Dana besar harus diarahkan ke pencegahan
Banpres karhutla adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran hutan serta lahan, termasuk melalui infrastruktur yang memperkuat kesiapan di wilayah rawan. Pemerintah pusat menyalurkan total Rp200 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah kabupaten/kota dalam dua tahap, masing-masing Rp100 miliar. Tahap pertama disalurkan pada September 2026, sedangkan tahap kedua diberikan pada pekan sebelum rapat terbatas pada 26 Oktober 2026. Besarnya dana karhutla Sumsel memberi peluang untuk memperkuat respons sebelum api meluas, bukan hanya membiayai pemadaman setelah kebakaran terjadi. Karena itu, ukuran keberhasilan bantuan semestinya bukan sekadar penyerapan anggaran, melainkan kesiapan sarana dan pengurangan risiko di lapangan. Pemerintah daerah perlu memastikan rencana belanja menjawab kondisi setempat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang hidup di kawasan rawan.
Penyaluran menjangkau 15 daerah, tiga masih diusulkan
Pada tahap pertama, lima pemerintah daerah menerima alokasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rp30 miliar; Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir masing-masing Rp20 miliar; serta Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar. Tahap kedua mencakup 10 daerah—Palembang, Prabumulih, Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir—dengan masing-masing menerima Rp10 miliar. Pembagian ini memperluas jangkauan bantuan, tetapi belum mencakup seluruh wilayah. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut Musi Rawas Utara, Lubuklinggau, dan Pagar Alam masih dalam tahap pengusulan untuk menerima Banpres. Pemerataan perlu menjadi perhatian lanjutan, terutama agar kesiapan antardaerah tidak timpang ketika menghadapi ancaman kebakaran.
Kanal dan embung untuk menguatkan mitigasi
Muara Enim menerima Rp10 miliar dari tahap kedua. Pelaksana tugas bupati Hj Sumarni menyatakan bantuan itu akan mendukung penanganan sekaligus mitigasi, termasuk pembangunan kanal dan embung di kawasan rawan di Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan. Fokus ini masuk akal: ketersediaan infrastruktur air dapat melengkapi armada dan personel pemadam, serta membantu daerah bersiap sebelum kebakaran muncul. Namun, pembangunan kanal dan embung hanya akan berguna bila lokasinya tepat, fasilitasnya terpelihara, dan warga serta petugas dapat mengaksesnya saat dibutuhkan. Sumarni menyebut Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida sebagai kecamatan yang selama ini menyumbang kejadian karhutla. Tantangan di lahan gambut juga berbeda dari lahan mineral, sehingga rencana mitigasi tidak cukup mengandalkan pola pemadaman yang sama di setiap wilayah.

Pengawasan menentukan hasil bantuan
Infrastruktur pencegah karhutla perlu berjalan beriringan dengan kesiapan operasi. Di Muara Enim, pemadaman melibatkan pemadam kebakaran, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, serta masyarakat; sarana yang disebut mencakup mobil pemadam, kendaraan suplai air, tandon, dan motor trail untuk menjangkau lokasi sulit. Banpres akan berdampak lebih besar jika belanja fisik dan koordinasi tim dirancang sebagai satu sistem, bukan proyek yang berdiri sendiri. Gubernur meminta dana digunakan sesuai peruntukan dan menyatakan pengawasan akan melibatkan BPKP serta diharapkan didukung aparat penegak hukum; anggaran juga tidak boleh dialihkan ke belanja di luar pencegahan dan penanganan karhutla. Kesimpulannya, alokasi Rp200 miliar baru menjadi perlindungan nyata ketika pembangunan kanal dan embung diselesaikan dengan tepat, dirawat, dan disertai pertanggungjawaban yang terbuka.






