Perencanaan harus berangkat dari kebutuhan warga
Propemperda adalah rencana kerja pembentukan peraturan daerah yang menetapkan regulasi mana yang perlu disusun, berdasarkan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan, sebelum proses legislasi berjalan lebih jauh. Mutu agenda Babel karena itu tidak cukup diukur dari banyaknya usulan, melainkan dari ketepatan masalah yang hendak dijawab dan kesiapan rancangan untuk dibahas.
Pada 26 Oktober 2026, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Dialog Daerah untuk menginventarisasi data dan usulan Propemperda 2027. Forum itu menghimpun pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lain agar rencana pembentukan regulasi mendapat gambaran yang lebih utuh.
Arah pembahasannya tepat: regulasi harus menjawab kebutuhan hukum, sejalan dengan prioritas pembangunan, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Inventarisasi semacam ini hanya bernilai bila setiap usulan diuji urgensinya, bukan sekadar dicatat. Pemantauan dan evaluasi aturan yang sudah berlaku juga penting untuk mengetahui apakah aturan masih sesuai kebutuhan warga, efektif diterapkan, atau berpotensi menimbulkan disharmoni.
Tiga Ranperda menguji ketajaman agenda
Rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 30 Oktober 2026 membahas penyampaian tiga Ranperda Babel: inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Paripurna itu juga memuat penetapan Propemperda 2027 sebagai dasar perencanaan regulasi tahun berikutnya.
Ketiga tema menyentuh bidang yang dekat dengan penghidupan dan lingkungan masyarakat. Namun, daftar isu yang penting belum otomatis menghasilkan aturan yang baik: tiap rancangan perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, materi yang selaras dengan hukum lebih tinggi, dan tujuan yang dapat diterapkan. Di sinilah Propemperda Babel seharusnya berfungsi sebagai alat menjaga fokus dan kualitas legislasi daerah, bukan hanya kalender pembahasan.
Kanwil Kemenkum Babel menyatakan siap mendukung tahapan pembentukan regulasi melalui fasilitasi dan pengharmonisasian. Dukungan sejak awal dapat memberi ruang untuk menguji substansi sebelum rancangan masuk terlalu jauh ke proses pembahasan.
Koordinasi perlu berlanjut hingga evaluasi
Pada 27 Oktober 2026, Kanwil Kemenkum Babel dan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang membahas kerja sama dalam perencanaan Propemperda, analisis dan evaluasi rancangan, serta pendampingan Ranperda inisiatif DPRD. Koordinasi ini menegaskan bahwa perancang peraturan perlu dilibatkan sejak tahap awal untuk mengurangi risiko disharmoni dan memperbaiki kualitas materi.
Pertemuan itu juga menyoroti reformasi hukum daerah melalui penguatan Indeks Reformasi Hukum dan pengelolaan JDIH DPRD. Dokumen hukum yang lengkap, mutakhir, dan mudah diakses bukan urusan administrasi semata: masyarakat membutuhkan informasi yang jelas untuk memahami aturan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Kesepakatan untuk memperkuat komunikasi dan pendampingan secara berkelanjutan memberi langkah lanjutan yang konkret. Tantangannya ialah menjaga kerja sama itu tetap hidup dari perencanaan hingga evaluasi produk hukum. Agenda Babel akan lebih bermakna jika usulan yang disepakati benar-benar dibutuhkan, harmonis, dan dapat dipahami warga; ukuran keberhasilannya bukan banyaknya rancangan, melainkan manfaat dan kepastian hukum yang dihasilkan.







