Menanam adalah awal, bukan ukuran akhir
Pemulihan lahan karhutla adalah rangkaian upaya untuk membantu lingkungan pulih setelah kebakaran, mulai dari penanaman kembali hingga perawatan bibit dan pencegahan agar api tidak berulang. Karena itu, kegiatan penghijauan baru bermakna jika tanaman bertahan hidup dan warga ikut menjaga lahan. Pada 24 Oktober 2026, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin mengikuti penanaman pohon di kawasan Camppeat, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Sehari sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menanam 50 bibit pucuk merah di lahan terdampak kebakaran di Jalan Lintas Kurun–Tewah. Dua kegiatan ini menegaskan bahwa penanaman pohon karhutla dapat menjadi tanda komitmen, tetapi tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Yang menentukan hasilnya ialah kesinambungan kerja setelah bibit masuk ke tanah.
Dua lokasi, dua bentuk keterlibatan
Di Tumbang Nusa, keterlibatan gubernur dan Pangdam membawa pesan bahwa pemulihan lingkungan perlu ditopang koordinasi pemerintah dan aparat sekaligus partisipasi masyarakat. Gubernur Agustiar Sabran menekankan pencegahan karhutla dan mengajak warga tidak membuka lahan dengan cara membakar. Di Gunung Mas, langkahnya lebih terarah pada satu lahan terdampak kebakaran: Kapolres bersama jajaran menanam 50 bibit pucuk merah sebagai bagian dari program Green Policing yang mendorong kepedulian lingkungan bersama warga. Perbedaan lokasi dan pelaksana ini menggambarkan dua skala pendekatan: ajakan pemulihan lingkungan di kawasan Camppeat dan tindakan penghijauan yang konkret di tepi Jalan Lintas Kurun–Tewah. Keduanya berguna, tetapi keterlibatan pejabat tinggi atau jumlah bibit saja tidak cukup untuk membuktikan lahan telah pulih. Pucuk merah Gunung Mas harus tumbuh, sementara komitmen di Tumbang Nusa perlu diterjemahkan ke dalam tindakan berkelanjutan.

Perawatan dan pencegahan menentukan hasil
Penanaman memberi harapan, tetapi bibit yang dibiarkan tanpa perawatan rentan rusak sebelum sempat membantu menghijaukan lahan. Polres Gunung Mas menyebut bibit perlu dirawat berkala dan dilindungi; keberhasilan penghijauan baru dapat dinilai dengan memantau pertumbuhannya dari waktu ke waktu. Ini ukuran yang lebih berarti daripada sekadar menghitung jumlah bibit saat kegiatan berlangsung. Bagi warga, pencegahan juga berhubungan langsung dengan risiko kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap. Karena itu, ajakan agar tidak membakar saat membuka lahan perlu disertai kebiasaan mengelola lahan tanpa api dan melapor ketika ada tanda karhutla. Pemerintah dan aparat dapat menggerakkan program serta memberi contoh, tetapi perlindungan lahan tidak akan bertahan tanpa keterlibatan warga dan tindak lanjut yang jelas.
Pemulihan harus diukur dari keberlanjutan
Kegiatan di Tumbang Nusa dan Gunung Mas memberi gambaran yang saling melengkapi: pemulihan membutuhkan dukungan lintas unsur dan aksi nyata di lahan terdampak kebakaran. Namun, keberhasilan tidak patut disimpulkan dari seremoni atau penanaman 50 bibit semata. Pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat perlu memastikan tanaman dirawat, pertumbuhannya dipantau, serta kebiasaan membakar lahan dicegah. Agustiar Sabran dan Zainul Arifin telah menyerukan kerja bersama, sementara program Green Policing di Gunung Mas menghubungkan penghijauan dengan kepedulian warga. Langkah berikutnya harus konsisten: menjaga bibit tetap hidup dan mengurangi peluang kebakaran berulang. Dengan begitu, penanaman pohon karhutla menjadi bagian dari pemulihan yang terukur, bukan sekadar simbol setelah api padam.






