Penagihan pajak menjadi sorotan
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan bangunan di wilayah perdesaan maupun perkotaan yang pemungutannya menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam perkara Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM), Bapenda Palembang menyebut tunggakan PBB-P2 mencapai Rp2.338.070.055, termasuk denda, dan memasang spanduk pemberitahuan di lingkungan universitas serta sekolah pada Senin sore, 26 Oktober 2026.
Pemasangan itu mengubah urusan administrasi pajak menjadi perdebatan publik. Bagi pemerintah, penertiban merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan daerah; bagi pihak yayasan, langkah tersebut menuai keberatan. Bapenda Palembang menyatakan spanduk itu bukan untuk memojokkan yayasan, melainkan bagian dari edukasi dan penertiban administrasi perpajakan. Namun, ketika penagihan dilakukan secara terbuka di lingkungan pendidikan, pemerintah perlu memastikan bahwa prosedurnya jelas sekaligus komunikasinya proporsional.

Rincian tunggakan dan dasar penagihan
Angka tunggakan PBB IGM mencakup dua institusi: Universitas IGM di Jalan Jenderal Sudirman dan Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Burlian. Menurut rincian Bapenda, tunggakan universitas untuk periode 2023–2026 mencapai Rp155.487.264, termasuk denda. Untuk sekolah, kewajiban periode 2019–2026 tercatat Rp2.182.582.791, juga termasuk denda; total keduanya Rp2.338.070.055.
Bapenda menyebut penagihan PBB-P2 Palembang berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2. Dasar hukum tersebut menjelaskan kewenangan pemungutan, tetapi rincian objek dan perhitungan tagihan tetap penting disampaikan secara transparan agar wajib pajak dapat memahami apa yang ditagihkan.
Prosedur pemerintah dan pandangan berbeda
Menurut Bapenda, sebelum spanduk dipasang, pemerintah telah mengirim pemberitahuan dan peringatan pertama serta kedua, lalu memberi tahu rencana pemasangan media peringatan. Bapenda juga mengupayakan mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang, tetapi menyatakan pihak yayasan tidak hadir. Kepala Bapenda Jamiah Haryanti menegaskan langkah itu bukan untuk memojokkan pihak yayasan.
Marzuki Alie menyampaikan pandangan berbeda dan mengkritik penertiban tersebut, sebagaimana tercermin dalam pemberitaan mengenai polemik pajak yayasan pendidikan. Bahan yang tersedia tidak merinci seluruh argumennya, sehingga kritik itu tidak patut diperluas menjadi klaim yang tak terverifikasi. Perbedaan ini menunjukkan bahwa sengketa bukan hanya soal jumlah tagihan, tetapi juga menyangkut cara pemerintah menjalankan penagihan dan cara keberatan wajib pajak ditanggapi.
Yang perlu dilakukan berikutnya
Pemerintah menyatakan penagihan akan berlanjut melalui mekanisme sesuai ketentuan jika tunggakan belum dilunasi setelah pemasangan spanduk. Karena itu, langkah berikutnya seharusnya bertumpu pada dokumen yang dapat diperiksa, komunikasi langsung, dan ruang penyelesaian keberatan sesuai prosedur. Ketegasan menagih pajak sah diperlukan, tetapi keterbukaan atas rincian tagihan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Kesimpulannya, dasar penagihan PBB-P2 telah dijelaskan Bapenda, sementara pemasangan spanduk dan kritik Marzuki Alie memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai penertiban. Penyelesaian yang paling meyakinkan bukan berhenti pada peringatan terbuka: pemerintah perlu memastikan prosedur dan perhitungan dapat ditelusuri, sedangkan yayasan perlu menempuh jalur resmi untuk menyampaikan keberatan atau memenuhi kewajiban yang terkonfirmasi. Dengan begitu, penegakan pajak dan akuntabilitas berjalan beriringan.






