Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Emas Disamarkan sebagai Perhiasan, Ekspor Ilegal Digagalkan

Emas Disamarkan sebagai Perhiasan, Ekspor Ilegal Digagalkan
Minat|Asia Tenggara

Penyamaran beragam, nilainya mencapai Rp 61,95 miliar

Ekspor ilegal emas adalah upaya membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan kepabeanan yang berlaku, termasuk ketika bentuk atau cara membawanya dirancang untuk menyamarkan barang dari pemeriksaan petugas. Sepanjang Oktober 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan rangkaian upaya tersebut di lima bandara internasional dan mengamankan total 25,88 kilogram emas senilai Rp 61,95 miliar.

Temuan itu mencakup emas batangan, serbuk emas dalam kapsul, dan emas yang dibentuk agar tampak seperti perhiasan setengah jadi. Sebagian disembunyikan dalam tas atau pakaian, sementara kasus lain melibatkan barang yang disembunyikan di tubuh. Variasi modus ini memperlihatkan bahwa penyelundupan emas tidak bergantung pada satu metode; pemeriksaan harus mampu membaca perbedaan bentuk, lokasi penyimpanan, dan kelengkapan dokumen.

Menurut Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo, penindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyelundupan sumber daya alam. Skala penyitaan dan keragaman modus membuat pengawasan Bea Cukai bandara penting bukan hanya untuk menahan barang, tetapi juga untuk menutup celah pengeluaran komoditas bernilai tinggi tanpa prosedur yang semestinya.

Lima bandara, lima pola pengiriman

Penindakan berlangsung di Kertajati, Yogyakarta International Airport, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Soekarno-Hatta mencatat bagian terbesar: tiga kasus dengan 13,63 kilogram emas batangan dan serbuk emas senilai Rp 34,09 miliar. Di sana, serbuk emas dibawa dalam kapsul; tiga penumpang tujuan Bangkok diduga membawa sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram, sementara lima penumpang tujuan Kuala Lumpur diduga membawa 26 kapsul berisi 9,25 kilogram. Kasus lain melibatkan empat kapsul berisi 1,16 kilogram untuk penerbangan menuju Hong Kong.

Di Kertajati, lima keping emas batangan dengan berat 5,25 kilogram ditemukan dalam tas ransel seorang penumpang tujuan Singapura. Di Yogyakarta, dua penumpang diduga menyembunyikan total 4,26 kilogram emas pada tubuh dan pakaian dalam. Sementara itu, dua upaya di Ngurah Rai melibatkan total 1,58 kilogram emas yang dikenakan menyerupai perhiasan belum selesai. Ketiganya menunjukkan bagaimana barang dapat tampak seperti bawaan biasa, terselip di tas, atau melekat pada tubuh.

Rincian dari empat bandara tersebut sudah menunjukkan luasnya variasi penyelundupan, tetapi jumlah keseluruhan 25,88 kilogram juga mencakup penindakan di Juanda. Pesan pentingnya bukan bahwa setiap penumpang yang membawa emas patut dicurigai, melainkan bahwa bentuk barang saja tidak cukup untuk memastikan kepatuhan: dokumen dan pemberitahuan tetap menjadi bagian penting dari pemeriksaan.

Pengawasan harus diikuti kepatuhan dan proses hukum

Penindakan Oktober ini menyusul penggagalan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp 73 miliar di empat bandara pada September 2026. Pengulangan kasus dalam dua bulan berturut-turut menguatkan alasan pengawasan diperketat, tetapi penyitaan saja bukan ukuran akhir keberhasilan. Penyelidikan yang tuntas dan penerapan aturan secara konsisten dibutuhkan agar jalur ekspor legal tidak tercampur dengan pengiriman yang menghindari kewajiban.

Di antara kasus yang diungkap, tiga perkara di Soekarno-Hatta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai menyatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Kasus di Kertajati masih ditangani. Perbedaan status ini penting: pengamanan barang adalah langkah awal, sedangkan pertanggungjawaban hukum harus ditentukan melalui proses yang berjalan.

Bagi penumpang, langkah praktisnya jelas: sebelum membawa emas ke luar negeri, pastikan dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan, lalu beritahukan barang kepada petugas. Aturan barang bawaan penumpang antara lain tercantum dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025; PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis ekspor emas tertentu yang dikenai bea keluar. Kepatuhan sejak awal lebih baik daripada membiarkan barang dan perjalanan terseret pemeriksaan.

Kesimpulannya, pengungkapan 25,88 kilogram emas senilai Rp 61,95 miliar memperlihatkan bahwa penyamaran dapat mengambil banyak bentuk, dari serbuk berkapsul hingga emas yang menyerupai perhiasan. Tantangan berikutnya bukan sekadar menemukan modus, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan tuntas dan memberi kepastian bagi penumpang yang membawa emas secara sah.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!