Inti Kebijakan Tidak Naik Kelas dan Sikap DPR
Kebijakan tidak naik kelas adalah aturan bahwa peserta didik hanya boleh melanjutkan ke tingkat berikutnya jika telah menguasai materi dan memenuhi standar kompetensi minimum, sehingga penghapusan kenaikan kelas otomatis diharapkan mendorong motivasi belajar, memperkuat peran orang tua, dan meningkatkan mutu pembelajaran secara menyeluruh. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah menghapus sistem kenaikan kelas otomatis dan menerapkan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai Tahun Ajaran 2027/2028. Dukungan ini bukan sekadar formalitas; ia lahir dari keprihatinan atas menurunnya motivasi belajar siswa dan longgarnya pengawasan orang tua ketika semua anak hampir pasti naik kelas. Dalam pandangan Esti, kebijakan kenaikan kelas otomatis yang dimulai pada era eks Mendikbud Nadiem Makarim telah memunculkan persoalan nyata di lapangan, sehingga koreksi kebijakan dianggap perlu.

Mengapa Kenaikan Kelas Otomatis Perlu Dihapus
Argumen utama di balik penghapusan kenaikan kelas otomatis 2027 adalah mutu belajar yang tidak bisa lagi ditawar. Esti menilai kebijakan tidak naik kelas penting untuk memastikan peserta didik benar-benar menguasai materi dan memenuhi standar kompetensi minimum sebelum naik tingkat. Tanpa seleksi akademik yang jelas, siswa cenderung santai, sementara orang tua merasa aman karena anak akan naik kelas apa pun hasil belajarnya. Konsekuensinya tampak pada kemampuan literasi: masih ditemukan lulusan SD dan siswa kelas IV SD yang belum lancar membaca. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem kenaikan kelas otomatis bukan sekadar kebijakan lunak, tetapi kebijakan yang membiarkan masalah dasar pembelajaran menumpuk. Mengembalikan kebijakan tidak naik kelas adalah sinyal bahwa sekolah harus kembali menempatkan penguasaan kompetensi di atas kenyamanan administratif.
Dampak Psikologis Siswa: Risiko yang Tak Boleh Diabaikan
Meski kebijakan tidak naik kelas menjanjikan peningkatan mutu, dampak psikologis siswa yang tinggal kelas tidak bisa dianggap sepele. Esti mengingatkan perlunya pendampingan psikologis intensif dari guru dan orang tua dalam penerapan kebijakan ini. Tanpa dukungan, anak berisiko mengalami rasa malu, minder, hingga kehilangan semangat belajar. Di sinilah DPR memberi catatan penting: kebijakan akademik tidak boleh memukul mental anak, apalagi di lingkungan sekolah yang masih sering menstigma siswa yang tidak naik kelas. Kebijakan yang keras di atas kertas bisa berubah menjadi hukuman sosial di lapangan jika sekolah tidak mengubah budaya komunikasi dan cara memberi umpan balik. Karena itu, keberanian menghapus kenaikan kelas otomatis harus diimbangi keberanian mengubah cara guru dan orang tua memaknai kegagalan sebagai kesempatan belajar, bukan label permanen.
Tanggung Jawab Sekolah dan Koordinasi dengan Pemerintah
DPR menegaskan bahwa rincian teknis dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tidak naik kelas masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah agar berorientasi penuh pada peningkatan mutu pembelajaran. Ini berarti sekolah tidak bisa menunggu petunjuk teknis lalu bekerja seperti biasa; mereka harus menyiapkan sistem penilaian yang lebih jujur, pemetaan siswa yang tertinggal, dan budaya evaluasi yang tidak sekadar administratif. Implementasi kebijakan ini menuntut koordinasi erat antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua agar standar kompetensi yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai, bukan sekadar target di atas kertas. Tanpa koordinasi, kebijakan tidak naik kelas berisiko menjadi alat seleksi yang kaku, bukan instrumen pembinaan. Sekolah perlu memposisikan diri sebagai ruang pendampingan, bukan sekadar lembaga yang memutuskan naik atau tidak naik kelas.
Kesimpulan: Mutu Pendidikan Naik, Empati Harus Mengikuti
Menghapus kenaikan kelas otomatis dan mengembalikan kebijakan tidak naik kelas adalah langkah berani untuk memperbaiki mutu pendidikan, terutama di tengah persoalan literasi yang masih mengkhawatirkan. Namun keberanian kebijakan harus diikuti empati praktik. Tanpa pendampingan psikologis yang memadai, siswa yang tidak naik kelas bisa membawa luka mental yang panjang dan menggerus tujuan kebijakan itu sendiri. DPR sudah menyalakan lampu peringatan, pemerintah membuka ruang pembahasan, kini giliran sekolah dan orang tua menyiapkan diri. Jika semua pihak sanggup melihat “tidak naik kelas” sebagai kesempatan memperbaiki proses belajar, bukan sekadar hukuman, kebijakan ini berpotensi mengubah kelas dari ruang formalitas kelulusan menjadi ruang tumbuh yang lebih jujur dan manusiawi.






