Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Kebakaran Berulang Ungkap Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Hutan

Kebakaran Berulang Ungkap Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Hutan
Minat|Asia Tenggara

Kebakaran Berulang Bukan Sekadar Bencana, Tapi Gagal Sistem

Kebakaran hutan dan lahan adalah rangkaian peristiwa terbakarnya tutupan vegetasi dan lahan, baik karena faktor alam maupun ulah manusia, yang merusak ekosistem, mengganggu kesehatan, mengancam ekonomi lokal, dan menguji sejauh mana negara memiliki sistem pencegahan, pengawasan kehutanan, serta koordinasi penanganan karhutla yang efektif dari hulu hingga hilir.

Rangkaian kebakaran hutan lahan dalam beberapa minggu terakhir memperlihatkan pola yang sama: pemerintah bergerak cepat ketika api sudah membesar, tetapi tetap lemah pada sisi pencegahan. Di Gunung Bromo, kebakaran kembali menghanguskan kawasan Savana Pengol dan memaksa anggota DPR mendesak Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan di kawasan konservasi tersebut. Di Kalimantan Timur, karhutla meluas hingga lebih dari 4.000 hektare sebelum tindakan penegakan hukum terhadap korporasi diumumkan. Sementara di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, lebih dari 30 hektare lahan terbakar dalam kondisi medan yang menyulitkan petugas gabungan untuk memadamkan api. Gambaran ini tidak lagi bisa dibaca sebagai insiden terpisah, melainkan gejala kronis lemahnya tata kelola.

Kebakaran Berulang Ungkap Lemahnya Pengawasan dan Koordinasi Hutan

Bromo: Kebakaran yang Berulang, Pengawasan yang Mandek

Kebakaran berulang di Savana Pengol, kawasan Gunung Bromo, adalah alarm keras bahwa pengawasan kehutanan di wilayah konservasi masih bersifat seremonial. Ketika api kembali muncul, anggota Komisi IV DPR Usman Husin secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Kehutanan dan menuntut evaluasi menyeluruh atas penyebab kebakaran, termasuk dugaan kesengajaan atau kelemahan SOP pengawasan. Kutipannya keras dan sederhana: “Kalau kebakaran terus terulang, berarti pengawasannya masih kurang.”

Respons kementerian adalah membentuk tim khusus penegakan hukum dan menyatakan bahwa penanganan dilakukan mulai dari pengendalian lapangan, pengungkapan penyebab, hingga langkah hukum berbasis bukti. Namun pola ini lagi-lagi menunjukkan pendekatan yang berat di hilir: investigasi, penindakan, dan tim ad hoc setelah kebakaran terjadi. Tanpa penguatan kehadiran pengawas di lapangan, peningkatan jumlah petugas penjaga kawasan, serta pengaturan ketat aktivitas wisata dan ekonomi di sekitar Bromo, janji memperkuat perlindungan kawasan konservasi akan berhenti pada dokumen kebijakan. Bromo menjadi cermin bahwa kebijakan pengawasan yang tidak konsisten membuka celah bagi kebakaran untuk berulang.

Kaltim: 4.000 Hektare Terbakar, Sanksi Korporasi Datang Terlambat

Di Kalimantan Timur, skala kebakaran hutan lahan jauh lebih masif: secara kumulatif lebih dari 4.000 hektare terbakar hingga pertengahan September. Kepala BNPB menyebut kondisi Kaltim masih relatif lebih baik dibanding provinsi tetangga, tetapi fakta luasan kebakaran ini tidak bisa dianggap ringan. Kementerian Kehutanan merespons dengan membekukan izin usaha tiga korporasi yang terbukti mengalami kebakaran di area konsesinya, sekaligus memaksa mereka melakukan pemulihan ekosistem dan membuka peluang proses pidana jika ada indikasi pelanggaran.

Tindakan tegas terhadap PT Puji Sampurna Lestari, PT Diva Perdana Pesona, dan PT Inhutani 1 Tanah Grogot—dengan total ratusan hektare area konsesi yang terbakar—patut diapresiasi, tetapi juga menunjukkan bahwa pencegahan gagal dilakukan di hulu. Penanganan di kawasan Ibu Kota Nusantara bahkan harus diprioritaskan langsung sesuai arahan Presiden, dengan ribuan personel gabungan dari berbagai lembaga dikerahkan untuk operasi pemadaman. Salah satu pernyataan kunci yang muncul adalah bahwa “sekitar 700 hektare lebih berhasil dipadamkan oleh satgas udara dan darat” dalam satu hari operasi. Ini menegaskan betapa besar energi dan biaya yang dihabiskan karena pengawasan lapangan yang lemah dan koordinasi penanganan karhutla yang baru menguat ketika ancaman sudah berada di depan mata.

Dayun: Medan Sulit Menggambarkan Celah Perencanaan

Kecamatan Dayun di Kabupaten Siak mengungkapkan sisi lain dari rapuhnya respons bencana alam: kesiapan teknis dan perencanaan lapangan. Kebakaran di wilayah ini telah menembus lebih dari 30 hektare, dengan medan penuh kanal dan pasokan air yang terbatas. Camat setempat menjelaskan bahwa lahan yang sudah disekat kanal membuat petugas dan alat berat sangat sulit masuk ke area kebakaran, sehingga mereka harus menggali dan membuat embung sebagai sumber air baru.

Petugas gabungan terpaksa membuat sekat bakar untuk memutus rambatan api, namun akses ke titik api disebut “sangat tidak terjangkau” karena jauhnya pengangkutan peralatan pemadam. Meski ada dukungan water bombing, fakta bahwa hanya dua titik yang berhasil dijangkau sementara satu titik lain masih terisolasi, menunjukkan bahwa desain kanal, infrastruktur akses, dan tata ruang lahan tidak pernah benar-benar direncanakan dengan skenario darurat kebakaran. Dengan kata lain, medan teknis yang rumit bukan hanya soal alam, tetapi juga konsekuensi dari kebijakan tata kelola lahan yang mengabaikan dimensi pencegahan dan kemudahan penanganan kebakaran.

Dari Reaktif ke Preventif: Menata Ulang Pengawasan dan Koordinasi

Tiga kasus berbeda—Bromo, Kaltim, dan Dayun—mengarah pada satu kesimpulan: negara masih mengandalkan respons reaktif terhadap kebakaran hutan lahan, bukan sistem yang mencegah api muncul dan menyebar. Di satu sisi, ada klaim bahwa pengawasan kehutanan terus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi lintas lembaga, dan penegakan hukum berbasis bukti. Di sisi lain, fakta berulangnya kebakaran di kawasan konservasi, luasan kebakaran ribuan hektare di area konsesi korporasi, serta medan yang tidak siap menghadapi kebakaran, membantah klaim tersebut.

Ke depan, penguatan koordinasi penanganan karhutla harus dimulai dari integrasi data dan kewenangan antara Kementerian Kehutanan, BNPB, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, bukan sekadar pembentukan tim khusus ketika bencana terjadi. Instrumen perizinan perlu memasukkan kewajiban teknis pencegahan dan akses pemadaman yang terukur, sementara pengawasan lapangan harus dilakukan sepanjang tahun dengan jumlah dan kapasitas petugas yang memadai. Respons bencana alam yang efektif bukan hanya soal helikopter water bombing atau ribuan personel yang turun ketika asap mulai menutup langit, tetapi kemampuan negara memastikan bahwa api tidak punya lagi ruang untuk berulang di lokasi yang sama, dengan pola yang sama, dan dengan alasan yang sama.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!