Kenali jadwal dan sasaran bantuan
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag adalah bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu mereka mengakses pendidikan dan memenuhi kebutuhan sekolah. PIP Kemenag Tahap II 2026 menyasar siswa MI, MTs, dan MA, dengan pengajuan calon penerima dibuka pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Bagi keluarga, langkah pertama bukan mengisi pendaftaran sendiri, melainkan menghubungi madrasah dan memastikan data anak siap diperiksa. Bagi operator, tenggat itu berarti usulan perlu diselesaikan sebelum 8 November; setelahnya, pengajuan memasuki verifikasi dan validasi, sehingga pengusulan tidak otomatis menjadikan siswa penerima. Periksa jadwal PIP Kemenag bersama pihak madrasah sedini mungkin agar ada waktu membetulkan data yang belum cocok.

Periksa syarat dan kelompok prioritas
Sebelum meminta operator mengusulkan nama, cek syarat PIP Kemenag yang menjadi dasar seleksi. Calon peserta didik perlu terdaftar dalam EMIS, tercatat dalam DTSEN, dan terdaftar pada satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan, termasuk satuan pendidikan nonformal sesuai aturan. Program ini ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tidak tercatat dalam DTSEN bukan berarti otomatis gugur: pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin tetap dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan prioritas. Kelompok prioritas lain yang disebut dalam sumber meliputi siswa yatim atau piatu, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, atau tinggal di daerah konflik. Sampaikan kondisi dan bukti pendukung kepada madrasah agar operator dapat mencocokkannya dengan ketentuan.

Cara mengajukan melalui operator madrasah
Cara daftar PIP bukan dengan mengirim formulir sendiri oleh siswa atau orang tua. Pengusulan dilakukan operator satuan pendidikan melalui laman resmi PIP Kemenag, lalu usulan diverifikasi dan divalidasi sebelum penerima ditetapkan. Agar alurnya jelas, keluarga sebaiknya berkoordinasi dengan madrasah untuk memastikan data dan dokumen yang diperlukan. Operator perlu menyiapkan akses akun EMIS serta autentikasi dua faktor.
- Operator membuka https://pip.kemenag.go.id/login.
- Operator masuk dengan alamat email SSO EMIS dan kata sandi, lalu memilih peran operator satuan pendidikan.
- Operator mengaktifkan autentikasi dua faktor dengan memindai kode batang menggunakan Google Authenticator, kemudian memasukkan kode OTP.
- Setelah masuk, operator memeriksa daftar nominasi sementara, menandai calon siswa yang akan diusulkan, lalu mengirim usulan untuk proses verifikasi.
- Jika pengajuan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Jangan menyamakan pengajuan dengan penetapan penerima: hasil baru diketahui setelah verifikasi dan validasi. Kesalahan yang kerap menghambat proses adalah menunggu siswa atau orang tua mendaftar mandiri, atau mengira pengajuan operator langsung menjamin bantuan.
Besaran bantuan dan hal yang perlu diingat
Nominal yang dicantumkan dalam sumber berbeda menurut jenjang dan kelas: siswa MI kelas I–V mendapat Rp450 ribu, sedangkan kelas VI memperoleh Rp225 ribu untuk satu semester. Di MTs, kelas VII–VIII mendapat Rp750 ribu dan kelas IX Rp375 ribu; di MA, kelas X–XI mendapat Rp1,8 juta dan kelas XII Rp900 ribu untuk satu semester. Gunakan angka tersebut sebagai gambaran sesuai rincian yang tersedia, bukan jaminan bahwa setiap siswa yang diusulkan akan menerima bantuan. PIP Kemenag Tahap II layak ditindaklanjuti keluarga yang memenuhi kriteria, tetapi ketepatan data dan pengajuan melalui operator tetap menentukan apakah usulan dapat diproses. Hubungi madrasah sebelum 8 November 2026 dan tanyakan dokumen apa yang perlu disiapkan untuk kondisi anak.






