Pendampingan UMKM perlu menyentuh usaha sehari-hari
Pendampingan UMKM adalah bantuan praktis yang membantu pelaku usaha memperbaiki kemampuan mengelola, memproduksi, dan mengembangkan bisnis sesuai kebutuhan nyata mereka. Nilainya bukan pada banyaknya sosialisasi, melainkan pada apakah pengetahuan itu bisa diterapkan setelah mahasiswa pulang. Di Jatirunggo, Kabupaten Semarang, mahasiswa KKN UNNES GIAT 17 menggelar sosialisasi legalitas usaha dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada 22 Oktober 2026 di balai desa. Kegiatan ini menjawab kebutuhan yang jelas: desa memiliki beragam usaha makanan rumahan, tetapi pemahaman perizinannya masih perlu ditingkatkan. Materi mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran melalui sistem OSS, persyaratan PIRT, higiene dan sanitasi, serta label, kemasan, iklan, dan pendaftaran merek. Cakupan itu penting karena produk lokal tidak akan mudah memperluas pasar bila mutu produksi dan kepercayaan konsumen tak diimbangi kepastian administrasi. Sosialisasi menjadi langkah awal; hasil akhirnya bergantung pada tindak lanjut pelaku usaha.

Dari kunjungan produksi menuju legalitas dan catatan keuangan
Di Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mahasiswa UNNES GIAT 17 memilih mendatangi tempat produksi UMKM secara langsung pada 12 Oktober 2026. Pendekatan dari pintu ke pintu lebih masuk akal daripada mengandalkan penyuluhan umum ketika persoalan tiap usaha berbeda. Mahasiswa memberikan edukasi pencatatan uang masuk dan keluar melalui buku kas sederhana, sekaligus membantu proses pembuatan NIB. Catatan teratur dapat memperjelas arus uang usaha, mencegah pemasukan bercampur dengan uang pribadi, dan menjadi bahan untuk mengevaluasi pengeluaran serta kebutuhan modal produksi. Pendampingan ini menghasilkan lima NIB. Angka tersebut adalah capaian konkret, tetapi bukan tanda bahwa seluruh persoalan usaha selesai. NIB memberi identitas resmi dan dapat memudahkan pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan; pelaku usaha tetap perlu menjaga pembukuan dan memahami kewajiban yang berlaku. Inilah bentuk pendampingan yang berguna: membantu menyelesaikan urusan nyata, bukan berhenti pada penyampaian materi.
Getuk lindri menunjukkan nilai pengetahuan lokal
Legalitas bukan satu-satunya jalan menguatkan UMKM pangan. Mahasiswa KKN UIN Salatiga 2026 mendampingi dan mempraktikkan pembuatan getuk berbahan singkong di tempat usaha warga RT 02, Dusun Bojong. Singkong mudah ditemukan dan dapat diolah menjadi produk bernilai tambah, sehingga pengembangan pangan lokal bisa bertolak dari bahan yang sudah akrab bagi masyarakat. Mahasiswa mengamati tahapan produksi, dari mengupas dan mencuci singkong, merebus, menumbuk, memberi warna, menggiling, hingga mencetak dan memotong adonan. Mereka juga ikut mempraktikkan proses bersama pelaku usaha, bukan sekadar memberikan saran dari luar. Pemilik usaha, Ibu Suyatmi, menjelaskan bahwa getuk lindri dijajakan dengan pengeras suara yang dipasang pada sepeda motor, sebuah cara pemasaran yang telah menjadi ciri khas setempat. Keunikan itu patut dipertahankan. Pendampingan sebaiknya memperkuat keterampilan produksi dan potensi pasar tanpa menghapus identitas usaha yang telah dikenal warga.

Kemajuan perlu diukur dari tindak lanjut
Ketiga kegiatan memperlihatkan bahwa UMKM pangan membutuhkan dukungan yang saling melengkapi: pemahaman legalitas usaha, kebiasaan mengelola keuangan, dan keterampilan mengolah bahan lokal. Sosialisasi di Jatirunggo diharapkan mendorong pelaku usaha memahami prosedur perizinan dan melengkapi legalitasnya. Di Polaman, lima NIB yang terbit memberi hasil awal yang dapat membantu urusan administrasi usaha. Sementara itu, praktik getuk di Bojong diharapkan mendukung keberlanjutan usaha dan mendorong produk tersebut menjadi salah satu potensi unggulan dusun. Harapan itu tidak otomatis terwujud hanya karena program pendampingan selesai. Tindak lanjut—mulai dari mengurus persyaratan PIRT, menggunakan buku kas secara rutin, hingga menjaga mutu produk—akan menentukan manfaat jangka panjang. Kesimpulannya, pendampingan mahasiswa paling bernilai ketika menghubungkan pengetahuan dengan praktik dan memberi pelaku usaha bekal untuk melanjutkan sendiri. Legalitas, pencatatan, dan pangan lokal bukan agenda terpisah, melainkan fondasi usaha yang lebih tertata.







