Dari Kepmen 157 ke Revisi: Mengembalikan Hak Daerah Pengolah
Revisi kebijakan pengolahan mineral adalah perubahan aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah sumber daya mineral dan batubara yang menentukan pembagian Dana Bagi Hasil pertambangan, memengaruhi penerimaan daerah tambang serta menguji komitmen negara terhadap keadilan sosial sumber daya alam bagi masyarakat di wilayah yang menanggung beban industrialisasi. Polemik bermula dari Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 yang tidak mencantumkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah, meski kawasan ini menjadi jantung hilirisasi nikel dengan puluhan smelter dan aktivitas industri berskala masif. Ketimpangan ini langsung memantik kritik hukum dan politik, karena status daerah pengolah adalah pintu menuju Dana Bagi Hasil pertambangan yang lebih besar. Dalam konteks itu, instruksi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk merevisi Kepmen 157 adalah pengakuan bahwa desain awal kebijakan pengolahan mineral telah gagal membaca realitas di Morowali Sulteng tambang sebagai pusat pengolahan nikel nasional.

Morowali–Morut: Jantung Hilirisasi yang Tak Diakui
Inti persoalan bukan sekadar ketiadaan nama dalam sebuah keputusan menteri, melainkan penghapusan status politik-ekonomi dua kabupaten yang menjadi pusat industri nikel. Morowali dan Morowali Utara digambarkan sebagai jantung hilirisasi nikel nasional dengan nilai investasi raksasa dan puluhan fasilitas pengolahan, namun Kepmen 157 tidak menempatkan keduanya sebagai daerah pengolah. Sementara ada daerah lain yang justru diakui, meski hanya memiliki satu smelter. Di sinilah rasa ketidakadilan itu muncul: beban sosial, lingkungan, dan infrastruktur ditanggung di Morowali Sulteng tambang, tapi pengakuan formal yang menjadi dasar Dana Bagi Hasil pertambangan mengalir ke tempat lain. "Negara mengakui daerah dengan satu smelter, tetapi mengabaikan daerah yang memiliki puluhan smelter" adalah kalimat yang merangkum absurditas kebijakan saat ini.
Dana Bagi Hasil dan Hak atas Keadilan Sosial Sumber Daya Alam
Di balik perdebatan teknis Kepmen 157, tersimpan isu mendasar: hak atas keadilan sosial sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3) konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sekadar menambah kas pusat. Skema Dana Bagi Hasil pertambangan adalah instrumen untuk menerjemahkan amanat itu. DBH pengolah dibentuk sebagai kompensasi bagi daerah yang menanggung polusi, kerusakan jalan, dan berbagai dampak sosial akibat industrialisasi, agar manfaat tidak berhenti di laporan investasi tetapi dirasakan di layanan publik lokal. Ketika Morowali dan Morowali Utara tidak diakui sebagai daerah pengolah, negara menikmati penerimaan dari industri ekstraktif namun menolak berbagi beban dan manfaat secara proporsional. Itu bukan sekadar cacat administratif, melainkan amputasi atas hak konstitusional warga yang hidup berdampingan dengan kawasan industri nikel.
Pertemuan dengan Pemerintah Pusat: Jalan Tengah Menuju Pembagian DBH yang Adil
Tekanan politik dan argumentasi hukum dari Sulawesi Tengah akhirnya memaksa pusat meninjau ulang kebijakan pengolahan mineral. Dalam pertemuan di Jakarta, Gubernur Anwar Hafid bersama pimpinan DPRD Sulteng memaparkan bahwa tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah berpotensi mengurangi Dana Bagi Hasil pertambangan yang diterima provinsi, padahal kontribusi industri pengolahan nikel di dua wilayah itu sangat besar. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi dengan instruksi langsung agar Kepmen 157 direvisi. Ini sinyal penting: pemerintah pusat mengakui bahwa skema penetapan daerah pengolah harus bertumpu pada kondisi faktual di lapangan, bukan pada peta politik yang timpang. Langkah berikutnya adalah pembahasan dengan Menteri Keuangan, karena status daerah pengolah terhubung langsung dengan rumus DBH dan total penerimaan daerah dari sektor pertambangan.
Menuju Prinsip "Di Mana Diolah, Di Situ Diakui"
Instruksi revisi Kepmen 157 perlu dibaca sebagai momentum untuk menata ulang hubungan pusat–daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Jika Morowali dan Morowali Utara akhirnya diakui sebagai daerah pengolah, maka penerimaan Dana Bagi Hasil pertambangan Sulteng berpeluang meningkat dan lebih mencerminkan beban yang ditanggung daerah tambang. Namun, revisi aturan hanya berarti bila diikuti perubahan cara pandang: daerah penghasil dan pengolah harus diposisikan sebagai mitra, bukan sekadar objek eksploitasi. Skema DBH mesti memastikan bahwa industri ekstraktif meninggalkan jejak positif berupa infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, bukan hanya lubang tambang dan konflik sosial. Pertemuan beruntun antara Pemprov Sulteng, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan akan sia-sia jika hasil akhirnya tidak mengamankan hak atas keadilan sosial sumber daya alam bagi warga Morowali Sulteng tambang dan seluruh daerah pengolah di masa depan.






