Serapan APBD Makassar: Bukan Hanya Soal Angka di Atas Kertas
Serapan APBD Makassar adalah tingkat realisasi belanja daerah dibandingkan total anggaran yang telah disahkan, yang mencerminkan seberapa cepat dan efektif pemerintah kota mengubah rencana keuangan menjadi program dan kegiatan nyata yang dirasakan masyarakat melalui layanan publik, infrastruktur, dan berbagai intervensi sosial yang didanai dari kas daerah.
Anggaran kota mandek ketika dana yang sudah diketok dalam APBD tidak segera mengalir menjadi proyek, bantuan, dan layanan. Di Makassar, persoalan ini mencuat karena realisasi belanja daerah tertinggal dari target yang dicanangkan wali kota. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang sedang menggeliat berisiko tidak diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan warga. Dalam situasi seperti ini, angka serapan anggaran bukan sekadar statistik fiskal; ia menjadi indikator apakah pemerintah kota mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan, mulai dari infrastruktur dasar hingga pelayanan sosial. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa percepatan belanja daerah harus membuat anggaran “berputar secara maksimal di tengah-tengah masyarakat”.
Pertumbuhan Pesat, Manfaat Tertahan: Saat APBD Tak Segera Mengalir
Makassar tengah mengalami fase pertumbuhan pesat: infrastruktur baru, kawasan bisnis melebar, dan berbagai indikator ekonomi menguat. Namun pertanyaan pokoknya, seberapa dalam pertumbuhan itu menyentuh kehidupan rumah tangga biasa? CIDES ICMI mengingatkan bahwa PDRB yang naik bisa menutupi ketimpangan struktural bila APBD tidak diarahkan tepat sasaran. Di sinilah masalah serapan APBD Makassar menjadi krusial. Selama belanja publik berjalan lambat, manfaat pertumbuhan tertahan di atas, tidak segera turun ke warga dalam bentuk pekerjaan, penghasilan, dan layanan dasar.
Keterlambatan realisasi anggaran memperlemah efek stimulus ekonomi. Dana yang seharusnya mempercepat perbaikan sarana air bersih saat kekeringan, misalnya, tertunda karena proses pencairan lamban. Keluarga miskin yang menunggu program bantuan, pelatihan kerja, atau perbaikan infrastruktur di lingkungan mereka pun ikut menanggung konsekuensi. Blueprint yang dibahas bersama pemerintah kota menegaskan perlunya berpindah dari logika mengejar besaran penyerapan menuju evaluasi berbasis dampak: indikator utama bukan berapa rupiah belanja, tetapi apa yang betul-betul berubah dalam hidup masyarakat.
Ultimatum ke OPD: Menyeimbangkan Kecepatan dan Efisiensi Pengeluaran Publik
Saat anggaran kota mandek di sekitar 40 persen serapan, Wali Kota Munafri mengeluarkan pesan tegas kepada pimpinan OPD. Percepatan realisasi belanja daerah tidak boleh lagi ditunda. Ia menegaskan, percepatan belanja bukan untuk mempercantik persentase, melainkan agar anggaran yang sudah dialokasikan segera berputar dan memberi manfaat langsung kepada warga. Ini jelas ultimatum: OPD diminta membaca kebutuhan masyarakat secara lebih antisipatif, misalnya kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dengan memperkuat sarana air bersih.
Di sisi lain, gagasan efisiensi pengeluaran publik semakin ditekankan. Pertemuan dengan CIDES menyoroti perlunya mengubah orientasi belanja publik dari sekadar mengejar serapan APBD menuju dampak nyata bagi masyarakat. APBD didefinisikan ulang sebagai instrumen transformasi sosial, bukan sekadar buku kas. Untuk itu, Munafri memperkenalkan matriks yang memadukan realisasi keuangan dan fisik guna membaca kinerja belanja. Ia menandai kondisi ketika realisasi fisik tinggi tetapi serapan keuangan rendah sebagai “red flag” yang harus disorot lebih tajam. Artinya, OPD tidak hanya dikejar untuk cepat membelanjakan uang, tetapi juga untuk transparan dan akuntabel atas setiap output yang dihasilkan.
Dari Sprint 100 Hari ke Sistem Baru: Mampukah Target Tinggi Terpenuhi?
Ambisi menaikkan realisasi belanja hingga mendekati penuh pada akhir tahun bukan perkara kecil ketika hingga pertengahan tahun anggaran kota masih tertahan di kisaran 40 persen. Untuk menjawab ini, pemerintah kota menggandeng CIDES ICMI dalam sebuah sprint 100 hari. Mereka menargetkan policy brief yang fokus pada kemiskinan, dampak APBD, dan kesesuaian tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja. Upaya ini ingin memastikan bahwa percepatan penyerapan tidak mengorbankan kualitas program.
Bappeda dan Bapenda menjadi titik utama penyediaan data agar perencanaan dan evaluasi berjalan berbasis bukti, bukan sekadar asumsi. Wali kota menyebut tahun anggaran sekarang sebagai “tahun terakhir” pola lama; tahun depan ia ingin sistem perencanaan dan eksekusi yang lebih baik diterapkan, sehingga belanja daerah tidak lagi menumpuk di akhir tahun. Di sini letak tantangan utama: mengejar target realisasi belanja daerah yang tinggi sambil menjaga efisiensi pengeluaran publik. Tanpa reformasi prosedur di OPD dan disiplin perencanaan, target itu mudah berubah menjadi sekadar slogan fiskal.
Menautkan APBD dengan Kehidupan Warga: Jalan Panjang Mengubah Cara Pandang
Inti persoalan serapan APBD Makassar bukan seperangkat angka yang tertinggal, tetapi hubungan yang terputus antara pertumbuhan kota dan kehidupan rumah tangga. CIDES mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi agregat dapat menjadi selubung ketimpangan: sebagian warga menikmati peluang baru, sementara lainnya tetap terjebak dalam pekerjaan informal, pendapatan tidak stabil, dan akses layanan dasar yang terbatas. Karena itu, mereka mendorong pergeseran fokus analis dari data makro ke data rumah tangga, agar faktor spesifik penyebab kemiskinan bisa diidentifikasi dan ditangani.
Arah baru APBD sebagai instrumen transformasi sosial menuntut perubahan budaya birokrasi. Setiap rupiah belanja daerah harus dikaitkan dengan perbaikan nyata: penghidupan yang meningkat, peluang kerja yang terbuka, dan kesejahteraan yang menguat. Ini juga menyentuh agenda jangka panjang: menyelaraskan dunia pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan ekonomi jasa yang menjadi identitas Makassar, agar generasi muda mempunyai kompetensi yang sesuai dengan peluang kerja baru. Tanpa langkah-langkah ini, serapan APBD Makassar yang rendah akan tetap menjadi gejala, sementara penyakit utamanya—ketidaksesuaian antara pertumbuhan dan keadilan—tidak pernah tertangani.






