Bantuan besar, tugasnya harus terukur
Dana Banpres karhutla adalah bantuan Presiden untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk respons darurat dan langkah mitigasi yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan total Rp200 miliar untuk menangani karhutla Sumatera Selatan melalui dua tahap. Besarnya dana memberi pemerintah daerah ruang untuk memperkuat upaya, tetapi nilai bantuan saja bukan ukuran keberhasilan. Penggunaan yang tepat sasaran, transparan, dan berkaitan langsung dengan karhutla harus menjadi tolok ukur utama. Raja Juli mengatakan penyaluran mempertimbangkan status kedaruratan di daerah, seraya meminta pemerintah daerah memastikan akuntabilitas dan keterkaitan belanja dengan penanganan kebakaran. Karena itu, publik perlu melihat bukan hanya kecepatan pencairan, melainkan juga kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan lapangan.
Pada tahap pertama, Rp100 miliar disalurkan kepada pemerintah provinsi dan empat kabupaten: Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Ilir. Tahap kedua menyalurkan Rp100 miliar kepada sepuluh kabupaten/kota lainnya, termasuk Muara Enim. Bantuan tersebut merupakan tambahan di luar dana siap pakai BNPB, anggaran Kementerian Kehutanan untuk operasi modifikasi cuaca dan water bombing, serta anggaran APBD. Banyaknya sumber dukungan membuat koordinasi dan pelaporan makin penting agar belanja tidak tumpang tindih dan setiap kebutuhan penanganan mendapat perhatian.
Kanal dan embung untuk memperkuat mitigasi
Muara Enim menerima Banpres Rp10 miliar pada tahap kedua. Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim Hj Sumarni menyampaikan pada 27 Oktober 2026 bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan gubernur mengenai dukungan anggaran, termasuk petunjuk teknis penggunaannya. Rencana pemanfaatan bantuan mencakup pembangunan kanal dan embung di wilayah rawan karhutla, terutama Kecamatan Gelumbang dan Sungai Rotan. Infrastruktur ini ditempatkan sebagai bagian dari mitigasi, bukan sekadar reaksi setelah api muncul. Namun, rencana pembangunan tidak boleh diperlakukan sebagai bukti bahwa risiko kebakaran telah teratasi: sumber yang tersedia belum menyatakan proyek selesai atau menunjukkan hasilnya.
Dalam konteks respons karhutla, kanal dan embung direncanakan untuk memperkuat dukungan air di kawasan rawan, sehingga dapat menunjang upaya penanganan dan pencegahan. Ini penting terutama ketika akses atau kondisi lahan menyulitkan pemadaman. Sumarni menyebut penanganan di lahan mineral relatif lebih mudah, sementara lahan gambut menghadirkan tantangan berbeda. Karena itu, pilihan infrastruktur perlu mengikuti karakter wilayah dan petunjuk teknis, bukan sekadar mengejar pembangunan fisik. Penilaian selanjutnya semestinya bertumpu pada pelaksanaan, pemeliharaan, dan kaitannya dengan kebutuhan respons setempat—tanpa mengklaim manfaat yang belum terukur.

Pendanaan perlu mengikuti peta risiko
Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida disebut sebagai tiga kecamatan yang selama ini menyumbang kejadian karhutla di Muara Enim. Rencana kanal dan embung untuk Gelumbang serta Sungai Rotan menunjukkan arah bantuan pada wilayah rawan, tetapi perhatian tidak seharusnya berhenti pada dua lokasi proyek. Penanganan juga bergantung pada kesiapan tim dan sarana. Menurut Sumarni, pemadaman di lahan mineral terbantu kolaborasi Damkar, BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri, dan masyarakat, disertai mobil pemadam, kendaraan suplai air, tandon, serta motor trail untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses. Infrastruktur air dapat menjadi satu unsur dalam respons; koordinasi dan kesiapan operasional tetap perlu berjalan bersamanya.
Pilihan Muara Enim untuk menggunakan sebagian bantuan bagi mitigasi patut diapresiasi karena mengarahkan belanja pada upaya sebelum kebakaran berulang, bukan hanya pemadaman saat darurat. Namun, penilaian yang bertanggung jawab harus membedakan rencana dari hasil. Pemerintah daerah masih perlu mengikuti petunjuk teknis, menjelaskan penggunaan dana secara transparan, dan memastikan alokasi benar-benar terkait dengan karhutla. Sampai ada informasi mengenai pelaksanaan dan dampaknya, kanal dan embung sebaiknya dipahami sebagai rencana penguatan respons, bukan jaminan kebakaran akan berkurang.
Akuntabilitas menentukan nilai bantuan
Dana Banpres karhutla menyediakan dukungan tambahan yang berarti, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh kecocokan antara anggaran, kebutuhan wilayah, dan pelaksanaan di lapangan. Di Muara Enim, fokus kanal dan embung memberi penekanan pada mitigasi, khususnya di Gelumbang dan Sungai Rotan. Fokus itu masuk akal sebagai bagian dari respons, selama pembangunan disertai koordinasi lintas lembaga dan pelaporan yang terbuka. Kesimpulannya, Rp200 miliar adalah modal untuk memperkuat penanganan karhutla Sumatera Selatan, bukan hasil yang bisa diklaim sebelum pekerjaan dan dampaknya terbukti. Pemerintah daerah perlu menunjukkan bagaimana dana digunakan serta bagaimana rencana infrastruktur tersebut terhubung dengan kesiapan menghadapi kebakaran.






