Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kecelakaan Kapal Beruntun dan Desakan Reformasi Keselamatan Pelayaran

Kecelakaan Kapal Beruntun dan Desakan Reformasi Keselamatan Pelayaran
Minat|Asia Tenggara

Keselamatan Pelayaran Bukan Formalitas, Melainkan Kewajiban Hukum

Keselamatan pelayaran Indonesia adalah keseluruhan standar, regulasi transportasi maritim, prosedur teknis, pengawasan, dan budaya kepatuhan yang bertujuan menjamin kapal laut beroperasi secara aman, melindungi penumpang, awak, dan muatan, sekaligus menjamin hak masyarakat atas transportasi yang selamat di seluruh rute pelayaran domestik. Tragedi kecelakaan kapal penumpang KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa menunjukkan bahwa kewajiban ini masih sering diperlakukan sebagai serangkaian prosedur administratif, bukan sebagai tanggung jawab hukum yang mengikat semua pelaku. Kapal rute Surabaya–Banjarmasin itu membawa sekitar 243 orang; hingga 14 September, 108 orang diselamatkan, enam meninggal, dan 129 masih dalam pencarian. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin kegagalan negara dan operator dalam menjamin keselamatan pelayaran Indonesia sebagai hak dasar warga.

Virgo Transport 8: Alarm Keras atas Prosedur dan Penegakan yang Rapuh

KMP Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan menghadapi cuaca buruk sebelum kehilangan kontak dan kemudian mengalami kecelakaan di Laut Jawa pada 13 September. Menggantungkan penjelasan pada faktor cuaca adalah cara mudah untuk menghindari pertanyaan lebih berat: bagaimana standar kapal laut, manajemen pemuatan, sistem evakuasi, dan pengawasan syahbandar dijalankan dalam praktik? UU Pelayaran yang telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024 menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai pilar utama penyelenggaraan pelayaran nasional, termasuk persyaratan kelaiklautan kapal, garis muat, manajemen keselamatan, dan kesehatan penumpang. Namun ketika kecelakaan berulang, wajar jika publik meragukan apakah Surat Persetujuan Berlayar sungguh mencerminkan kondisi aktual kapal, atau hanya legalitas di atas kertas. Tanpa penegakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh, regulasi hanyalah tameng birokrasi yang tidak menyelamatkan nyawa.

Mitos Kapal Tua: Menyasar Usia, Mengabaikan Celah Sistemik

Setelah muncul informasi bahwa Virgo Transport 8 dibangun pada 1987 dan pernah beroperasi di Jepang, respons publik langsung mengarah pada vonis "kapal tua" sebagai penyebab utama. Sikap ini bukan saja malas, tetapi juga menyesatkan. Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia, Rakhmatika Ardianto, mengingatkan bahwa dalam industri perkapalan tidak dikenal konsep umur teknis kapal; yang ada adalah umur ekonomis, karena komponen vital kapal dapat diperbarui secara berkala. Sistem klasifikasi kapal memeriksa korosi, keretakan, deformasi, dan kelelahan struktur secara rutin untuk menjamin standar kapal laut yang aman. Fokus pada usia kapal menutupi masalah yang lebih genting: apakah program perawatan, inspeksi kapal laut, sertifikasi, dan manajemen keselamatan benar-benar dijalankan dan diawasi, atau sekadar dilaporkan di dokumen tanpa bukti fisik yang memadai.

Kecelakaan Kapal Beruntun dan Desakan Reformasi Keselamatan Pelayaran

Regulasi yang Tumpang Tindih dan Lemah dalam Penegakan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi meminta regulasi keselamatan pelayaran ditinjau ulang karena dinilai belum efektif menjamin keselamatan ketika kapal beroperasi. Sorotan utama tertuju pada aturan lashing dalam Permenhub PM 115 tentang pengangkutan kendaraan di kapal. Di satu bagian, setiap kendaraan wajib di-lashing; di bagian lain terdapat pengecualian sehingga implementasi menjadi abu-abu. Lebih buruk, tali lashing seharusnya berkekuatan 10 ton, tetapi KNKT menemukan banyak tali dengan kekuatan jauh di bawah itu. Ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan bukti bahwa regulasi transportasi maritim disusun tanpa konsistensi dan tidak diawasi dengan inspeksi fisik yang serius. KNKT juga merekomendasikan peninjauan Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan persetujuan berlayar, karena pemeriksaan kapal tak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen administratif, melainkan harus menyentuh konstruksi, stabilitas, mesin, perlengkapan keselamatan, dan kompetensi awak.

Menjadikan Keselamatan Pelayaran sebagai Kontrak Sosial yang Mengikat

Dalam negara kepulauan, masyarakat di wilayah seperti Maluku sangat bergantung pada transportasi laut, sehingga kecelakaan kapal penumpang adalah persoalan kemanusiaan, bukan isu sektoral. Hak atas transportasi yang aman merupakan bagian dari perlindungan negara kepada warganya. Karena itu, keselamatan pelayaran Indonesia harus ditempatkan sebagai kewajiban hukum yang konkret, dengan sanksi pidana bagi kelalaian fatal, bukan sekadar teguran administratif. Pemerintah didesak menjadikan kecelakaan Virgo Transport 8 sebagai momentum evaluasi nasional terhadap sistem keselamatan, mulai dari standar kapal laut, pemuatan kendaraan, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat. Penanganan korban harus menjadi prioritas, tetapi tidak boleh menunda reformasi regulasi dan penegakan. Tanpa inspeksi kapal laut yang menyentuh realitas teknis, tanpa pengawasan syahbandar yang independen, dan tanpa budaya patuh di industri, rute domestik akan tetap menyimpan risiko yang tidak dapat diterima. Keselamatan pelayaran bukan slogan; ia adalah kontrak sosial yang wajib ditegakkan.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!