Jalan Nasional Rusak: Ketika 20 Menit Menjadi 1,5 Jam
Jalan nasional rusak adalah kondisi ketika ruas-ruas utama penghubung antardaerah mengalami kerusakan fisik berkelanjutan, sehingga memaksa pengguna jalan menempuh waktu perjalanan jauh lebih lama, meningkatkan biaya transportasi, menurunkan keselamatan, dan menghambat akses terhadap layanan publik serta aktivitas ekonomi yang bergantung pada konektivitas darat yang stabil dan dapat diandalkan. Di Kalimantan Tengah, fenomena ini bukan lagi keluhan sepele di pinggir jalan, melainkan problema struktural yang menyentuh inti keadilan pembangunan. Pada ruas Simpang Sepaku–Simpang Perigi di Lamandau, perjalanan yang mestinya ditempuh 15–20 menit berubah menjadi 1,5 jam akibat kerusakan parah badan jalan. Ini bukan sekadar soal lubang dan genangan; ini adalah tanda bahwa manajemen perbaikan infrastruktur jalan gagal mengikuti kebutuhan riil warga dan ritme ekonomi lokal.
Anggaran Rp17,5 Miliar: Langkah Awal yang Belum Cukup
Peninjauan Anggota DPRD Kalteng Sugiyarto ke progres pembangunan Jalan Simpang Sepaku–Simpang Perigi dilakukan dalam agenda reses untuk memastikan ruas ini dibenahi sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah provinsi telah mengucurkan lebih dari Rp17,5 miliar untuk penanganan tahun ini, tetapi fakta di lapangan menunjukkan masalahnya jauh lebih besar. Masih ada sekitar 15 kilometer jalan rusak yang diperkirakan membutuhkan lebih dari Rp120 miliar agar tuntas diperbaiki dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Kutipan yang layak dicermati: "Dengan keterbatasan anggaran, Pak Gubernur masih mengucurkan dana lebih dari Rp17 miliar ke Lamandau. Ini merupakan hal yang luar biasa". Pernyataan apresiatif ini penting, namun tidak boleh menutupi kenyataan bahwa tanpa konsistensi pendanaan dan koordinasi lintas level, kerusakan akan terus menggerus mobilitas, distribusi hasil bumi, dan akses layanan publik.
DAS Barito, Kahayan, Kotawaringin: Titik Genting Konektivitas
Sorotan DPRD terhadap jalan nasional rusak muncul setelah keluhan warga mengalir dari berbagai wilayah. Sekretaris Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, tegas meminta pemerintah pusat melalui instansi terkait mempercepat penanganan ruas yang mengalami kerusakan. Fokusnya bukan satu-dua titik, melainkan bentang strategis di kawasan DAS Barito, Kahayan, dan kabupaten-kabupaten di Kotawaringin yang menjadi tulang punggung pergerakan orang dan barang. Ketika jalan di koridor-koridor ini rusak, distribusi barang terhambat dan beban transportasi masyarakat meningkat drastis. Di sinilah terlihat jelas DPRD tekanan pemerintah pusat: pembagian kewenangan tidak boleh jadi alasan saling lempar tanggung jawab. Ruas yang berstatus jalan nasional adalah domain pusat, dan ketidakpekaan terhadap kerusakannya berarti membiarkan ketimpangan pembangunan antardaerah kian lebar.

Dampak Ekonomi dan Layanan Publik: Kerugian yang Diabaikan
Kerusakan jalan nasional bukan hanya membuat orang terlambat sampai tujuan; ia menggerus efisiensi ekonomi dari akar. Perjalanan yang molor dari 20 menit menjadi 1,5 jam berarti biaya bahan bakar, upah sopir, dan risiko kerusakan kendaraan meningkat tajam. Distribusi hasil bumi dari Lamandau dan daerah lain yang bergantung pada ruas ini ikut tersendat, menekan daya saing produk lokal dan mempersulit akses ke pasar. DPRD sudah mengingatkan bahwa kondisi ini menghambat distribusi barang serta meningkatkan beban transportasi masyarakat bila dibiarkan terlalu lama. Di sisi lain, akses menuju layanan publik—seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan—menjadi lebih mahal dan tidak pasti. Infrastruktur yang baik, sebaliknya, berdampak langsung pada kelancaran ekonomi, distribusi logistik, dan layanan publik yang lebih adil. Membiarkan jalan nasional rusak berarti menerima kerugian sosial dan ekonomi sebagai hal biasa.
Perbaikan Infrastruktur Jalan: Menguji Keseriusan Pemerintah Pusat
Perbaikan infrastruktur jalan di Kalteng kini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah pusat menangani ketimpangan konektivitas. DPRD sudah melakukan bagiannya: meninjau proyek, mengawal anggaran provinsi, sekaligus mengirim sinyal politik keras agar pusat turun tangan lebih cepat. Jalan nasional seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di daerah, bukan monumen lubang dan kubangan yang memaksa warga menerima keterlambatan sebagai nasib. Ke depan, harapan agar sisa 15 kilometer di Sepaku–Perigi tuntas dalam dua sampai tiga tahun hanyalah salah satu indikator kemajuan. Indikator yang lebih penting adalah: apakah pemerintah pusat merespons DPRD tekanan pemerintah pusat dengan langkah konkret di koridor DAS Barito, Kahayan, dan Kotawaringin. Kesimpulannya, kerusakan jalan nasional di Kalteng tidak bisa lagi diperlakukan sebagai proyek rutin; ia adalah soal keadilan ruang, peluang ekonomi, dan martabat warga di daerah.






