Kontrol MBG harus mencakup seluruh rantai layanan
Pengawasan program MBG adalah rangkaian pemeriksaan yang memastikan layanan makan bergizi berjalan sesuai ketentuan, dari kesiapan penyedia hingga makanan diterima penerima manfaat. Tanpa kontrol dari hulu ke hilir, standar layanan gizi di atas kertas belum menjamin makanan aman dan tepat sasaran. Langkah Langkat dan Bandung memperlihatkan dua sisi yang harus berjalan bersama: menilai operasional SPPG dan mengawal proses pengolahan serta pengiriman makanan. Pada Senin, 2 November 2026, Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menyatakan pemerintah kabupaten siap menginspeksi dan menilai kesesuaian 82 SPPG yang sudah beroperasi. Pada hari yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pemerintah kota akan mengawasi, bukan menjadi operator atau pengelola SPPG. Pembagian peran ini tepat, tetapi hasilnya bergantung pada tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar rapat dan instruksi.

Langkat menguji kesiapan dan kesesuaian SPPG
Di Langkat, inspeksi SPPG dirancang sebagai penilaian terukur terhadap operasional fasilitas. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dan keputusan bupati tentang satgas percepatan MBG. Sekretaris Daerah Langkat Amril menyebut ada 14 indikator untuk mengukur kesesuaian; penilaian dapat dilakukan manual maupun daring, dengan rekomendasi yang muncul dari sistem. Skala pemeriksaannya penting: 82 SPPG melayani 225.860 penerima manfaat, termasuk balita, peserta didik, ibu hamil, guru, dan tenaga kependidikan. Namun angka besar itu juga menuntut rencana inspeksi yang jelas dan konsisten. Tiorita meminta satgas menyusun rencana kerja terarah, sementara para camat diminta berkoordinasi dengan kepala SPPG. Pemkab juga mendorong penggunaan bahan pangan lokal, yang dapat menyokong kebutuhan gizi sekaligus membuka peluang bagi petani dan pelaku usaha setempat.
Bandung mengawal makanan sampai ke sekolah
Pendekatan Bandung lebih menonjolkan pengawasan lintas tahap, bukan hanya kelayakan fasilitas. Pemerintah kota menyoroti perizinan SPPG, ketersediaan bahan pangan, keamanan makanan, dan pengelolaan sampah. DPMPTSP diminta meninjau seluruh perizinan SPPG bersama koordinator wilayah Badan Gizi Nasional, sedangkan dinas perdagangan memetakan kebutuhan dan rantai pasokan. Perhatian pada pasokan bukan perkara tambahan: kebutuhan operasional SPPG dapat memengaruhi ketersediaan dan kestabilan harga bahan pangan di pasar. Untuk distribusi makanan sekolah, Dinas Kesehatan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan bahan aman, teknik penjamahan tepat, dan proses pengiriman ke sekolah terawasi. Dinas Pendidikan bertugas memastikan sekolah menerima layanan dengan baik, sementara camat diminta mencatat dan melaporkan anomali. Pengawalan seperti ini menghubungkan keamanan dapur dengan pengalaman penerima.
Pemeriksaan fasilitas dan pengawalan distribusi mesti bertemu
Perbedaan fokus kedua daerah bukan alasan untuk memilih salah satu model. Penilaian Langkat dapat menunjukkan apakah SPPG memenuhi indikator operasional, tetapi inspeksi fasilitas tidak otomatis membuktikan makanan ditangani dan tiba dengan aman. Sebaliknya, pemantauan pengiriman di Bandung akan kurang kuat jika izin, ketersediaan bahan, dan kondisi penyedia luput dari pemeriksaan. Pengawasan yang efektif perlu menghubungkan hasil inspeksi dengan pengamatan atas penjamahan, pengiriman, penerimaan di sekolah, serta tindak lanjut atas laporan penyimpangan. Bandung juga menugaskan perangkat daerah memperhatikan sisa makanan dan sampah, sehingga mutu layanan tidak berhenti pada makanan yang disajikan. Langkat dan Bandung sama-sama menempatkan pemerintah daerah sebagai pengawas, dengan jalur kerja berbeda yang dapat saling melengkapi. Ukuran keberhasilan akhirnya sederhana: makanan aman, layanan tepat sasaran, dan standar layanan gizi benar-benar dirasakan penerima.






