kebebasan, alasan romantis tidak menghapus risikonya. Seperti diingatkan psikolog forensik Kasandra Putranto, hubungan yang telah membahayakan menuntut seseorang mencari cara menyelamatkan diri dan tidak terjerat dalam kekerasan.
Hentikan stigma, pertahankan kewaspadaan
Menyamakan kekerasan dengan gangguan jiwa menimbulkan stigma kesehatan mental: orang dengan gangguan jiwa dapat dicurigai sebagai pelaku kekerasan, sementara tindakan pelaku berisiko diterangkan secara serampangan sebagai akibat penyakit. Kekejaman bukan alat diagnosis, dan gangguan mental bukan label yang pantas ditempelkan berdasarkan dugaan publik. Sikap yang lebih bertanggung jawab bukan menutup mata terhadap kekerasan, melainkan membedakan dua hal: dugaan motif perkara dan penilaian klinis terhadap seseorang. Kecemburuan, konflik, atau ketenangan pelaku tidak memastikan kondisi kejiwaannya. Pada saat yang sama, ancaman dan perilaku mengendalikan patut dianggap serius karena dapat menandakan hubungan yang membahayakan. Membicarakan kekerasan dan mental dengan cermat berarti melindungi orang yang terancam tanpa menyudutkan semua orang yang mengalami gangguan jiwa. Kesimpulannya tegas: kecaman terhadap kekerasan harus berjalan bersama kehati-hatian dalam menyebut diagnosis.






