Pedoman dua dekade untuk mengarahkan kota
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah pedoman pemerintah untuk menetapkan peruntukan ruang dan mengarahkan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan kota serta daya dukung lingkungannya. Perda Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan RTRW Makassar untuk periode 2024–2043, sehingga keputusan tentang pembangunan dan pemanfaatan lahan semestinya merujuk pada kerangka yang sama. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menyosialisasikan peraturan tersebut di Hotel Novotel Makassar pada 27 Oktober 2026. Langkah ini patut dinilai sebagai kebutuhan praktis, bukan sekadar acara administratif: tanpa pemahaman bersama, rencana jangka panjang mudah berbenturan dengan pilihan warga dan kegiatan usaha sehari-hari. RTRW berupaya menampung kebutuhan pembangunan dan investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Tantangannya adalah memastikan arah di atas kertas benar-benar dipahami dan diterapkan saat keputusan pembangunan dibuat.
Perubahan jumlah penduduk, pergeseran kegiatan sosial dan ekonomi, serta kebutuhan ruang yang terus bertambah membuat kebijakan tata ruang kota perlu terus dievaluasi. Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Muh. Fuad menekankan bahwa perkembangan kota bersifat dinamis dan kebijakan harus tetap sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu, RTRW sebaiknya dipandang sebagai kerangka yang memberi arah, bukan alasan untuk mengabaikan dampak pembangunan. Pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, dan kegiatan lain perlu berjalan teratur, tanpa mendorong masalah seperti banjir, kemacetan, atau kerusakan lingkungan. Keberhasilan Perda tata ruang pada akhirnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan serta kemampuan pemerintah memperbarui kebijakan ketika kebutuhan dan kondisi wilayah berubah.

Mengapa sosialisasi penting di Tallo dan Ujung Tanah
Sosialisasi RTRW yang melibatkan Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta dinas tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan menyasar warga dan pemangku kepentingan di Kecamatan Tallo dan Ujung Tanah. Pesannya tepat: masyarakat perlu memahami peruntukan lahan sebelum membangun atau mengembangkan kegiatan usaha. Sekretaris Dinas Tata Ruang Makassar, Zainal Abidin, menyebut sosialisasi diperlukan agar warga dan pelaku usaha memahami ketentuan sebelum memanfaatkan lahan. Ini penting karena kepemilikan tanah yang sah tidak otomatis berarti semua bentuk pemanfaatan diperbolehkan; kegiatan tetap harus mengikuti peruntukan ruang. Di kedua kecamatan itu, luas pola ruang yang disebut dalam sosialisasi sekitar 1.063 hektare di Tallo dan 137 hektare di Ujung Tanah. Angka tersebut menunjukkan pentingnya informasi yang jelas tentang aturan yang berlaku di tiap lokasi.
Bagi warga, langkah aman sebelum membangun adalah memastikan rencana penggunaan lahan sesuai dengan tata ruang setempat, lalu mencari informasi resmi jika ketentuannya belum jelas. Pemerintah menyediakan layanan digital melalui situs ATR/BPN agar masyarakat dapat menelusuri rencana tata ruang di wilayah masing-masing. Saluran informasi ini berguna, tetapi sosialisasi langsung tetap penting agar warga dapat memahami cara membaca ketentuan dan mengetahui dampaknya terhadap rencana mereka. Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha di Tallo serta Ujung Tanah ikut memahami aturan dan berperan dalam pengawasan pembangunan. Harapan itu seharusnya ditopang dengan informasi yang mudah dijangkau dan penjelasan yang praktis, bukan hanya penyampaian dokumen teknis.
KKPR: periksa sebelum memulai kegiatan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi perhatian utama karena merupakan persyaratan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme perizinan setelah Undang-Undang Cipta Kerja terbit pada 2020 memperkuat pentingnya kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang. Dengan kata lain, aturan KKPR perlu dipahami sejak awal oleh warga maupun pelaku usaha, bukan setelah pembangunan atau kegiatan telanjur direncanakan. Jika rencana tidak sesuai dengan RTRW, KKPR tidak dapat diterbitkan sehingga kegiatan tidak bisa dijalankan secara legal melalui mekanisme perizinan yang dipersyaratkan. Ini menjadikan pemeriksaan peruntukan lahan sebagai bagian penting dari perencanaan, bukan urusan administratif yang dapat ditunda.
Bagi pelaku usaha, konsekuensinya jelas: lokasi yang menarik secara komersial belum tentu sesuai untuk kegiatan yang direncanakan. Warga pun sebaiknya tidak menganggap kepemilikan sertifikat sebagai pengganti pemeriksaan tata ruang. Sebelum membangun, mengubah fungsi lahan, atau memulai usaha, periksa informasi rencana ruang dan pastikan persyaratan KKPR yang berlaku. Pemerintah telah menyediakan sarana digital untuk menelusuri rencana ruang, sementara sosialisasi di tingkat kecamatan dapat membantu menjelaskan aturan setempat. Pendekatan ini mengurangi risiko rencana tersendat karena ketidaksesuaian, sekaligus membantu menjaga agar kegiatan pembangunan berlangsung menurut fungsi wilayah yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan menentukan manfaat RTRW
RTRW Makassar diarahkan untuk mengelola pertumbuhan kota dan investasi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Arah ini hanya akan berarti jika pengaturan pemanfaatan ruang diterapkan konsisten dan masyarakat memperoleh akses pada informasi yang mudah dipahami. Sosialisasi di Tallo dan Ujung Tanah merupakan langkah awal, tetapi keberhasilannya perlu terlihat dalam keputusan pembangunan sehari-hari: apakah rencana sesuai peruntukan, apakah persyaratan KKPR dipenuhi, dan apakah dampak lingkungan ikut dipertimbangkan. Pemerintah juga menjelaskan bahwa penyesuaian atau revisi rencana tata ruang dapat dilakukan setiap lima tahun apabila diperlukan. Ruang kota berubah, sehingga evaluasi berkala masuk akal; namun kepastian aturan tetap dibutuhkan oleh warga dan usaha yang merencanakan kegiatan jangka panjang.
Kesimpulannya, Perda Nomor 7 Tahun 2024 bukan hanya dokumen pemerintah, melainkan acuan yang dapat menentukan apakah sebuah rencana pembangunan sesuai dengan arah kota. Warga sebaiknya memeriksa peruntukan lahan sebelum membangun, sementara pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian kegiatan dan persyaratan KKPR sejak tahap perencanaan. Pemerintah, pada saat yang sama, harus menjaga agar informasi dan prosesnya mudah diakses serta menerapkan aturan secara konsisten. Dengan begitu, tata ruang kota dapat memberi kepastian bagi pembangunan tanpa mengorbankan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.






