Penolakan orang tua adalah peringatan, bukan hambatan
Keamanan makan sekolah adalah jaminan bahwa makanan yang dibagikan kepada siswa dipersiapkan dengan higienis, memenuhi standar gizi, dan diperiksa agar tidak membahayakan kesehatan anak. Karena itu, penolakan MBG oleh orang tua setelah dugaan keracunan tidak patut dipandang sebagai penolakan terhadap tujuan program, melainkan tuntutan agar keselamatan anak dibuktikan terlebih dahulu. Mayoritas wali murid SDN Taman Kalijaga Permai menyatakan menolak MBG kembali disalurkan di sekolah mereka dalam rapat bersama pihak sekolah pada Rabu, 28 Oktober 2026. Anak-anak yang terdampak mulai membaik, tetapi pengalaman dirawat di rumah sakit masih menyisakan ketakutan bagi siswa dan keluarga. Wali murid meminta penyebab kejadian dijelaskan, keamanan makanan dijamin, dan kerugian keluarga selama mendampingi anak mendapat perhatian. Tanpa jawaban dan langkah pencegahan yang bisa diperiksa, meminta orang tua kembali percaya hanya akan memperlebar jarak antara penyelenggara dan sekolah.

Skala kejadian menuntut penjelasan yang terbuka
Dugaan keracunan MBG di Kota Cirebon dilaporkan membuat lebih dari 300 orang sakit setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut. Besarnya jumlah warga terdampak seharusnya mendorong penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar pernyataan bahwa kondisi anak-anak mulai membaik. Pemulihan kesehatan penting, tetapi keluarga juga membutuhkan kepastian tentang apa yang terjadi dan bagaimana risiko serupa akan dicegah. Dampaknya terasa langsung di rumah tangga. Seorang wali murid, Hadi Diana, mengatakan anaknya menjalani perawatan selama empat hari tiga malam di RS Siloam Putera Bahagia. Orang tua juga menyampaikan kekhawatiran atas beban ekonomi saat mendampingi anak. Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang samar bukan pilihan yang dapat diterima. Sekolah dan pihak pelaksana perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan dengan jelas, membedakan dugaan dari temuan yang telah terverifikasi, serta menjelaskan langkah perlindungan sebelum makanan kembali dibagikan.
Pengawasan SPPG harus menyentuh rantai penyediaan
Perbaikan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan dapur atau penilaian terhadap penyedia makanan. Pengawasan SPPG harus menelusuri seluruh proses: pemilihan pemasok, mutu bahan pangan, kebersihan dapur, pemenuhan gizi, dan kepatuhan pada prosedur operasional. Pemerhati pendidikan Hera Damayanti menilai pemeriksaan juga perlu mencakup kepala SPPG yang bertanggung jawab atas operasional pelayanan serta meminta pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon memanggil mereka untuk dimintai keterangan. Hera turut menyoroti dugaan penggunaan telur puyuh yang kualitasnya tidak layak dalam menu. Itu masih berupa dugaan, sehingga perlu diuji melalui pemeriksaan, bukan diulang sebagai kesimpulan. Namun, persoalan pemasok menunjukkan mengapa pengawasan harus terdokumentasi dan dapat ditelusuri. Orang tua semestinya bisa mengetahui standar pemeriksaan bahan, mekanisme penanganan keluhan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika prosedur tidak dipenuhi. Tanpa akuntabilitas yang terang, instruksi pengawasan ketat hanya akan menjadi janji.
Pulihkan kepercayaan dengan tindakan yang bisa diuji
Hera Damayanti menyatakan siap membuka posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum gratis bagi orang tua korban yang ingin memperjuangkan hak anak-anak mereka. Dukungan ini penting, terutama bagi keluarga yang merasa harus menghadapi dampak kesehatan dan biaya pendampingan sendirian. Namun, akses bantuan setelah kejadian tidak boleh menggantikan kewajiban penyelenggara untuk mencegah risiko sejak awal dan merespons keluhan secara bertanggung jawab. Program dengan tujuan baik tetap harus menerima evaluasi ketika pelaksanaannya menimbulkan kekhawatiran. Sebelum MBG kembali disalurkan di sekolah yang menolak, pihak terkait perlu menjelaskan hasil penelusuran, memperlihatkan perbaikan prosedur, dan memastikan jalur pengaduan berfungsi. Orang tua tidak semestinya dipaksa memilih antara menerima makanan tanpa kepastian atau menolak tanpa alternatif yang dijelaskan. Kesimpulannya tegas: kepercayaan tidak pulih lewat imbauan, melainkan lewat bukti keamanan, pengawasan SPPG yang dapat diperiksa, dan tanggung jawab yang jelas.






