Perpres 79 2026 Timah: Dari Regulasi Tambang ke Tata Kelola Kekayaan Publik
Perpres 79 2026 timah adalah Peraturan Presiden tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menetapkan kerangka hukum baru bagi biaya produksi, asal-usul material, dan koordinasi lintas sektor, dengan tujuan mengubah praktik pertimahan menjadi lebih transparan, adil secara ekonomi, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan. Terbitnya Perpres 79/2026, yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus, tidak lahir di ruang hampa. Regulasi ini muncul di tengah kekacauan tata kelola pertambangan timah Bangka Belitung yang telah menjelma simpul persoalan hukum, sosial, ekonomi, lingkungan, hingga masa depan pembangunan daerah. Karena itu, Perpres ini tidak boleh dibaca semata sebagai upaya menertibkan produksi; ia adalah ujian apakah negara serius mengubah pertimahan dari sumber konflik menjadi sumber kemakmuran. Pertanyaan pentingnya: apakah tata kelola pertambangan timah akan bergeser menjadi tata kelola sumber daya, di mana timah dipandang sebagai kekayaan publik dengan implikasi antargenerasi, bukan sekadar komoditas ekspor? Jika jawabannya iya, Perpres ini adalah titik balik; jika tidak, ia hanya menambah daftar regulasi tanpa mengubah nasib masyarakat.

Kerangka Biaya, Traceability, dan Sinergi: Peluang dan Risiko bagi PT Timah Babel
Inti paling nyata dari Perpres 79/2026 ada pada tiga hal: struktur biaya produksi, kejelasan asal-usul material, dan sinergi lintas sektor. Bagi PT Timah Babel dan Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), pengaturan biaya produksi riil berbasis kualitas adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ini memberi kepastian kerja sama dan jaminan bahwa usaha PJP dihargai secara rasional. Di sisi lain, transparansi biaya akan memaksa perusahaan membuka praktik lama yang selama ini tertutup, termasuk bagaimana risiko di lapangan dan standar kualitas sesungguhnya dibagi. Direksi PT Timah menyambut Perpres ini sebagai kerangka kerja jelas untuk hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP. Dalam pernyataannya, Direktur Operasi Handy Geniardi menegaskan pentingnya penataan struktur biaya produksi yang berimbang dengan aspek kualitas agar kerja sama berkelanjutan bisa terjaga. Kejelasan asal-usul material (traceability) juga menempatkan PT Timah sebagai penentu utama legalitas produksi, terutama di Belitung, lewat verifikasi bahwa bijih timah bersumber dari IUP resmi perusahaan. Ini menguntungkan PT Timah secara operasional, tetapi sekaligus menutup ruang abu-abu praktik penambangan yang selama ini menghidupi banyak penambang kecil di pinggiran. Tanpa kebijakan transisi yang sensitif terhadap realitas tersebut, Perpres rentan dianggap melindungi perusahaan lebih kuat daripada masyarakat.

Kepastian Hukum Timah dan Dampaknya bagi Ekonomi Lokal
Narasi utama pemerintah dan korporasi adalah bahwa Perpres 79/2026 memberikan kepastian hukum timah, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan. Kepastian ini diproyeksikan memperkuat ekonomi masyarakat pertimahan, bukan hanya neraca perusahaan. Namun kepastian hukum tidak otomatis berarti keadilan. Selama ini, problem Bangka Belitung bukan kekurangan aturan, melainkan jurang antara norma dan realitas—antara kekayaan timah dan kesejahteraan masyarakat. Akademisi melihat peluang perbaikan. Dosen Fakultas Ekonomi UBB, Darman Saputra, menekankan bahwa kemitraan pertambangan harus bertransformasi dari relasi jual beli semata menjadi hubungan yang transparan, dengan pembagian manfaat proporsional serta memperhatikan legalitas, keselamatan kerja, dan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian produksi, sementara mitra tambang membutuhkan kepastian harga, pendapatan, dan perlindungan. Ini adalah agenda besar yang tidak akan selesai hanya dengan satu Perpres. Tanpa mekanisme harga beli timah yang terbuka dan bisa diaudit publik, kepastian hukum cenderung berhenti di meja notaris, bukan di dapur rumah tangga penambang.
Dari Mining Governance ke Resource Governance: Apa Artinya bagi Masyarakat?
Kelemahan utama tata kelola pertambangan timah selama ini adalah cara pandang yang berhenti pada mining governance: menata izin, produksi, dan pengawasan teknis. Perpres 79/2026 akan gagal bila tidak mendorong pergeseran ke resource governance, yang melihat timah sebagai sumber daya publik dengan konsekuensi ekonomi, sosial, ekologis, dan antargenerasi. Ukuran keberhasilan tidak boleh lagi sekadar berapa ton timah dihasilkan, tetapi seberapa besar kualitas hidup masyarakat meningkat karena timah. Sejarah timah Bangka Belitung adalah sejarah masyarakat, bukan hanya sejarah PT Timah dan negara. Timah membentuk pola permukiman, mata pencaharian, relasi sosial, bahkan identitas lokal. Ketika kebijakan hanya memotret masyarakat sebagai penambang, pekerja, PJP, atau objek program, ia terjebak dalam pendekatan teknokratis. Perpres ini harus membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pertimahan: dari reklamasi lahan bekas tambang, diversifikasi ekonomi, hingga penataan ruang yang sehat. Tanpa itu, tata kelola baru hanya akan memoles wajah industri, sementara luka sosial dan ekologis tetap menganga.
Langkah Lanjutan: One Map, One Data, dan Peran Kampus dalam Mengawal Reformasi
Perpres 79/2026 baru membuka pintu; pekerjaan rumahnya masih panjang. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah kebutuhan One Map, One Data, One Traceability System untuk pertimahan Bangka Belitung. Tanpa peta dan data tunggal yang terpadu, transparansi asal-usul material hanya akan menjadi slogan, bukan sistem yang bisa mencegah praktik ilegal dan konflik kewenangan. Di sisi lain, penegasan traceability akan mengubah cara produksi timah Bangka Belitung dilihat pasar global: dari kawasan penuh tuduhan pencemaran dan ketidakpastian hukum, menjadi wilayah dengan mekanisme pelacakan yang dapat diverifikasi. Perguruan tinggi di Bangka Belitung didorong mengambil peran lebih strategis, misalnya melalui pembentukan pusat kajian tata kelola timah yang independen (Tin Governance Observatory). Lembaga semacam ini penting untuk mengawasi implementasi Perpres, mengisi kekosongan pengetahuan, dan menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan industri. Masa depan produksi timah Bangka Belitung bergantung pada apakah reformasi ini disertai pengawasan dan koreksi berkelanjutan. Kesimpulannya, Perpres 79/2026 adalah momentum: ia bisa menjadi fondasi tata kelola timah yang profesional, adil, dan berkelanjutan, atau hanya bab tambahan dari cerita kutukan sumber daya alam yang tidak selesai.






