Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Tunggakan PBB Yayasan IGM Rp2,3 Miliar: Dasar Tagihan dan Balasan Spanduk

Tunggakan PBB Yayasan IGM Rp2,3 Miliar: Dasar Tagihan dan Balasan Spanduk
Minat|Asia Tenggara

Spanduk menjadikan tunggakan pajak sorotan publik

PBB-P2 adalah pajak daerah atas bumi dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan, dan penagihannya menjadi kewajiban pemerintah daerah berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam kasus IGM, persoalan administrasi itu berubah menjadi perdebatan terbuka: Bapenda Palembang menyebut tunggakan dua institusi pendidikan mencapai Rp2,33 miliar, sementara spanduk peringatan di pagar kampus disusul pesan balasan dari yayasan. Bapenda memasang spanduk pemberitahuan pada Senin sore, 26 Oktober 2026, di gedung Universitas IGM dan Sekolah IGM. Sehari kemudian, dua spanduk dengan pesan berlawanan terlihat di kampus; pesan yayasan mempertanyakan kapasitas wali kota dan menyinggung aturan yang menurut pihaknya telah dilanggar. Sorotan ini membuat pajak kampus IGM tak lagi sekadar urusan tagihan. Namun, adu spanduk bukan pengganti klarifikasi dokumen: inti persoalan tetap pada dasar, rincian, dan penyelesaian kewajiban yang disengketakan.

Tunggakan PBB Yayasan IGM Rp2,3 Miliar: Dasar Tagihan dan Balasan Spanduk

Rincian menunjukkan tunggakan terbesar berasal dari sekolah

Menurut rincian Bapenda, tunggakan Universitas IGM untuk periode 2023–2026 tercatat Rp155.487.264, termasuk denda. Sekolah IGM memiliki tunggakan Rp2.182.582.791, juga termasuk denda, untuk periode 2019–2026. Totalnya Rp2.338.070.055 atau sekitar Rp2,33 miliar. Perbedaan nilai itu penting: angka gabungan sering menjadi judul, tetapi sebagian besar tagihan yang disebut Bapenda berasal dari Sekolah IGM, dengan rentang tunggakan yang lebih panjang. Nilai tersebut merupakan akumulasi pokok pajak dan denda, sehingga pembaca sebaiknya membedakan rincian setiap institusi saat menilai klaim tunggakan PBB IGM. Pemerintah kota menyatakan penagihan juga merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan itu sah sebagai kepentingan publik, tetapi keterbukaan rincian tagihan dan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan keberatan sama pentingnya agar penertiban dipahami sebagai proses administratif, bukan sekadar tekanan lewat spanduk.

Bapenda memaparkan dasar dan tahapan penagihan

Bapenda Palembang menyatakan penagihan PBB-P2 berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Untuk tata cara penagihan, keterangan lain dari Bapenda merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2025. Pemerintah menyebut telah mengirim pemberitahuan dan peringatan pertama serta kedua, lalu pemberitahuan tentang pemasangan media peringatan. Bapenda juga mengatakan upaya mediasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang telah dilakukan, tetapi pihak yayasan disebut tidak menghadiri mediasi. Perbedaan rujukan peraturan mengenai pemungutan dan tata cara penagihan perlu dijelaskan secara terang agar publik dapat memahami fungsi masing-masing aturan. Bapenda menegaskan pemasangan spanduk bukan untuk memojokkan yayasan, melainkan bagian dari penertiban administrasi.

“Total tunggakan kedua institusi pendidikan tersebut mencapai Rp2.338.070.055 atau sekitar Rp2,33 miliar, termasuk denda,” demikian rincian yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah Bapenda Palembang, Betha Yudha Nopiandri.

Tunggakan PBB Yayasan IGM Rp2,3 Miliar: Dasar Tagihan dan Balasan Spanduk

Penyelesaian perlu beralih dari adu pesan ke pemeriksaan tagihan

Spanduk balasan menunjukkan pihak yayasan memiliki pandangan berbeda, tetapi bahan yang tersedia tidak merinci seluruh keberatan atau dasar aturan yang mereka anggap dilanggar. Karena itu, klaim kedua pihak tidak sepatutnya dicampuradukkan: angka tunggakan dan tahapan surat merupakan penjelasan Bapenda, sedangkan pesan di spanduk mencerminkan keberatan pihak yayasan. Jika tunggakan belum dilunasi setelah pemasangan spanduk, Bapenda menyatakan akan menindaklanjuti melalui mekanisme penagihan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penagihan dengan surat paksa sebagaimana disebut dalam peringatan. Langkah berikutnya semestinya mengutamakan pemeriksaan rincian kewajiban dan komunikasi yang dapat diuji, bukan memperpanjang polemik simbolik. Pada akhirnya, ketegasan penagihan dan hak wajib pajak untuk menyampaikan keberatan harus berjalan beriringan. Publik memerlukan kejelasan tentang dasar serta besaran tagihan, sementara penyelesaian PBB-P2 Palembang dalam perkara IGM sebaiknya ditentukan melalui prosedur resmi, bukan adu spanduk.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!