Dua komoditas, satu alarm penegakan hukum
Penyelundupan sumber daya alam adalah pengiriman komoditas yang diduga diperoleh atau diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan hukum, sehingga asal-usul dan dokumennya harus diuji melalui penyelidikan. Dalam dua operasi di wilayah kerja Komando Daerah TNI AL V, TNI AL menggagalkan pengiriman sekitar 36 ton pasir konsentrat emas dan 23 kontainer kayu merbau melalui jalur laut menuju Jawa Timur. Kedua muatan diduga terkait pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar, tetapi dugaan itu belum menjadi putusan hukum. Besarnya muatan membuat pengungkapan ini lebih dari sekadar pemeriksaan pelabuhan: ini ujian apakah aparat mampu menelusuri rantai pasok sampai ke pihak yang mengambil manfaat. Nilai potensi kerugian negara yang dicegah diperkirakan Rp26,42 miliar, terdiri dari Rp5,49 miliar untuk konsentrat emas dan Rp20,93 miliar untuk kayu. Angka tersebut memperlihatkan skala perkara, bukan bukti bahwa semua pihak terkait telah terbukti bersalah.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyebut pengawasan jalur distribusi laut sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya nasional dan menegakkan hukum. Namun, keberhasilan mengamankan barang hanya langkah awal; pembuktian asal muatan dan pertanggungjawaban pelaku harus mengikuti proses hukum.

Jejak konsentrat emas dari Lombok ke Banyuwangi
Kasus konsentrat emas berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman pasir dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, menuju Gresik. Petugas melacak truk Hino yang menaiki KMP Mutiara Barat pada 28 September, dengan tujuan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi. Dini hari berikutnya, personel Kodaeral V bersama tim intelijen Lanal Banyuwangi memeriksa truk setelah kapal bersandar. Di dalamnya ditemukan sekitar 1.500 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 36 ton. Muatan itu tidak dilengkapi dokumen pendukung dan diduga berasal dari pertambangan tanpa izin. Karena itu, istilah konsentrat emas ilegal harus dipahami sebagai dugaan yang masih menunggu verifikasi dan proses hukum, bukan kesimpulan final.
Barang bukti akan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil bidang energi dan sumber daya mineral untuk penyelidikan lebih lanjut. Nilai muatan diperkirakan sekitar Rp5,49 miliar. Pertanyaan penting berikutnya bukan hanya siapa yang mengangkutnya, tetapi juga dari mana material itu berasal dan bagaimana ia masuk ke jalur pengiriman laut tanpa dokumen yang diperlukan. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bertumpu pada bukti, sebagaimana ditegaskan komando TNI AL bahwa penentuan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab menunggu proses hukum.
Kayu merbau dan tuntutan membongkar jaringan
Pengungkapan kayu bermula dari pemeriksaan industri pengolahan CV Palu Perdana di Nabire pada 14 Oktober. Petugas menemukan kayu merbau berbagai ukuran tanpa dokumen legalitas. Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke 37 kontainer yang diperiksa di Pelabuhan Tanjung Perak pada 20 Oktober; 23 di antaranya berisi kayu olahan merbau, sedangkan 14 lainnya memuat barang berbeda. Kayu itu dikirim dari Nabire menggunakan KM Tanto Permai. Pemeriksaan awal juga menemukan indikasi dokumen yang diduga tidak sesuai atau palsu. Rangkaian ini membuat dugaan pembalakan liar Papua dan pencucian kayu layak diselidiki secara menyeluruh, tetapi indikasi dokumen bermasalah tetap harus dibuktikan. Nilai ekonomi kayu yang diamankan diperkirakan Rp5,5 miliar.
Kaoem Telapak mendesak aparat menelusuri sumber kayu, industri pengolahan, jalur distribusi, serta penerima manfaat akhir atau pemilik manfaat sebenarnya. Desakan itu tepat: penyitaan kayu merbau ilegal di Surabaya tidak cukup jika jaringan yang diduga memasukkan kayu ke rantai dagang tetap tak tersentuh. Penyelidikan penyelundupan kayu Surabaya perlu menguji dokumen dan hubungan antar-pihak, bukan berhenti pada kontainer dan pengangkut. Barang bukti kayu diserahkan kepada penegak hukum kehutanan untuk proses lebih lanjut. Sampai bukti terkumpul, dugaan mafia kayu maupun pencucian kayu harus diperlakukan sebagai perkara yang perlu diuji, bukan vonis.

Penyitaan harus berujung pada penelusuran asal
Dua perkara ini mengingatkan bahwa pengawasan laut efektif membuka jalur penyelidikan, tetapi tidak dengan sendirinya memutus perdagangan sumber daya ilegal. Konsentrat emas tanpa dokumen dan kayu merbau yang diduga berasal dari pembalakan liar menuntut pemeriksaan asal, legalitas, pengolahan, pengiriman, hingga pihak yang memperoleh keuntungan. Instansi berwenang masih harus menetapkan pasal dan tanggung jawab berdasarkan alat bukti. Karena itu, ukuran keberhasilan seharusnya bukan hanya jumlah muatan yang diamankan, melainkan ketuntasan mengungkap rantai pasok tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Kesimpulannya, penggagalan dua pengiriman ini merupakan langkah penting, bukan penutup perkara. Penyelidikan yang transparan atas dugaan tambang tanpa izin, pembalakan liar, dan pencucian kayu akan menunjukkan apakah penindakan mampu menjangkau jaringan di balik komoditas. Tanpa tindak lanjut itu, penyitaan berisiko menjadi kabar sesaat; dengan penelusuran yang berbasis bukti, ia dapat menjadi awal pertanggungjawaban.






