Hak pasien ODGJ: ujian paling jujur komitmen negara
Advokasi kesehatan jiwa adalah upaya sistematis untuk memastikan setiap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapat pelayanan psikiatri yang layak, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta dihormati hak hukumnya sebagai warga negara, mulai dari proses perawatan, kepulangan dari rumah sakit jiwa, hingga reintegrasi pasien psikiatri ke keluarga dan lingkungan sosialnya. Di titik inilah hak pasien ODGJ bukan lagi konsep abstrak, melainkan ukuran seberapa serius negara menegakkan perlindungan HAM kesehatan mental. Ketika pasien keluar dari ruang perawatan dan kembali ke kampung, pengungsian, atau pesantren, ia sedang melewati fase paling rentan: risiko stigma, pemasungan ulang, dan putus obat mengintai. Negara tidak boleh menghilang di fase ini.
Kasus Paroso: pengawalan HAM saat pintu RSJ mulai terbuka
Pada 1 Oktober 2026, sebuah lembaga advokasi HAM di Jambi mengawal langsung kepulangan Paroso, seorang pasien ODGJ, dari Rumah Sakit Jiwa daerah setelah tiga minggu perawatan dan dinyatakan stabil untuk rawat jalan. Pengawalan ini tidak seremonial; tujuannya jelas: memastikan tidak ada diskriminasi, tidak ada pelanggaran hak pasien, dan tidak ada pemutusan layanan saat Paroso melangkah keluar dari gerbang RSJ. Ketua lembaga tersebut menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan jiwa yang layak adalah mandat konstitusi dan dijamin dalam kerangka HAM nasional. Kutipan yang patut digarisbawahi: “ODGJ bukan aib, ODGJ adalah warga negara yang wajib dilindungi harkat dan martabatnya”. Pernyataan ini menggeser cara pandang publik: dari melihat ODGJ sebagai beban sosial menjadi subjek hak yang harus dilayani, bukan disingkirkan.
Reintegrasi pasien psikiatri: medis, spiritual, dan tanggung jawab negara
Reintegrasi pasien psikiatri tidak berhenti pada tanda tangan surat pulang. Dalam kasus Paroso, keluarga memilih melanjutkan ikhtiar penyembuhan dengan membawa Paroso ke sebuah pondok pesantren untuk bimbingan spiritual dan pembinaan mental. Perpaduan medis dan spiritual ini adalah bentuk kearifan lokal yang layak dihormati, selama tidak menggantikan kewajiban negara menyediakan layanan kesehatan jiwa berkelanjutan. Hak pasien ODGJ harus mencakup hak untuk kembali ke keluarga tanpa stigma, hak atas rawat jalan, dan hak atas pembinaan rohani yang sejalan dengan keyakinannya. Di sini, perlindungan HAM kesehatan mental berarti negara hadir bukan hanya di ruang rawat, tetapi juga dalam jaringan layanan sosial—dinas kesehatan, dinas sosial, dan pengasuhan komunitas—agar ODGJ berhak pulih dan kembali menjadi manusia seutuhnya di tengah masyarakat.
Manggarai Timur: ketika pengungsian dan puskesmas menjadi garis depan
Gambaran tanggung jawab negara atas hak pasien ODGJ juga tampak di Manggarai Timur. Saat membuka rapat koordinasi pengendalian kesehatan jiwa, bupati menekankan perlunya perhatian khusus bagi para pengungsi yang hidup dengan beban berat di lokasi pengungsian. Ia meminta agar dukungan obat dan pendampingan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan ODGJ di pengungsian benar-benar diperhatikan, termasuk penjadwalan kunjungan psikolog atau psikiater secara berkala serta rujukan ke RSUD atau RSJ jika muncul masalah kesehatan. Lebih jauh, ia menginstruksikan penguatan layanan kesehatan jiwa di 29 puskesmas melalui pelatihan tenaga kesehatan, penunjukan dokter khusus untuk konsultasi jiwa di puskesmas yang belum memiliki, serta distribusi obat sesuai kebutuhan pasien. Langkah ini penting, karena tanpa puskesmas yang siap menangani kesehatan jiwa, reintegrasi pasien psikiatri hanya menjadi slogan tanpa dukungan layanan nyata.
Dari pemasungan ke pemulihan: agenda advokasi kesehatan jiwa ke depan
Benang merah dari Jambi hingga Manggarai Timur adalah satu: perlindungan HAM kesehatan mental belum otomatis, ia harus terus diperjuangkan. Lembaga HAM di Jambi menyatakan akan terus memantau agar tidak ada lagi pemasungan dan pengucilan terhadap ODGJ di wilayah mereka. Di sisi lain, kepala daerah di Manggarai Timur menekan pentingnya memperkuat layanan kesehatan jiwa di lini pertama, termasuk di pengungsian dan puskesmas. Kedua praktik ini menunjukkan bahwa advokasi kesehatan jiwa yang efektif memerlukan tiga hal: pengawasan kepulangan pasien dari RSJ, layanan komunitas yang siap menerima dan mendampingi, serta komitmen negara yang jelas terhadap hak pasien ODGJ, bukan sekadar retorika. Kesimpulannya, jika negara ingin dinilai serius dalam menjaga martabat warganya, maka cara ia memperlakukan ODGJ saat pulang ke rumah dan berusaha pulih adalah cermin yang paling jujur.






