Trauma yang merenggut rasa aman di sekolah
Trauma kekerasan seksual pada anak dapat mengguncang rasa aman dan menghambat kegiatan sehari-hari, termasuk belajar serta bersekolah. Di Pucakwangi, Pati, seorang anak perempuan berusia 14 tahun mengalami dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri dan kakak tirinya. Ia kini mengalami trauma dan belum mau kembali ke sekolah. Kasus ini memperlihatkan bahwa dampak kekerasan oleh orang terdekat tidak berhenti pada keselamatan fisik: pendidikan korban juga ikut terputus. Menuntut anak segera kembali ke kelas tanpa lebih dulu memulihkan rasa aman berisiko mengabaikan kebutuhan utamanya. Karena itu, keputusan keluarga dan pendamping untuk menyiapkan lingkungan sekolah baru patut dilihat sebagai bagian dari pemulihan, bukan sekadar urusan administrasi. Anak tidak mau sekolah bukan berarti ia tidak peduli pada pendidikan; dalam situasi ini, kondisi psikologisnya perlu menjadi pertimbangan utama.

Pemulihan harus berjalan sebelum tuntutan kembali belajar
Saat ini korban tinggal di rumah tantenya demi keamanan dan ditempatkan di rumah aman. UPTD PPA Kabupaten Pati menyatakan telah mendampingi proses pemeriksaan di kepolisian, mengerahkan psikolog, serta memantau kondisi psikis korban secara intensif. Pada 28 Oktober, psikolog dan pekerja sosial bertemu keluarga bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa. Pendampingan, bukan desakan untuk segera kembali ke rutinitas, semestinya menjadi dasar langkah berikutnya. Korban kekerasan anak membutuhkan ruang yang aman dan dukungan berkelanjutan agar pemulihan tidak dibebankan kepada anak maupun keluarganya saja. UPTD PPA menyebut pendampingan akan dilanjutkan sampai korban pulih dan dapat beraktivitas seperti semula; bantuan reintegrasi sosial juga dapat diberikan bila diperlukan. Itu penting karena keberhasilan pemulihan tidak semestinya diukur hanya dari kehadiran di kelas.
Sekolah baru menawarkan awal, tetapi aksesnya belum pasti
Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati menawarkan agar korban melanjutkan pendidikan di Sekolah Rakyat Pati, di bawah Kementerian Sosial. Namun, rencana pindah itu belum final karena masih menjalani verifikasi kelayakan keluarga. Ketua UPTD PPA Hartono menyebut keluarga korban tercatat pada desil 6, sedangkan persyaratan siswa Sekolah Rakyat mengutamakan keluarga pada desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Verifikasi terhadap kondisi keluarga dan bantuan sosial disebut masih berlangsung. Di sinilah niat baik perlu diikuti solusi nyata: perpindahan sekolah dapat membantu korban memperoleh suasana baru, tetapi proses seleksi jangan sampai memperpanjang jeda pendidikan tanpa dukungan alternatif. Keluarga menghadapi keterbatasan ekonomi di tengah upaya memulihkan kondisi psikologis anak; ibunya sebelumnya bekerja sebagai pekerja harian lepas di industri rumahan pembuat roti.
Pendidikan korban harus menjadi bagian dari perlindungan
Rencana pindah ke Sekolah Rakyat menunjukkan bahwa keluarga dan pendamping sedang mencari jalan agar pendidikan korban dapat berlanjut tanpa mengabaikan rasa aman. Namun, sekolah baru bukan pengganti pemulihan psikologis, dan proses verifikasi tidak boleh membuat kebutuhan belajar anak luput dari perhatian. UPTD PPA menyatakan akan mendampingi korban sampai pulih dan bisa kembali beraktivitas; pemantauan kondisi psikis juga tetap dilakukan. Kasus ini seharusnya mendorong layanan perlindungan, pendidikan, dan dukungan sosial bekerja bersama, bukan menyerahkan beban kepada keluarga yang sudah menghadapi tekanan ekonomi. Kesimpulannya, memulihkan rasa aman dan membuka kembali akses belajar harus berjalan beriringan. Keberhasilan bukan sekadar memindahkan anak ke sekolah lain, melainkan memastikan ia dapat belajar kembali ketika siap, dengan dukungan yang memadai dan tanpa tekanan.






