Pengembalian izin perlu dibuktikan di lapangan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah persetujuan yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan untuk keperluan tertentu, termasuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dan pengembaliannya perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. PLN UIP Sulawesi kini mengevaluasi pengembalian PPKH untuk dua proyek transmisi listrik di Sulawesi Tengah. Langkah ini patut dinilai dari hasil pemeriksaan, bukan hanya kelengkapan dokumen: kondisi kawasan yang pernah digunakan harus diverifikasi sebelum proses pengembalian diajukan. Pada 23 Oktober 2026, PLN UIP Sulawesi menggelar rapat koordinasi di Palu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI. Pertemuan itu menjadi tahap awal untuk menyelaraskan pemahaman teknis dan aturan sebelum pengecekan lapangan. Koordinasi semacam ini penting karena keputusan terkait izin kawasan hutan menuntut kesesuaian antara catatan administrasi dan keadaan aktual.

Dua proyek menjadi objek evaluasi
Evaluasi mencakup SUTT 150 kV Poso–Ampana dan SUTT 150 kV GI Luwuk–PLTMG Luwuk–GI Toili. Keduanya merupakan proyek transmisi listrik yang menggunakan kawasan hutan dalam pembangunan, sehingga proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan penggunaan kawasan tersebut. Cakupan yang jelas penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada satu jalur atau satu berkas. Setiap proyek perlu ditinjau sesuai kawasan yang digunakan dan dokumen persetujuannya. Namun, informasi yang tersedia belum memerinci luas lahan, kondisi terkini lokasi, ataupun temuan pemeriksaan. Karena itu, evaluasi ini sebaiknya dipahami sebagai proses yang masih berjalan, bukan bukti bahwa seluruh kewajiban telah tuntas. Nilai utamanya akan terlihat ketika hasil verifikasi dan tindak lanjutnya dapat dipertanggungjawabkan.
Verifikasi lapangan menentukan langkah berikutnya
Tahapan berikutnya mencakup pembentukan tim dan pengecekan lapangan untuk memverifikasi kondisi aktual kawasan hutan yang sebelumnya digunakan dalam pembangunan kedua proyek. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pengembalian PPKH kepada Kementerian Kehutanan sesuai mekanisme yang berlaku. Urutan ini tepat: penyamaan pemahaman teknis lebih dulu, lalu pemeriksaan kondisi nyata sebagai dasar tindak lanjut. Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Henry Donald Mangatas Silaen, menyatakan, “Proses pengembalian PPKH menjadi bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan penggunaan kawasan hutan dikelola secara akuntabel.” Pernyataan tersebut menetapkan tolok ukur yang relevan: proses harus tertib dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar selesai secara administratif.
Koordinasi harus berujung pada kepatuhan
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mendukung evaluasi dan menekankan perlunya kesamaan pemahaman sebelum pemeriksaan lapangan. Dukungan lintas instansi dapat mengurangi risiko perbedaan tafsir teknis, tetapi keberhasilannya bergantung pada hasil verifikasi serta tindak lanjut yang sesuai prosedur. Dalam proses seperti ini, koordinasi bukan hasil akhir; ia adalah prasyarat agar pemeriksaan dan pengembalian izin berjalan dengan dasar yang sama. Bagi PLN, kepatuhan regulasi harus tampak dalam rangkaian yang dapat ditelusuri: pembentukan tim, pengecekan kondisi, evaluasi, lalu pengajuan pengembalian kepada kementerian terkait. Belum ada hasil verifikasi yang disampaikan dalam informasi yang tersedia, sehingga kesimpulan tentang penyelesaian izin masih terlalu dini. Ukuran keberhasilan dua proyek SUTT Sulawesi Tengah ini adalah kecocokan antara kondisi kawasan, ketentuan kehutanan, dan dokumen pengembaliannya.






