Dua muatan, satu peringatan bagi pengawasan laut
Pengiriman sumber daya alam ilegal melalui laut adalah pemindahan komoditas yang diduga berasal dari kegiatan tanpa izin dan berupaya masuk ke jalur distribusi tanpa dokumen sah. Kodaeral V menggagalkan dua pengiriman yang memuat sekitar 36 ton konsentrat emas dan 23 kontainer kayu olahan merbau; nilai ekonomis seluruh barang diperkirakan mencapai Rp 26,4 miliar. Besarnya muatan dan nilai tersebut membuat pengungkapan ini lebih dari sekadar penyitaan: ia menunjukkan bahwa jalur laut dapat menjadi mata rantai penting dalam peredaran sumber daya yang diduga ilegal. Namun, dugaan belum sama dengan pembuktian. Konsentrat emas ilegal dan kayu merbau ilegal itu masih harus ditelusuri asal-usul serta dokumennya oleh instansi berwenang. Karena itu, keberhasilan operasi patut diapresiasi, tetapi ukuran keberhasilan akhir akan ditentukan oleh penyelidikan dan proses hukum yang menyusul.

Pelacakan konsentrat emas dari Lombok
Pengungkapan pertama berawal dari informasi intelijen yang diterima Denintel Kodaeral V pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, menuju Gresik. Petugas melacak truk Hino hijau yang membawa muatan tersebut. Truk itu menyeberang dengan KMP Mutiara Barat pada 28 September, lalu diperiksa personel Kodaeral V bersama tim intelijen Lanal Banyuwangi pada dini hari 29 September setelah keluar dari kapal. Pemeriksaan menemukan sekitar 1.500 karung dengan berat total kurang lebih 36 ton. Muatan senilai sekitar Rp 5,5 miliar itu tidak disertai dokumen pendukung. Ketiadaan dokumen menjadi alasan kuat untuk penyelidikan, bukan dasar untuk menyimpulkan sendiri siapa pemilik atau asal tambangnya. Kasus pengiriman emas ilegal ini perlu dituntaskan dengan pembuktian rantai pasok, agar penindakan tidak berhenti pada kendaraan dan barang yang tertangkap.
Kayu merbau dan nilai kerugian yang dicegah
Kasus kedua mengarah pada dugaan pengiriman kayu dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya menggunakan KM Tanto Permai. Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada 20 Oktober, pemeriksaan manifest menandai 37 kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah itu, 23 kontainer ternyata berisi kayu olahan jenis merbau; 14 lainnya memuat tabung LPG kosong, perancah, dan besi tua. Kayu merbau ilegal tersebut diduga berkaitan dengan pembalakan liar, tetapi asal dan status hukumnya tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan. Nilai barang kayu diperkirakan Rp 20,93 miliar, sedangkan konsentrat emas ditaksir Rp 5,49 miliar, sehingga potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp 26,42 miliar. Angka itu memperlihatkan bobot ekonomi perkara, sekaligus alasan penelusuran dokumen dan sumber kayu tidak boleh diabaikan.
Penyelidikan harus menuntaskan asal komoditas
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyebut operasi tersebut sebagai bagian dari pengawasan jalur distribusi laut untuk mencegah pengiriman sumber daya alam yang melanggar hukum. Ia juga menegaskan bahwa penetapan pasal, unsur pelanggaran, dan pihak yang bertanggung jawab menunggu alat bukti serta proses hukum. Sikap hati-hati ini penting: dugaan pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar harus dibuktikan, bukan diperlakukan sebagai vonis. Barang bukti saat ini diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya dan akan diserahkan kepada PPNS ESDM serta Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Pada akhirnya, penggagalan pengiriman baru akan memberi dampak penegakan yang berarti jika penyidik dapat mengungkap asal komoditas, kelengkapan izin, dan pihak yang bertanggung jawab. Penyitaan adalah awal; akuntabilitas hukum adalah ujian sesungguhnya.






