Pelanggaran izin tinggal berujung deportasi
Penyalahgunaan izin tinggal terjadi ketika warga negara asing menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin yang dimilikinya; dalam kasus ini, pekerjaan sebagai mandor proyek menjadi dasar tindakan keimigrasian. Imigrasi Madiun mendeportasi dua WN China berinisial JL dan JZ setelah pemeriksaan membuktikan bahwa pekerjaan mereka tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal. Penindakan ini patut dibaca sebagai pengingat bahwa izin tinggal WNA bukan formalitas yang dapat diabaikan: kegiatan nyata seseorang harus sejalan dengan izin yang diberikan. Kasus mandor proyek China itu bermula dari operasi pengawasan rutin Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di wilayah Madiun dan Ngawi. Petugas menemukan keduanya mengawasi pekerja di sebuah proyek pembangunan, lalu membawa mereka ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan menjadi dasar tindakan
Penindakan tidak berhenti pada temuan awal di lokasi. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan kegiatan JL dan JZ sebagai mandor tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Pembedaan ini penting: tindakan deportasi didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata kecurigaan saat operasi pengawasan. Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sikap tegas tersebut wajar, sebab kepatuhan terhadap ketentuan izin harus berlaku bagi setiap warga negara asing. Namun, penegakan aturan juga perlu berpijak pada pemeriksaan yang jelas—dan dalam perkara ini, hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar keputusan.
Pemulangan dan peran masyarakat
Deportasi terhadap JL dan JZ dilaksanakan pada Sabtu (24/10). Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China. Imigrasi Madiun menyatakan tetap menyambut warga negara asing yang memberi manfaat positif, tetapi akan menindak pelanggaran aturan. Pengawasan juga bukan hanya urusan petugas. Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi warga dapat membantu mengarahkan perhatian pada kegiatan yang perlu diperiksa, tetapi penentuan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menegaskan prinsip yang semestinya berlaku tanpa pengecualian: keberadaan pekerja asing dapat diterima selama kegiatan mereka sesuai dengan izin dan hukum. Deportasi WN China tersebut menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara izin tinggal dan pekerjaan membawa konsekuensi nyata. Kepatuhan bukan sekadar urusan administratif, melainkan syarat dasar agar aktivitas warga asing berlangsung secara tertib.






