Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Standar Ganda Relokasi UMKM: Ketegasan yang Timpang

Standar Ganda Relokasi UMKM: Ketegasan yang Timpang
Minat|Asia Tenggara

Relokasi UMKM: Solusi yang Berubah Jadi Sumber Ketidakpercayaan

Relokasi UMKM pemerintah adalah kebijakan pemindahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari lokasi lama ke lokasi baru yang dinilai lebih tertib, legal, dan layak, namun dalam praktik sering menimbulkan resistensi, kesan standar ganda kebijakan, serta ketidakpastian bagi pedagang yang kehidupannya bergantung pada pasar tradisional relokasi dan ruang usaha yang mereka tempati setiap hari. Polemik relokasi pelaku UMKM Zona C Taman Gurindam 12 memperlihatkan secara telanjang betapa pemerintah lokal gagal menjaga konsistensi. Di satu sisi, pedagang ditertibkan dan dipaksa pindah. Di sisi lain, aktivitas perdagangan pecel lele, bandrek, dan makanan ringan tetap berjalan di area yang sama. Relokasi yang diklaim sebagai penataan berubah menjadi tontonan standar ganda: aturan keras bagi sebagian, lunak bagi yang lain.

Kasus Gurindam 12: Ketika Penataan Berubah Menjadi Drama Murahan

Di kawasan Taman Gurindam 12, kebijakan relokasi UMKM pemerintah dinilai tergesa-gesa dan tidak manusiawi oleh seorang pejabat yang enggan disebut namanya. Pedagang dipindahkan tanpa kejelasan fasilitas dan pengelolaan lokasi baru, sementara di sekitar mereka, fasilitas yang telah disemen dan penerangan yang diduga menggunakan genset tetap menunjang aktivitas usaha tertentu. Lebih problematis lagi, beredar dugaan ada pihak bermodal kuat yang membiayai sebagian aktivitas usaha dan memiliki kedekatan keluarga dengan kepala daerah. Informasi ini memang belum terverifikasi, tetapi pemerintah seharusnya paham: transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Jika tak ada kepentingan tersembunyi, buka dokumen kerja sama dan dasar pemanfaatan fasilitas publik. Tanpa penjelasan, publik akan menyimpulkan sendiri bahwa inilah standar ganda kebijakan yang memelihara ketidakadilan.

Tanggamus: Ketegasan Penertiban yang Didukung Aparat Keamanan

Berbeda dengan Gurindam 12 yang diselimuti kesan tebang pilih, penertiban pedagang lokal di Tanggamus berlangsung dengan eskalasi penegakan yang jelas. Pemerintah kabupaten melakukan penertiban lokasi dagang tak berizin dengan melibatkan TNI/Polri dan Satpol PP, setelah berulang kali sosialisasi, pendekatan, dan musyawarah. Penertiban diklaim humanis, namun kehadiran aparat keamanan menunjukkan bahwa relokasi UMKM pemerintah sudah masuk fase lebih keras, terutama ketika upaya persuasif dianggap tidak mempan. Kepala dinas koperasi dan perdagangan menegaskan bahwa langkah ini bukan semata memindahkan pedagang, tetapi memastikan aktivitas hanya berlangsung di tempat legal, dengan fasilitas dasar seperti sanitasi yang layak. Argumentasinya masuk akal: ratusan orang berdagang setiap hari tanpa WC adalah bom waktu persoalan kesehatan publik. Namun, ketegasan yang didukung aparat tetap menuntut akuntabilitas agar tidak berubah menjadi intimidasi terselubung.

Pasar Pagi Tanggamus: Relokasi, Retribusi, dan Sewa yang Mengaburkan Kepentingan

Polemik pasar tradisional relokasi di Pasar Pagi Tanggamus memperlihatkan lapisan masalah yang lebih kompleks: bukan hanya penataan, tapi juga tata kelola uang. Pemerintah mulai menyoroti dugaan penarikan retribusi dan sewa dari pedagang dengan dasar Peraturan Pekon yang memuat pungutan salar, keamanan, kebersihan, MCK, hingga parkir. Dalam skema relokasi, pedagang dijanjikan bebas biaya selama satu tahun dan setelah itu biaya tidak lebih mahal dari pengeluaran saat ini. Namun di sisi lain, ada informasi pembayaran sewa tanah sekitar Rp55 juta per tahun kepada pemilik lahan dan pungutan yang dapat mencapai sekitar Rp1 juta per pedagang. Kutipan ini penting karena memperlihatkan betapa relokasi tidak pernah netral dari kepentingan ekonomi: "pedagang disebut akan mendapatkan fasilitas bebas biaya selama satu tahun" di tengah struktur pungutan yang rumit. Wajar bila sebagian pedagang meragukan apakah kebijakan ini murni untuk ketertiban, atau untuk menata arus pendapatan baru.

Mengakhiri Standar Ganda: Konsistensi dan Transparansi sebagai Kunci

Dari Gurindam 12 hingga Pasar Pagi Tanggamus, pola yang muncul serupa: penertiban pedagang lokal digerakkan atas nama ketertiban, kesehatan, dan legalitas, tetapi konsistensi penerapan dan transparansi kepentingan kerap absen. Di Gurindam 12, sebagian UMKM dipaksa pindah sementara pelaku usaha lain masih bebas beraktivitas di lokasi yang sama. Di Tanggamus, aparat keamanan dikerahkan, dan di belakang rencana relokasi terselip persoalan retribusi dan sewa yang membingungkan. Dalam jangka panjang, yang paling berbahaya bukan kritik pedagang, melainkan keyakinan bahwa aturan hanya keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang bermodal. Jika pemerintah serius membenahi pasar tradisional relokasi, maka satu hal wajib dilakukan: samakan standar untuk semua, buka semua skema kerja sama, dan libatkan pedagang sebagai mitra, bukan objek penggusuran. Tanpa itu, relokasi akan terus dipandang sebagai kebijakan yang timpang dan penuh standar ganda.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!