Pengembalian izin perlu dibuktikan di lapangan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah persetujuan yang mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pembangunan infrastruktur transmisi listrik, sekaligus menjadi dasar pengelolaan penggunaan lahan tersebut sesuai ketentuan kehutanan. Karena itu, pengembalian PPKH bukan sekadar urusan dokumen: kondisi kawasan yang pernah digunakan perlu diperiksa sebelum proses administrasinya dituntaskan. PLN UIP Sulawesi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI untuk mengevaluasi pengembalian PPKH pada dua proyek ketenagalistrikan. Rapat berlangsung di Palu pada 19 Oktober 2026 dan menjadi persiapan bagi pengecekan lapangan. Langkah ini tepat, sebab evaluasi yang hanya bertumpu pada berkas tidak akan cukup untuk memastikan kondisi aktual kawasan yang menjadi objek pengembalian.

Dua jalur SUTT menjadi objek evaluasi
Evaluasi mencakup SUTT 150 kV Poso-Ampana serta SUTT 150 kV GI Luwuk-PLTMG Luwuk-GI Toili. Keduanya merupakan proyek transmisi listrik yang menggunakan kawasan hutan, sehingga proses pengembalian izin kawasan hutan perlu memastikan pemakaian tersebut ditangani sesuai aturan. Penuntasan evaluasi penting bagi tertib administrasi proyek, bukan hanya sebagai penutup berkas setelah pekerjaan pembangunan. Koordinasi lintas instansi mempertemukan pihak dengan peran berbeda: PLN UIP Sulawesi memproses pengembalian persetujuan, sementara Dinas Kehutanan Sulteng dan BPKH Wilayah XVI terlibat dalam pembahasan evaluasi dan persiapan pemeriksaan. Pembagian peran ini membuat verifikasi dapat merujuk pada kondisi lapangan sekaligus ketentuan teknis kehutanan. Untuk SUTT Sulawesi Tengah tersebut, kejelasan tahapan dan hasil pemeriksaan menjadi kunci agar proses pengembalian berjalan dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi menentukan kelanjutan proses
Tahap berikutnya adalah membentuk tim dan melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang telah digunakan; hasil evaluasi dan verifikasi akan menjadi dasar pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, rapat koordinasi bukan keputusan akhir, melainkan langkah awal menuju pemeriksaan dan penyelesaian administrasi. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyebut pengembalian PPKH sebagai bagian dari tertib administrasi dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola penggunaan kawasan hutan. Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Susanto Wibowo, juga menilai penyamaan pemahaman sebelum pemeriksaan penting untuk memastikan kondisi kawasan sesuai ketentuan teknis. Sikap itu tepat: keterbukaan atas temuan lapangan lebih bernilai daripada menganggap proses selesai hanya karena koordinasi telah dilakukan.
Akuntabilitas harus menjadi ukuran penyelesaian
Pengembalian PPKH yang tuntas akan menunjukkan bahwa penggunaan kawasan hutan dalam dua proyek transmisi listrik telah ditangani melalui prosedur yang semestinya. Namun, ukuran kemajuan bukan sekadar pembentukan tim atau pelaksanaan inspeksi. Hasil verifikasi harus menjadi dasar yang jelas bagi tahapan administrasi selanjutnya, sehingga prosesnya transparan dan dapat ditelusuri oleh instansi terkait. PLN menyatakan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan BPKH diperlukan agar evaluasi berjalan sesuai prosedur. Kini pekerjaan pentingnya berada pada tindak lanjut: pemeriksaan harus benar-benar dilakukan, temuan dicatat, lalu mekanisme pengembalian diselesaikan sesuai ketentuan. Pendekatan ini menjaga agar izin kawasan hutan tidak diperlakukan sebagai formalitas yang bisa ditinggalkan setelah pembangunan. Kesimpulannya, penyelesaian dua proyek SUTT di Sulawesi Tengah perlu berjalan seiring dengan pertanggungjawaban atas kawasan yang digunakan.






