Diagnosis perlu diperiksa, bukan dijadikan kesimpulan
Skizofrenia adalah gangguan kesehatan mental yang dapat memengaruhi pola pikir, perasaan, dan persepsi seseorang, tetapi diagnosisnya sendiri tidak menentukan bagaimana orang itu bertindak atau menjelaskan setiap tindak kekerasan. Prinsip ini penting dalam membaca kasus Brigadir W, yang diduga menggorok leher ibu kandungnya, Farida (64), hingga meninggal di rumah korban di Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Tragedi tersebut menuntut jawaban yang cermat, bukan prasangka terhadap semua orang dengan skizofrenia. Kabiddokkes Polda Riau AKBP Parluhutan Sitindaon menyatakan bahwa riwayat skizofrenia Brigadir W diketahui sejak ia pindah dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019. Namun, riwayat diagnosis tidak serta-merta membuktikan kondisi tersangka ketika peristiwa terjadi. Menghubungkan skizofrenia dan kekerasan secara otomatis bukan hanya keliru secara medis, tetapi juga berisiko menstigma pasien yang tidak melakukan kekerasan.
Observasi kejiwaan tersangka perlu menyeluruh
Setelah dugaan pembunuhan itu, kondisi kejiwaan Brigadir W masih diperiksa melalui pemeriksaan dan observasi dokter spesialis kejiwaan. Observasi kejiwaan tersangka penting karena wawancara saja tidak cukup untuk menggambarkan kondisi seseorang secara menyeluruh ataupun menentukan apakah gejala tertentu muncul saat kejadian. Keterangan medis menyebut pasien dapat mengalami waham atau halusinasi, tetapi gejala tiap orang berbeda; karena itu, kemungkinan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tentang Brigadir W sebelum dinilai oleh tenaga ahli. Ia tercatat menjalani perawatan dan kontrol di RSJ Tampan pada Oktober 2025. Polda menyebut gejala dapat dipengaruhi tekanan psikologis, faktor sosial, pola tidur, dan kondisi metabolik, sementara kondisi Brigadir W dapat berubah dan ia masih mampu beraktivitas ketika stabil. Rangkaian pemeriksaan harus memberi ruang bagi penilaian klinis yang teliti, tanpa menggantikan pembuktian mengenai peristiwa pidana.
Perawatan intensif dan pengawasan berkelanjutan
Kompolnas mendorong perawatan intensif dan pengawasan berkelanjutan bagi Brigadir W untuk memastikan kondisinya serta mengurangi risiko pemicu yang dapat memperburuk keadaan. Dorongan ini patut dipandang sebagai tanggung jawab medis dan kemanusiaan, bukan sebagai kesimpulan tentang kesalahan pidana ataupun alasan untuk mengabaikan keselamatan orang lain. Perawatan skizofrenia memerlukan tindak lanjut profesional dan perhatian pada perubahan kondisi; sumber menyebut tekanan, faktor sosial, dan gangguan pola tidur sebagai beberapa hal yang dapat berpengaruh. Kompolnas juga menekankan perlunya pemeriksaan psikologis anggota kepolisian secara berkala, mengingat tekanan pekerjaan dapat berdampak pada kesehatan mental. Langkah semacam itu seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan personel yang berkelanjutan, bukan hanya respons setelah tragedi. Pengawasan harus tetap menghormati martabat pasien sekaligus memberi perhatian serius pada keselamatan, dengan keputusan klinis berada pada tenaga kesehatan yang kompeten.
Proses hukum dan medis harus sama-sama cermat
Dalam perkara ini, kesehatan mental dan hukum tidak semestinya diposisikan sebagai dua hal yang saling meniadakan. Pemeriksaan psikiatri membantu menilai kondisi tersangka, sementara proses pidana perlu menguji dugaan perbuatan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Keduanya menuntut kehati-hatian: diagnosis tidak otomatis membenarkan kekerasan, tetapi juga tidak boleh diabaikan saat menilai kondisi seseorang. Sumber yang tersedia belum menjelaskan hasil akhir observasi maupun putusan pengadilan, sehingga kesimpulan tentang kondisi Brigadir W ketika kejadian berlangsung masih harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Sikap yang bertanggung jawab adalah menghindari vonis sosial terhadap orang dengan skizofrenia dan tidak mendahului proses hukum. Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya dukungan kejiwaan yang teratur bagi anggota kepolisian, disertai evaluasi profesional ketika muncul masalah. Perawatan harus berjalan serius, dan pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana harus ditentukan melalui proses yang sah.






