Perang atas Kebocoran SDA: Tambang Ilegal dan Underinvoicing sebagai Musuh Utama
Perang terhadap tambang ilegal Indonesia dan praktik underinvoicing batu bara adalah langkah politik untuk menutup kebocoran sumber daya alam sekaligus memperbaiki sistem ekonomi yang selama puluhan tahun membiarkan penyelewengan ekspor komoditas merugikan negara dan menghambat penyaluran manfaat kekayaan alam kepada rakyat secara adil dan berkelanjutan. Dari sini terlihat, arah kebijakan Presiden Prabowo bukan sekadar penertiban administratif, melainkan upaya mendefinisikan ulang hubungan negara dengan pelaku usaha SDA. Dalam dialog bersama jurnalis senior dan pakar di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada 6 September 2026, yang kemudian disiarkan 16 September, Prabowo menyatakan komitmen memberantas praktik pertambangan ilegal yang disebut menjadi salah satu sumber kebocoran SDA. Di saat yang sama, ia mengangkat masalah perbedaan data ekspor batu bara antara catatan nasional dan negara tujuan sebagai gejala sistem yang sakit. Sikap tegas ini menandai bahwa isu SDA diposisikan sebagai jantung agenda ekonomi politik pemerintah, bukan sekadar sektor bisnis biasa.
Ribuan Tambang Ilegal: Simbol Negara yang Lama Membiarkan Kekacauan
Ketika Prabowo menyebut ada ribuan tambang ilegal Indonesia yang beroperasi, ia sedang menelanjangi kelalaian negara yang bertahun-tahun membiarkan kekacauan di sektor hulu SDA. Salah satu contoh yang diungkap: sebuah tambang emas ilegal yang sudah berjalan delapan tahun dan tiap bulan mengeluarkan sekitar 200 kilogram emas, atau sekitar dua ton per tahun. Pernyataan ini bukan angka teknis semata, tetapi tudingan bahwa selama ini kekayaan besar mengalir di luar radar fiskal dan hukum. Lebih problematis lagi, sebagian aktivitas tambang ilegal dilakukan di kawasan hutan lindung, dengan emas yang dijual kepada pengusaha dari negara lain yang masuk menggunakan visa turis. Praktik semacam ini menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya pelanggaran izin, melainkan jaringan ekonomi bayangan lintas batas. Dengan menyatakan “ini yang kita sedang tertibkan”, Prabowo mengirim sinyal bahwa toleransi terhadap tambang ilegal selesai, dan bahwa penertiban akan menyentuh pelaku lokal maupun jejaring pembeli asing yang selama ini menikmati murahnya emas ilegal.
Underinvoicing Batu Bara: Bukti Sistem Ekspor yang Berlubang
Jika tambang ilegal mencuri di hulu, underinvoicing batu bara mencuri di hilir. Prabowo mengungkap laporan penyimpangan ekspor batu bara di mana catatan pengiriman 50.000 ton dari sisi domestik ternyata berpasangan dengan catatan penerimaan 100.000 ton di negara tujuan. Selisih semacam ini hanya mungkin terjadi ketika banyak pihak di dalam negeri terlibat dalam manipulasi data, mulai dari pelaku usaha hingga aparat yang disogok. Prabowo terang-terangan menyebut bahwa di dalam negeri pengiriman bisa dimanipulasi, sementara di negara penerima barang data tidak bisa direkayasa dengan mudah. Di sini ia mengakui bahwa penyelewengan ekspor komoditas adalah masalah struktural, bukan ulah segelintir oknum. Lebih jauh, ia mengaitkan kebocoran SDA dengan paradoks ekonomi: pertumbuhan rata-rata 5% per tahun selama tujuh tahun terakhir tidak menurunkan jumlah penduduk miskin dan rawan miskin, sementara kelas menengah justru menyusut. "Berarti there's something wrong with our system," kata Prabowo. Pernyataan ini layak dibaca sebagai kritik internal terhadap tata kelola ekonomi yang membiarkan keuntungan SDA tidak mengalir kepada rakyat.
Ekspor Satu Pintu SDA: Instrumen Politik untuk Mengunci Kebocoran
Jawaban politik Prabowo terhadap kebocoran di hulu dan hilir adalah kebijakan ekspor satu pintu SDA strategis. Ia menegaskan bahwa keputusannya memberlakukan mekanisme ekspor satu pintu sekaligus memberantas underinvoicing didasarkan pada kewajiban melindungi kepentingan nasional. Sejak 1 Juni 2026, pemerintah menerapkan skema ekspor satu pintu bagi batu bara, CPO, dan mineral kritis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Dengan memusatkan ekspor di satu kanal negara, ruang permainan harga dan volume menjadi jauh lebih sempit. Praktik pencatatan nilai ekspor lebih rendah daripada transaksi riil—underinvoicing—ditargetkan bisa ditekan karena negara memegang kontrol langsung atas transaksi utama komoditas. Menurut Prabowo, selama lebih dari 30 tahun, penyelewengan ekspor komoditas membuat negara tidak menikmati hasil SDA secara optimal. Harapannya, penerimaan negara meningkat sehingga bisa membiayai program prioritas sambil menjaga defisit fiskal tetap di bawah 3% terhadap PDB. Secara politik, ekspor satu pintu adalah pesan bahwa pemerintah siap menggeser peta kekuasaan ekonomi yang selama ini dikuasai jaringan dagang dan perantara.
Kewajiban Konstitusional dan Taruhan Politik Prabowo
Inti sikap Prabowo dalam menertibkan tambang ilegal dan penyelewengan ekspor komoditas adalah klaim kewajiban konstitusional, bukan uji nyali pribadi. Ia menegaskan, penertiban underinvoicing “bukan soal berani atau tidak berani. Ini kewajiban. Saya telah disumpah untuk menegakkan Undang-Undang Dasar”. Ia juga menyatakan tak punya pilihan selain bergerak, karena bila kebocoran dibiarkan, negara "tidak akan pernah sehat, tidak akan pernah makmur. Yang miskin tambah miskin". Prabowo mengaku telah mengumpulkan para menteri untuk menjelaskan risiko jika praktik kecurangan ekspor terus diberi ruang, termasuk terhambatnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Ia mengajak seluruh jajaran untuk mencari “sumber penyakit” dan memperbaikinya. Di sisi lain, ia sadar kebijakan ekspor satu pintu SDA dan pemberantasan underinvoicing memuat risiko politik dan dapat memicu resistensi dari kelompok berkepentingan. Namun ketika ia berkata, "Kenapa saya mau jadi Presiden kalau saya enggak berani menghadapi risiko?" jelas bahwa perang terhadap tambang ilegal Indonesia dan underinvoicing batu bara adalah taruhan politik yang ia pilih untuk dihadapi. Kesimpulannya, bila konsisten dieksekusi dan diawasi publik, agenda ini berpotensi mengubah paradigma pengelolaan SDA dari sekadar ladang rente menjadi instrumen nyata kesejahteraan.






