Pahami program dan batas waktu pengajuan
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag adalah bantuan pendidikan bagi siswa madrasah dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan sekolah dan melanjutkan pendidikan. Program ini mencakup jenjang MI, MTs, dan MA. Pengajuan calon penerima Tahap II 2026 dibuka pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Karena tenggatnya dekat, keluarga sebaiknya menghubungi madrasah sesegera mungkin, bukan menunggu hingga hari terakhir. Perlu diingat, siswa dan orang tua tidak mengajukan sendiri lewat portal: pengusulan dilakukan oleh operator madrasah melalui sistem resmi Kemenag. Jadi, langkah pertama keluarga adalah memastikan pihak madrasah mengetahui minat dan kondisi calon siswa, lalu menanyakan dokumen yang perlu disiapkan.
PIP Kemenag 2026 mengacu pada petunjuk teknis yang mencakup persyaratan, pengusulan, verifikasi, dan penetapan calon penerima. Memenuhi kriteria belum menjamin bantuan langsung diterima; setiap usulan tetap diperiksa dan diverifikasi. Jadwal yang tersedia juga mencantumkan verifikasi dan validasi pada 3–9 November, lalu penetapan Daftar Nominasi Tetap pada 10–12 November 2026. Anggap tanggal tersebut sebagai tahapan proses, bukan janji bahwa dana langsung cair pada hari penetapan.
Periksa syarat dan kelompok prioritas
Sebelum meminta pengusulan, keluarga dapat membantu memastikan data anak rapi dan sesuai. Syarat PIP madrasah mencakup terdaftar dalam EMIS, terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan kondisi ekonomi, serta terdaftar pada satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan program, termasuk pendidikan nonformal yang diizinkan. Tanyakan kepada operator apakah data EMIS anak sudah benar; ketidaksesuaian data dapat menyulitkan pemeriksaan.
Siswa yang belum tercatat di DTSEN masih dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan prioritas, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan anak dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kelompok prioritas lain mencakup penerima PKH atau KKS, anak yatim/piatu, siswa terdampak bencana atau konflik, penyandang kelainan fisik, serta anak dari keluarga yang mengalami PHK. Siswa yang pernah putus sekolah dan beberapa kelompok rentan lainnya juga dapat dipertimbangkan. Siapkan bukti pendukung yang relevan—misalnya surat keterangan bila diminta—dan konfirmasikan kebutuhan dokumen kepada madrasah. Jangan menganggap status prioritas sebagai jaminan: semua usulan tetap melewati pemeriksaan administrasi dan verifikasi.

Ikuti pengajuan melalui operator madrasah
Cara pengajuan PIP dilakukan oleh operator satuan pendidikan, bukan siswa atau orang tua secara mandiri. Orang tua sebaiknya berkoordinasi langsung dengan operator madrasah, menyerahkan informasi dan dokumen yang diminta, lalu memastikan data anak dapat diperiksa sebelum batas 8 November. Operator mengakses portal resmi PIP Kemenag di https://pip.kemenag.go.id/login.
- Hubungi operator madrasah dan sampaikan bahwa anak ingin dipertimbangkan sebagai calon penerima. Tanyakan dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai kondisi keluarga.
- Operator membuka portal PIP Kemenag dengan akun yang terhubung ke EMIS, lalu masuk menggunakan alamat email SSO EMIS dan kata sandi terdaftar.
- Setelah masuk, operator memilih peran sebagai operator satuan pendidikan dan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA). Operator memasang Google Authenticator, memindai kode batang yang tersedia, lalu memasukkan kode OTP yang dihasilkan.
- Operator memeriksa daftar nominasi sementara berdasarkan data siswa dan desil sosial ekonomi. Siswa yang memenuhi ketentuan dapat ditandai untuk diusulkan sebagai calon penerima.
- Pastikan operator menyelesaikan pengusulan sebelum 8 November 2026. Setelah itu, madrasah menunggu hasil verifikasi, penetapan penerima, dan informasi penyaluran.
Kesalahan yang paling perlu dihindari adalah mencoba mendaftar sendiri atau mengira pengusulan otomatis berarti bantuan sudah disetujui. Pastikan komunikasi dengan madrasah berlanjut sampai operator mengonfirmasi bahwa data telah diperiksa dan usulan diproses.
Cek nominal sesuai jenjang dan kelas
Besaran bantuan siswa madrasah berbeda menurut jenjang dan kelas. Nominal yang tercantum adalah bantuan per tahun untuk kelas dengan satu tahun efektif; siswa di kelas akhir menerima setengah nominal karena perhitungan masa belajar efektifnya satu semester. Gunakan rincian berikut sebagai acuan, lalu tanyakan kepada madrasah bila ada perubahan data kelas atau status siswa.
| Jenjang | Kelas | Besaran bantuan |
|---|---|---|
| MI | I–V | Rp450.000 per tahun |
| MI | VI | Rp225.000 |
| MTs | VII–VIII | Rp750.000 per tahun |
| MTs | IX | Rp375.000 |
| MA | X–XI | Rp1.800.000 per tahun |
| MA | XII | Rp900.000 |
Pada jenjang MI, kelas I–V menerima Rp450.000 per tahun dan kelas VI Rp225.000; di MTs, kelas VII–VIII menerima Rp750.000 per tahun dan kelas IX Rp375.000; sementara MA kelas X–XI menerima Rp1.800.000 per tahun dan kelas XII Rp900.000. Bantuan ini layak diupayakan bila keluarga memenuhi kriteria, tetapi jangan membuat rencana belanja sebelum madrasah mengonfirmasi hasil penetapan dan proses penyalurannya.






