Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

PIP Kemenag Tahap II: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengajuan

PIP Kemenag Tahap II: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengajuan
Minat|Pendidikan Usia Sekolah

Siapa yang bisa diusulkan dan kapan tenggatnya?

PIP Kemenag adalah bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang bersekolah di madrasah, mulai dari MI, MTs, hingga MA, dengan calon penerima diusulkan dan diverifikasi melalui satuan pendidikan. Program ini layak diperiksa oleh keluarga yang membutuhkan dukungan biaya sekolah, tetapi pengajuan bukan pendaftaran mandiri orang tua. Periode pengajuan Tahap II berlangsung 30 Oktober hingga 8 November 2026. Verifikasi dan validasi dijadwalkan pada 3–9 November, sedangkan penetapan Daftar Nominasi Tetap berlangsung 10–12 November. Tahapan tersebut bukan jadwal pencairan dana. Karena waktu pengajuan terbatas, hubungi operator madrasah secepatnya dan tanyakan apakah data anak sudah siap.

Syarat PIP madrasah mencakup data siswa yang terdaftar di EMIS (Education Management Information System), tercatat dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), serta terdaftar pada satuan pendidikan yang menjadi sasaran program sesuai ketentuan PIP. Jika anak belum tercatat di DTSEN, jangan langsung menganggap pengajuan tertutup: pemegang KIP dan siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat masuk prioritas. Kriteria prioritas lainnya mencakup penerima PKH atau pemegang KKS; yatim, piatu, atau yatim piatu; terdampak bencana, korban musibah, atau tinggal di daerah konflik; mengalami kelainan fisik; putus sekolah dan diharapkan kembali; serta memiliki orang tua yang terkena PHK. Kelompok lain meliputi korban terorisme, anak dari keluarga terpidana di lembaga pemasyarakatan, keluarga dengan lebih dari tiga saudara serumah, warga daerah 3T, Orang Asli Papua, anak pekerja migran di wilayah perbatasan, dan anak veteran.

PIP Kemenag Tahap II: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengajuan

Cara mengajukan lewat operator madrasah

Cara daftar PIP dimulai dengan menghubungi pihak madrasah, bukan mengisi aplikasi sendiri sebagai orang tua. Siapkan informasi yang diminta operator dan sampaikan bila anak memiliki KIP atau memenuhi kondisi prioritas, agar data pendukung dapat diperiksa. Operator yang mengelola pengusulan calon penerima melalui aplikasi PIP Kemenag. Berikut urutan prosesnya:

  1. Minta konfirmasi kepada operator madrasah bahwa data anak tercatat di EMIS dan tanyakan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengusulan.
  2. Operator membuka aplikasi PIP di pip.kemenag.go.id/login.
  3. Operator masuk menggunakan email SSO EMIS dan kata sandi, memilih peran operator, lalu mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
  4. Setelah masuk ke dasbor, operator memeriksa daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data siswa dan desil nasional.
  5. Jika usulan diterima, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai ketentuan.
  6. Pantau informasi verifikasi, validasi, dan penetapan melalui madrasah; status nominasi sementara belum berarti anak sudah ditetapkan sebagai penerima.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menunggu hingga tenggat atau mengira usulan sekolah otomatis menjamin bantuan. Operator tetap perlu menyelesaikan proses administrasi, sementara keluarga sebaiknya memastikan informasi kondisi dan dokumen anak tersampaikan sebelum batas pengajuan 8 November.

PIP Kemenag Tahap II: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengajuan

Besaran bantuan dan hal yang perlu dipantau

Nominal bantuan siswa madrasah berbeda menurut jenjang dan kelas. Untuk MI kelas I–V, besarannya Rp450.000, sedangkan kelas VI memperoleh Rp225.000 untuk satu semester. Siswa MTs kelas VII–VIII menerima Rp750.000 dan kelas IX Rp375.000 untuk satu semester. Di jenjang MA, kelas X–XI memperoleh Rp1.800.000, sementara kelas XII menerima Rp900.000 untuk satu semester. Dengan demikian, besaran yang tercantum berkisar dari Rp225.000 hingga Rp1.800.000, bergantung pada jenjang dan semester.

Sesudah pengajuan, hasilnya masih bergantung pada verifikasi dan penetapan. Masuk nominasi sementara atau diusulkan madrasah bukan jaminan bahwa siswa akan menerima bantuan. Jika ditetapkan sebagai penerima, bantuan disalurkan melalui rekening sesuai mekanisme PIP. Keluarga sebaiknya mengikuti kabar dari operator dan memastikan data siswa tetap benar. Pengajuan ini patut diupayakan bagi keluarga yang memenuhi kriteria, tetapi jangan menganggap pencairan berlangsung bersamaan dengan masa pendaftaran.

PIP Kemenag Tahap II: Syarat, Jadwal, dan Cara Pengajuan

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!