Legalitas adalah fondasi usaha yang siap berkembang
Legalitas UMKM adalah pengakuan administratif dan pemenuhan persyaratan yang membantu usaha beroperasi dengan identitas serta aturan yang lebih jelas. Bagi usaha kecil, merapikan dokumen bukan pekerjaan sampingan: langkah ini dapat memperkuat kepercayaan konsumen, mendukung pemasaran, dan membuka akses ke layanan usaha sesuai ketentuan.
Dua kegiatan mahasiswa di Kabupaten Malang dan Kabupaten Semarang memperlihatkan bahwa kebutuhan legalitas berbeda menurut tahap usaha. Di Desa Balesari, sebagian warga sudah menjalankan usaha tetapi belum memiliki legalitas; di Desa Jatirunggo, potensi makanan olahan rumahan bertemu dengan pemahaman perizinan yang masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pendampingan usaha yang berguna harus menjawab hambatan praktis, bukan berhenti pada imbauan agar pelaku usaha tertib.
Balesari Legal Care membawa pengurusan NIB sampai pendaftaran
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, BEM Universitas Airlangga mendampingi UMKM Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui program Balesari Legal Care. Kegiatan yang digelar bersama perangkat desa itu memadukan penjelasan manfaat NIB dengan bantuan pendaftaran daring melalui situs resmi hingga sertifikat terbit. Inilah perbedaan penting antara menyampaikan informasi dan mendampingi tindakan: peserta tidak hanya mendengar prosedur, tetapi juga dibantu menyelesaikannya.
Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan proses administratif, bantuan langsung dapat mengurangi kebingungan dan keraguan untuk mulai urus NIB. Warga Balesari, Tati, menilai legalitas bermanfaat untuk mengembangkan usaha dan mengakses permodalan. Namun, narasumber Naily Ariyani berharap kegiatan tidak berhenti pada penyuluhan dan dapat dilanjutkan oleh aparatur desa. Harapan itu tepat: dokumen yang sudah terbit penting, tetapi dukungan lokal yang berkelanjutan membantu lebih banyak pelaku usaha menuntaskan kebutuhannya.

Sosialisasi Jatirunggo memperluas pemahaman soal PIRT
Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Oktober 2026, mahasiswa KKN UNNES GIAT 17 mengadakan sosialisasi legalitas usaha dan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi UMKM di Balai Desa Jatirunggo, Kabupaten Semarang. Materinya mencakup pengenalan NIB, pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS), persyaratan pengajuan PIRT untuk pangan olahan rumahan, serta higiene dan sanitasi produksi.
Berbeda dari pendampingan Balesari yang membantu pendaftaran sampai sertifikat NIB terbit, kegiatan Jatirunggo lebih menekankan edukasi dengan diskusi dan konsultasi. Peserta juga mendapat penjelasan tentang label, kemasan, pengiklanan produk, dan pendaftaran merek. Sosialisasi semacam ini memberi gambaran lebih luas, tetapi belum tentu menyelesaikan tiap pengajuan. Untuk pelaku pangan rumahan, memahami izin PIRT dan praktik produksi yang baik seharusnya menjadi bekal awal yang diikuti bantuan teknis sesuai kebutuhan produk.
Administrasi tertib perlu diikuti langkah nyata
Kedua pendekatan saling melengkapi. Sosialisasi membantu pelaku UMKM mengenali jenis izin dan tahapan yang relevan; pendampingan langsung mengubah pengetahuan itu menjadi pendaftaran yang tuntas. Administrasi yang lebih tertib dapat membantu membangun kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran, dan membuka peluang kerja sama. Namun, NIB maupun PIRT bukan hasil akhir: persyaratan yang berlaku tetap perlu disesuaikan dengan jenis usaha dan produknya.
Pelajaran utamanya jelas: program legalitas tidak semestinya diukur hanya dari jumlah penyuluhan, melainkan dari apakah pelaku usaha tahu langkah berikutnya dan memperoleh bantuan untuk menjalankannya. Kegiatan Balesari menunjukkan nilai pendampingan pendaftaran, sementara Jatirunggo memperlihatkan pentingnya edukasi produk pangan dan konsultasi. Agar dampaknya bertahan, perangkat desa dan pendamping perlu meneruskan dukungan setelah acara usai. Legalitas UMKM akan lebih mudah diwujudkan ketika informasi, dokumen, dan tindak lanjut berjalan beriringan.






