Temukan minat Anda, bersama

Promo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Temukan minat Anda, bersamaPromo pilihan, ulasan jujur, dan cerita belanja dari mereka yang seminat dengan Anda — setiap hari di Kuybeli.

Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi Ganda BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi Ganda BPOM dan Halal
Minat|Pecinta Kandungan Skincare

Regulasi Ganda sebagai Strategi Bisnis, Bukan Beban Tambahan

Regulasi BPOM kosmetik dan sertifikasi halal kosmetik adalah dua sistem pengaturan yang berfungsi memastikan standar keamanan kosmetik, mutu, dan kejelasan kehalalan produk sejak sebelum diedarkan hingga saat beredar di pasar, sehingga produsen wajib mempersiapkan proses produksi, dokumen, dan rantai pasok secara terpadu agar kepatuhan regulasi kosmetik menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang menyeluruh.

Dorongan agar industri siap menghadapi regulasi BPOM dan halal menguat dalam seminar “Strategi Sertifikasi Halal & Notifikasi BPOM Kosmetik Impor untuk Memenuhi Regulasi Indonesia” yang diselenggarakan LPPOM bersama Balai Besar POM di Jakarta. Fakta bahwa forum ini menyasar pelaku industri kosmetik, importir, brand owner, distributor, dan praktisi regulatory menunjukkan satu hal: regulasi ganda tidak lagi bisa dipandang sebagai urusan belakang layar, tetapi sebagai jantung strategi pasar. Dengan proyeksi nilai pasar kosmetik yang besar dan pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, industri yang masih menganggap regulasi sebagai formalitas administratif sedang bermain-main dengan risiko hukum dan kehilangan kepercayaan konsumen.

Wajib Halal 2026: Momentum Mengikat Keamanan dan Kehalalan

Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 adalah penanda jelas bahwa sertifikasi halal kosmetik bukan lagi keunggulan tambahan, melainkan prasyarat keamanan dan kelayakan produk. Industri kosmetik yang hanya berpatokan pada regulasi BPOM kosmetik tanpa memprioritaskan kehalalan sedang menutup mata terhadap arah kebijakan yang sedang bergerak. Keamanan fisik dan kimia produk memang landasan, tetapi bagi pasar yang sensitif terhadap nilai keagamaan, dimensi kehalalan menjadi bagian tak terpisahkan dari standar keamanan kosmetik.

Besarnya potensi pasar tidak bisa disambut dengan logika ekspansi semata, melainkan perlu diimbangi kepatuhan terhadap aspek keamanan, mutu, regulasi, dan kehalalan produk. Menurut Direktur LPPOM DKI Jakarta, sertifikasi halal dan kepatuhan terhadap ketentuan BPOM harus ditempatkan sebagai strategi bisnis untuk membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar kewajiban administratif. Pernyataan ini tegas: industri yang mempersiapkan diri sejak sekarang punya peluang mengikat loyalitas konsumen, sementara yang menunda akan sibuk memadamkan api sanksi dan penarikan produk.

Persiapan Dini: Dari Notifikasi BPOM hingga SJPH

Seminar industri kosmetik itu menekankan satu pesan praktis: persiapan dini menghadapi standar ganda adalah cara paling masuk akal untuk menghindari revisi berulang dan ketidakpatuhan. Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Jakarta mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu memahami sejak awal persyaratan notifikasi kosmetik, kelengkapan dokumen, kesesuaian label dan informasi produk, hingga penggunaan klaim kosmetik. Ini bukan detail teknis yang bisa ditunda sampai produk hampir masuk pasar; setiap kelalaian akan dibayar dengan tertundanya peluncuran dan rusaknya reputasi.

Dari sisi halal, Laboratory Expert LPPOM menegaskan bahwa sertifikasi halal sebaiknya dipersiapkan sejak produk masih berada di negara asal. Itu mencakup identifikasi bahan-bahan kritis, dokumen halal pemasok, ketertelusuran rantai pasok, proses dan fasilitas produksi, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Persyaratan ini menuntut industri kosmetik membangun sistem kepatuhan regulasi kosmetik yang menyatu dengan operasional, bukan ditempelkan belakangan. Bagi pelaku yang serius, ini kesempatan menata rantai pasok menjadi lebih transparan dan kuat.

Pasar Besar Menuntut Tanggung Jawab Besar

Dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, nilai pasar kosmetik diperkirakan melampaui Rp170 triliun pada 2025. Angka ini sering disebut sebagai peluang emas, tetapi tanpa fokus pada keamanan, mutu, dan kepatuhan regulasi, ia berpotensi berubah menjadi jebakan. Industri kosmetik bukan lagi sekadar menjual tampilan dan tren; para pemangku regulasi menegaskan bahwa yang dijual adalah kualitas, keamanan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen. Di era standar ganda, merek yang mengabaikan salah satu sisi—BPOM atau halal—sebenarnya mengabaikan keempat nilai tersebut sekaligus.

Kolaborasi LPPOM dan Balai POM DKI dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan aspek regulasi BPOM dan halal secara terencana dan terintegrasi. Namun pada akhirnya, disiplin ada di tangan pelaku industri. Mereka yang memandang regulasi sebagai mitra bisnis akan menggunakan standar keamanan kosmetik dan kehalalan sebagai pembeda di pasar; mereka yang menganggapnya beban administrasi akan tertinggal ketika Wajib Halal mulai diterapkan penuh. Pilihan sikap ini akan menentukan apakah pertumbuhan pasar berjalan berkelanjutan atau berhenti pada ledakan sesaat.

Kuybeli memperoleh komisi saat Anda berbelanja melalui tautan kami, tanpa biaya tambahan untuk Anda.

You May Also Like

Comments
Tulis sesuatu...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berbagi pendapat!