Ekonomi Syariah Koperasi: Dari Mimbar ke Basis Gerakan Umat
Ekonomi syariah koperasi adalah pendekatan pengelolaan kegiatan ekonomi berbasis koperasi yang menempatkan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, keadilan distribusi, dan gotong royong, sebagai landasan tata kelola, sehingga aktivitas bisnis tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan keberkahan, pemerataan manfaat, serta pemberdayaan umat secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, langkah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan komitmen pemerintah memperkuat perekonomian umat melalui sinergi antara gerakan koperasi dan lembaga dakwah Islam bukan sekadar program teknis, tetapi pergeseran orientasi ekonomi umat ke model yang lebih adil dan berakar pada nilai keagamaan.
Pernyataan Ferry disampaikan dalam Tasyakuran Milad ke-45 Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno, sebuah forum yang mempertemukan basis massa majelis taklim dengan agenda besar pemberdayaan umat melalui perangkat ekonomi yang konkret. Acara bertema “Berdayakan Umat Membangun Indonesia” itu sekaligus menjadi panggung pelantikan Pengurus BKMT periode 2026–2031, menandai babak baru di mana dakwah tidak berhenti pada mimbar, tetapi turun ke ranah koperasi dan usaha produktif.

Mengapa Koperasi Masjid Indonesia Bisa Jadi Penopang Ekonomi Umat
Koperasi masjid Indonesia menawarkan jawaban atas jurang antara ideal dakwah ekonomi syariah dan realitas keseharian jamaah. Masjid adalah pusat aktivitas sosial, sementara koperasi adalah instrumen kolektif untuk mengelola kebutuhan ekonomi; menggabungkan keduanya berarti membangun ekosistem yang menyatukan ibadah, ilmu, dan penghasilan. Ferry secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh kiprah BKMT dalam memperjuangkan dakwah ekonomi syariah sekaligus penguatan basis koperasi di tengah masyarakat.
Kementerian Koperasi, kata Ferry, ingin “merajut kembali benang merah kekuatan koperasi dengan basis massa majelis taklim” agar arah perekonomian nasional kembali pada asas kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong. Ini bukan sekadar jargon; dengan puluhan ribu anggota BKMT yang hadir dari berbagai daerah, potensi konsolidasi modal sosial dan finansial umat menjadi sangat nyata. Jika digarap serius, koperasi masjid dapat menjadi lini pertama perlindungan jamaah dari praktik ekonomi yang tidak sejalan dengan nilai syariah, sekaligus membuka akses usaha bersama yang transparan dan berkeadilan.

Peran BKMT dan Integrasi Dakwah Ekonomi Syariah dalam Praktik
BKMT memegang posisi strategis sebagai jembatan antara dakwah ekonomi syariah dan praktik koperasi di akar rumput. Pemerintah secara eksplisit mengajak BKMT mengambil peran aktif dalam program pendirian koperasi berbasis masjid di seluruh wilayah, melanjutkan inisiatif yang telah digagas bersama lembaga lain. Dengan jaringan majelis taklim yang mengakar di masjid-masjid, BKMT bukan hanya pilar pembinaan spiritual, tetapi juga calon motor penggerak usaha kolektif jamaah.
Ferry menilai peran majelis taklim melalui BKMT akan sangat menentukan keberhasilan dan keberlanjutan koperasi masjid, terutama karena mereka memiliki kedekatan emosional dan kepercayaan publik. Dalam logika pemberdayaan umat Islam, kepercayaan ini adalah modal utama. Ketika pengajian mulai berbicara tentang pencatatan keuangan syariah, manajemen koperasi, dan distribusi manfaat, dakwah ekonomi syariah keluar dari ranah ceramah normatif dan berubah menjadi panduan hidup yang menyentuh penghasilan, tabungan, hingga solidaritas sosial jamaah.
Pemberdayaan Umat Islam: Dari Zakat dan Wakaf ke Kemandirian Koperasi
Inti dari program ini adalah pemberdayaan umat Islam agar mandiri dan berwibawa dalam bidang ekonomi. Ferry meyakini bahwa kolaborasi antara Kementerian Koperasi, MES, BKMT serta gerakan zakat dan wakaf mampu membangkitkan kembali kekuatan ekonomi umat. Artinya, dana sosial seperti zakat dan wakaf tidak berhenti pada bantuan konsumtif, tetapi diarahkan sebagai penyangga dan penggerak koperasi masjid yang produktif.
Melalui momentum pelantikan pengurus BKMT 2026–2031, diharapkan organisasi ini mengukuhkan peran ganda: pembina spiritual sekaligus penggerak kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Di sinilah letak pergeseran penting: majelis taklim tidak hanya mengajarkan sabar dalam menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi juga memberi jalan konkret keluar dari kesulitan itu melalui usaha bersama yang terstruktur. Jika agenda ini konsisten, ekosistem koperasi masjid yang selaras nilai syariah akan membantu jamaah keluar dari jerat utang tidak sehat, memperkuat usaha mikro, dan menghidupkan kembali semangat tolong-menolong yang selama ini hanya menjadi slogan.
Tantangan dan Jalan ke Depan: Mengawal Sinergi agar Tidak Sekadar Seremoni
Program ekonomi syariah koperasi berbasis masjid jelas menjanjikan, tetapi tidak otomatis berhasil. Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa program pendirian koperasi masjid akan diperluas ke seluruh wilayah. Skala ini besar; tanpa penguatan kapasitas pengurus, tata kelola yang transparan, dan pendidikan literasi keuangan syariah, koperasi bisa berhenti pada papan nama, bukan gerak nyata.
Kunci keberhasilan ada pada konsistensi pendampingan dan keberanian jamaah mengubah pola pikir: dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha kolektif. BKMT, dengan legitimasi moral di mata jamaah, memegang peran sentral untuk memastikan dakwah ekonomi syariah tidak berhenti pada slogan. Sinergi antara kementerian, BKMT, dan gerakan zakat-wakaf harus diterjemahkan dalam standar operasional yang jelas, audit syariah yang rutin, dan mekanisme bagi hasil yang adil. Tanpa itu, mimpi besar pemberdayaan umat Islam melalui koperasi masjid berisiko terjebak sebagai narasi indah yang lemah di eksekusi.






