Kesehatan mental tak boleh jadi pelengkap
RUU Kepemudaan adalah rancangan aturan untuk membentuk kebijakan dan program yang menjawab kebutuhan generasi muda, termasuk tekanan sosial, ekonomi, dan perubahan teknologi yang mereka hadapi. Menpora Erick Thohir mendorong penyusunannya dengan melibatkan aspirasi anak muda dari seluruh Indonesia. Ia menyampaikan hal itu saat berdialog dengan peserta Wirasena Youth Camp di Teater Kecil, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Arah ini penting: regulasi yang dirancang tanpa mendengar pemuda berisiko mengulang pendekatan administratif yang jauh dari masalah sehari-hari. Erick mengutip gambaran global bahwa 65 juta anak muda menganggur dan satu dari tujuh mengalami masalah kesehatan mental. Angka tersebut bukan gambaran khusus Indonesia, tetapi cukup menjadi peringatan bahwa kesehatan mental pemuda tidak layak diperlakukan sebagai isu pinggiran. Jika RUU ini hendak relevan, persoalan kesejahteraan psikologis harus dibahas bersama peluang kerja dan pendidikan, bukan ditambahkan belakangan sebagai pelengkap.

Tekanan generasi muda saling berkaitan
Tantangan yang dihadapi generasi sekarang berbeda dari masa Sumpah Pemuda: perubahan geopolitik dan geoekonomi, digitalisasi, persoalan lingkungan, serta persaingan kerja membentuk tekanan yang saling berkelindan. Karena itu, RUU Kepemudaan tidak cukup hanya menyebut banyak isu; ia perlu mendorong respons yang terhubung dan bisa dijalankan. Dalam forum Indonesia Youth Summit pada 29 Oktober, Erick menyebut satu dari lima anak muda di dunia tidak sekolah, tidak bekerja, dan tidak mengikuti pelatihan. Data global itu memperlihatkan betapa mudahnya masalah pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan mental bertumpuk pada kelompok yang sama. Pelibatan pemuda dari berbagai wilayah menjadi cara untuk memahami perbedaan kebutuhan, bukan sekadar memenuhi prosedur konsultasi. Aspirasi mereka perlu menjadi dasar kebijakan yang komprehensif, agar rancangan aturan tidak menganggap pengalaman anak muda seragam.

Ukuran keberhasilan ada pada pelaksanaan
Penyusunan RUU Kepemudaan masih harus diterjemahkan menjadi tanggung jawab dan kerja lintas lembaga yang jelas. Kemenpora menyebut telah menyederhanakan 191 peraturan menteri menjadi empat aturan, serta mendorong penyelarasan program melalui Indonesia Youth Summit dan kerja sama antarkementerian. Penyederhanaan dapat memudahkan koordinasi, tetapi keberhasilan tidak otomatis hadir karena aturan lebih ringkas. Bagi pemuda, ukuran praktisnya ialah apakah program pengembangan kapasitas lebih mudah dijangkau, kesempatan berpartisipasi terbuka, dan kebijakan pusat-daerah berjalan searah. Untuk isu kesehatan mental, pembuat kebijakan perlu menjelaskan bagaimana agenda kepemudaan akan berhubungan dengan pihak dan program terkait; sumber yang tersedia belum merinci rancangan layanan khusus. Kesimpulannya, pengakuan terhadap kesehatan mental dalam pembahasan RUU adalah langkah awal, bukan hasil akhir. Regulasi ini baru bermakna jika suara pemuda memandu pelaksanaan dan manfaatnya terasa dalam kehidupan mereka.






