Kanal pengaduan untuk mengawasi penyidikan
KUAT WASSIDIK adalah inovasi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk memperkuat pengawasan penyidikan melalui pengelolaan pengaduan masyarakat berbasis kolaborasi, dengan tujuan menghadirkan layanan yang lebih transparan dan akuntabel. Ditreskrimsus memperkenalkan inisiatif ini di Medan pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagai upaya memperbaiki tata kelola pengawasan agar lebih responsif terhadap masyarakat pencari keadilan. Langkah ini patut dinilai dari manfaat yang dirasakan pelapor, bukan dari nama programnya: apakah aduan diterima, ditangani, dan diikuti dengan informasi yang bisa dipahami. Kehadiran kanal pengaduan memberi kerangka untuk memperkuat transparansi kepolisian, tetapi pengumuman inovasi saja belum membuktikan pengalaman layanan akan berubah. Nilai KUAT WASSIDIK pada akhirnya bergantung pada konsistensi penerapan prosedur dan keterbukaan perkembangan penanganan.

Mengapa pengawasan perlu terhubung
Menurut Kepala Bagian Wassidik AKBP Paulus Hotman Sinaga, inovasi ini dirancang untuk menjawab tantangan berupa lemahnya integrasi antarfungsi, kebutuhan mempercepat penyelesaian pengaduan, serta tuntutan keterbukaan informasi bagi pencari keadilan. Sasaran tersebut tepat: pengaduan yang berpindah-pindah tanpa koordinasi dapat membuat pelapor kesulitan mengetahui siapa yang menangani masalah dan apa perkembangan berikutnya. KUAT WASSIDIK memakai pendekatan tata kelola kolaboratif dan design thinking untuk membangun pengelolaan aduan yang terintegrasi. Namun, publik sebaiknya melihat pendekatan itu sebagai rancangan kerja, bukan jaminan hasil. Kecepatan dan mutu penyelesaian baru dapat dinilai ketika prosedur berjalan dan pelapor memperoleh respons yang jelas. Pengawasan penyidikan yang baik perlu memberi ruang bagi keluhan sekaligus memastikan proses pemeriksaan tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Empat pilar, satu ukuran: keterbukaan
Rancangan KUAT WASSIDIK bertumpu pada empat pilar: penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama dan SOP Pengawasan Terpadu; protokol respons cepat berbasis SLA; penyampaian perkembangan perkara melalui SP2HP; serta pembenahan sarana pengawasan. Ruang Konsultasi Dumas, CCTV pengawasan, dan pengawasan melekat melengkapi rancangan itu. Kombinasi aturan, tenggat layanan, informasi perkara, dan sarana pendukung lebih menjanjikan daripada kanal aduan yang hanya menerima laporan tanpa memberi kabar. SP2HP dapat membantu pelapor memahami perkembangan perkara, sementara SOP dan SLA memberi acuan untuk menilai layanan. Meski demikian, bahan yang diumumkan belum merinci batas waktu respons, cara mengakses kanal, tahapan pengajuan, maupun mekanisme keberatan. Informasi operasional semacam itu perlu tersedia agar masyarakat tahu cara menggunakan layanan dan mengukur tindak lanjutnya.
Transparansi harus terasa bagi pelapor
Manfaat paling penting dari pengawasan yang terbuka bukan sekadar tersedianya ruang konsultasi atau kamera, melainkan meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengetahui bahwa pengaduannya diterima dan ditangani secara akuntabel. Polda Sumut menyatakan pengelolaan aduan diharapkan lebih terpadu dan responsif, sekaligus memperkuat transparansi proses penyidikan dan akuntabilitas pelayanan. Harapan itu masuk akal, tetapi publik masih membutuhkan penjelasan praktis tentang saluran yang tersedia, dokumen yang harus disiapkan, perlindungan informasi pelapor, cara memantau aduan, serta jalur tindak lanjut bila respons tidak diterima. Informasi tersebut tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia, sehingga tidak tepat mengasumsikan bagaimana mekanismenya bekerja. KUAT WASSIDIK merupakan langkah yang layak didorong; keberhasilannya harus dibuktikan melalui prosedur yang jelas dan pengalaman pelapor yang dapat dipertanggungjawabkan.






