Skala Masalah: 1.810 Perlintasan Tak Dijaga dan Risiko di Jalur Kereta
Penguatan keselamatan jalur kereta pada perlintasan kereta api yang tidak dijaga adalah program KAI untuk mengurangi risiko tabrakan di titik temu rel dan jalan raya, dengan kombinasi penutupan jalur liar, penambahan petugas penjaga lintasan, serta peningkatan pengawasan manajemen agar standar keselamatan di lapangan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Fokus KAI Group saat ini tegas: menangani 1.810 Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tidak dijaga sebagai prioritas keselamatan perjalanan kereta api. Dari total 3.674 perlintasan sebidang, baru 1.864 yang dijaga, sementara 907 terdaftar tanpa penjaga dan 903 lainnya bahkan belum terdaftar serta tidak dijaga sama sekali. Fakta ini menunjukkan betapa besar lubang keselamatan yang selama ini dibiarkan terbuka di ruang publik. Keputusan KAI menutup 172 perlintasan dan menangani 1.404 lainnya adalah langkah yang berani, tetapi sekaligus pengakuan bahwa selama bertahun-tahun, keselamatan pengguna jalan di perlintasan belum diperlakukan sebagai urusan mendesak.
Strategi KAI: Penutupan Jalur Liar dan Sinergi Regulasi
Pendekatan KAI terhadap perlintasan kereta api yang berisiko tidak lagi sekadar administratif; jalur yang tidak mungkin dijaga atau dilengkapi fasilitas keselamatan akan ditutup. Sikap ini penting, karena selama jalur liar tetap dibiarkan, pesan keselamatan akan selalu kalah oleh kebutuhan akses instan warga dan lemahnya penegakan aturan. Menurut Anne Purba, setelah verifikasi, 1.404 perlintasan masih dalam tahap penanganan, termasuk penyiapan petugas penjaga lintasan dan fasilitas pendukung keselamatan. "Total area yang fokus penanganan saat ini adalah 1.810 JPL yang harus kami tangani," katanya. Namun ada kritik yang tak bisa diabaikan: tanpa regulasi yang kuat dan sanksi jelas, penutupan satu perlintasan sering memunculkan tiga jalur baru. Artinya, sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat bukan sekadar formalitas; jika aturan dan sanksi tetap lunak, upaya KAI akan terus dibajak oleh praktik buka jalur liar atas nama kebutuhan lokal.
Tilik PJL di Sumbar: Manajemen Turun ke Lintasan, Tidak Hanya di Atas Kertas
Di Divre II Sumatera Barat, KAI pengawasan perlintasan naik kelas lewat program Tilik Petugas Jaga Lintasan (PJL), yang digelar rutin setiap Sabtu. Ini lebih dari sekadar sidak; manajemen turun langsung ke pos untuk melihat apakah prosedur keselamatan benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis di manual kerja. Tim memeriksa kehadiran dan kesiapan petugas penjaga lintasan, kelengkapan peralatan keselamatan, kondisi pos, hingga bagaimana pengamanan dilakukan saat kereta melintas. Program ini dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan nilai CITAR—Commitment, Integrity, Teamwork, Accountability, Responsibility—dengan tiap kelompok minimal lima orang dan memeriksa sedikitnya tiga lokasi. Pendekatan ini patut diapresiasi: keselamatan jalur kereta dipandang sebagai tanggung jawab seluruh insan KAI, bukan hanya PJL di garis depan. Kepala Divre II Sumbar menegaskan, temuan di lapangan digunakan untuk tindakan preventif agar masalah tidak berkembang menjadi gangguan keselamatan.
Dari Temuan ke Tindakan: Siklus Pengawasan dan Dampaknya bagi Pengguna Jalan
Kekuatan Tilik PJL ada pada kewajiban tindak lanjut. Hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai laporan; setiap catatan lapangan didokumentasikan dan diteruskan ke unit terkait untuk dibenahi, mulai dari fasilitas fisik, kedisiplinan tugas, hingga pembinaan petugas penjaga lintasan. Menurut Reza Shahab, hasil Tilik PJL menjadi bagian dari proses evaluasi manajemen untuk memastikan perbaikan benar-benar dilaksanakan. Secara praktis, masyarakat di sekitar perlintasan kereta api di Sumbar berhak berharap adanya pos yang lebih tertata, petugas yang lebih siap, dan prosedur yang lebih konsisten. Namun tanggung jawab tidak berhenti di KAI: pengguna jalan diingatkan untuk berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas, serta tidak menerobos ketika kereta akan lewat. Kalau kultur buru-buru dan mengabaikan rambu terus dipertahankan, penambahan penjaga dan penutupan jalur liar akan sia-sia. Keselamatan di perlintasan adalah kontrak sosial antara operator kereta dan pengguna jalan, bukan sekadar proyek internal.
Kesimpulan: Keselamatan Perlintasan Harus Menjadi Agenda Publik, Bukan Sekadar Program KAI
Langkah KAI memfokuskan penanganan 1.810 JPL tidak dijaga dan menutup 172 perlintasan liar menunjukkan perubahan penting: keselamatan jalur kereta mulai ditempatkan sebagai prioritas nyata, bukan jargon kampanye. Pengawasan langsung manajemen Divre II Sumbar melalui Tilik PJL memperlihatkan bahwa standar keselamatan perlu terus diuji di lapangan, dengan siklus pemeriksaan, pencatatan, tindak lanjut, dan evaluasi yang jelas. Tetapi jika kebijakan ini ingin berdampak luas, dua hal wajib diperkuat. Pertama, regulasi dan sanksi pemerintah agar "tutup satu tumbuh tiga" berhenti menjadi kenyataan pahit. Kedua, kedewasaan pengguna jalan untuk mematuhi rambu di perlintasan kereta api. Selama pemerintah, KAI, dan masyarakat tidak memposisikan perlintasan sebagai titik rawan yang harus dijaga bersama, upaya teknis apa pun akan tertinggal dari laju kereta dan angka insiden di lapangan.





